Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Shafron: BPN Madina Harus Jelaskan Hutan Mangrove di Lokasi PT.TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
  • print Cetak

Shafron

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menanggapi bantahan Kepala BPN Madina soal tak adanya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Kepada Mandailing Online, Senin (4/11/2019) Shafron menyatakan, Shafron meminta BPN Madina menjelaskan sertifikat yang diterbitkan di Desa Sikara-Kara itu apakah berada di kawasan hutan mangrove atau tidak.

Dan, lebih urgen adalah BPN Madina harus menjelaskan rekomendasi BPN Madina sebelum munculnya Izin Lokasi Perkebunan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Kecamatan Natal (Madina).

Sebab, menurtnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina tidak boleh lalai terhadap perlindungan hutan bakau atau hutan mangrove yang sangat serius dilindungi negara.

Bahkan negara harus meneribitkan berbagai undang-undang sebagai keseriusan negara melindungi hutan mangrove.

Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Shafron menyatakan, negera telah melihat dampak kerugian apabila hutan mangrove hancur. Sebab, mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana dan pencegah laju abrasi pantai.

Saat ini tokoh Pantai Barat Madina sedang giat-giatnya mengusut dugaan pemusnahan hutan mangrove oleh PT.TBS di kawasan Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina.

Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Rahim Lubis menjawab Mandailing Online membantah terjadinya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Menjawab Mandailing Online melalui Whatsaap pekan lalu, Rahim Lubis menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah dan bukan alas hak atau bukti kepemilikan, sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ijin Lokasi, diatur bahwa sebelum tanah dibebaskan oleh pemegang ijin lokasi, maka semua hak dan kepentingan pihak lain yg sudah ada atas tanah tersebut tidak berkurang dan tetap diakui haknya serta wajib dihormati, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat).

“Jadi tidak ada larangan untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan yang diterbitkan Ijin Lokasi,” katanya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Goa Pastab Beraura Gaib

    Goa Pastab Beraura Gaib

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kabupaten Mandailing Natal memiliki banyak pesona wisata memukau. Banyak potensi-potensi wisata yang sebenarnya mempunyai nilai jual untuk dikembangkan. Mulai dari wisata bahari, pantai, pemandangan alam, tempat pemandian, wisata sejarah, hingga goa-goa unik dan bersejarah. Goa Pastab merupakan salah satunya. Goa ini terletak di desa Pastab, Kecamatan Tambangan. Desa Pastab hanya berkisar 3 km dari jalan […]

  • Pemimpin Madina Sibuk Memikirkan Diri Sendiri

    Pemimpin Madina Sibuk Memikirkan Diri Sendiri

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengamat politik Madina, Amin Daulay mengungkapkan bahwa saat ini kondisi politik Mandailing Natal (Madina) mengarah pada situasi chaos. Elit politik masing-masing memikirkan diri sendiri. Rakyat menjerit atau menderita dibiarkan saja. Jika ada rakyat yang berteriak, maka yang dicari adalah dalangnya, bukan substansinya. Bupati dan DPRD-nya sibuk dengan diri sendiri. Semua […]

  • Antri Beli BBM

    Antri Beli BBM

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Belum stabilnya bensin dan mahalnya bensin eceran di Mandailing Natal mengakibatkan antrean para pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kota Panyabungan. Yang mengantri ini didominasi pemilik kendaraan roda dua, becak motor, dan angkutan umum lainnya. (metro)

  • Soal PT Sorik Mas Pemkab Madina Bisa Ambil Tambang Emas

    Soal PT Sorik Mas Pemkab Madina Bisa Ambil Tambang Emas

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Jika pemerintah pusat tidak memperpanjang izin eksplorasi dan izin pinjam pakai hutan bagi PT Sorik Mas Mining untuk melanjutkan operasionalnya, maka dimungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk mengambil alih tambang emas perusahaan itu. “Jika izin tidak diperpanjang, ya bisa diambil alih Pemkab Madina saja,” jelas Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara […]

  • Aneh, Pemkab Madina Tidak Miliki Dokumen Forensik Kebakaran Pasar Baru 5 Tahun Lalu

    Aneh, Pemkab Madina Tidak Miliki Dokumen Forensik Kebakaran Pasar Baru 5 Tahun Lalu

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Aneh, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata tidak memiliki dokumen hasil Forensik Kepolisian terkait kebakaran yang melanda pusat pasar baru panyabungan yang terjadi 16 Juni 2018 lalu apakah pasar tersebut dibakar atau terbakar. Hal ini diakui Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Parlin Lubis saat dikonfirmasi Selasa 22/5) […]

  • Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

    Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    KPK Perpanjang Masa Penahanan   JAKARTA – Mantan Menteri ESDM Jero Wacik harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta. Hari ini (21/5), KPK resmi memperpanjang masa penahanan Jero untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu telah disetujui oleh Jero sendiri. Dia terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.00 […]

expand_less