Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Shafron: BPN Madina Harus Jelaskan Hutan Mangrove di Lokasi PT.TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
  • print Cetak

Shafron

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menanggapi bantahan Kepala BPN Madina soal tak adanya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Kepada Mandailing Online, Senin (4/11/2019) Shafron menyatakan, Shafron meminta BPN Madina menjelaskan sertifikat yang diterbitkan di Desa Sikara-Kara itu apakah berada di kawasan hutan mangrove atau tidak.

Dan, lebih urgen adalah BPN Madina harus menjelaskan rekomendasi BPN Madina sebelum munculnya Izin Lokasi Perkebunan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Kecamatan Natal (Madina).

Sebab, menurtnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina tidak boleh lalai terhadap perlindungan hutan bakau atau hutan mangrove yang sangat serius dilindungi negara.

Bahkan negara harus meneribitkan berbagai undang-undang sebagai keseriusan negara melindungi hutan mangrove.

Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Shafron menyatakan, negera telah melihat dampak kerugian apabila hutan mangrove hancur. Sebab, mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana dan pencegah laju abrasi pantai.

Saat ini tokoh Pantai Barat Madina sedang giat-giatnya mengusut dugaan pemusnahan hutan mangrove oleh PT.TBS di kawasan Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina.

Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Rahim Lubis menjawab Mandailing Online membantah terjadinya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Menjawab Mandailing Online melalui Whatsaap pekan lalu, Rahim Lubis menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah dan bukan alas hak atau bukti kepemilikan, sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ijin Lokasi, diatur bahwa sebelum tanah dibebaskan oleh pemegang ijin lokasi, maka semua hak dan kepentingan pihak lain yg sudah ada atas tanah tersebut tidak berkurang dan tetap diakui haknya serta wajib dihormati, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat).

“Jadi tidak ada larangan untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan yang diterbitkan Ijin Lokasi,” katanya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Jalan Simpang Pagur-Bandar Lancat Dibangun Tahun ini

    Ruas Jalan Simpang Pagur-Bandar Lancat Dibangun Tahun ini

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Ruas jalan simpang pagur- banjar lancat, Kecamatan Panyabungan Timur ini merupakan prioritas Pemkab Madina sejak beberapa tahun lalu, tahun ini akan di bangun sepanjang 5,5 KM dan Lebar 5 M, dengan Anggaran 12 M dan sudah tandatangan kontrak dengan pihak penyedia kata Elpiyanti Harahap Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal ( […]

  • LGBT Buah Kapitalisme

    LGBT Buah Kapitalisme

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dian Marlina Rambe Muslimah Peduli Generasi   Dikutip dari detik.com Millen Cyrus memenangkan kontes kecantikan Miss Queen 2021 yang diselenggarakan di Bali, Kamis (30/9/2021). Ini menjadi pro dan kontra, karena kontes tersebut  merupakan ajang kecantikan bagi para transgender. Ajang transgender yang diikuti Milen Cyrus ini mengalahkan 17 kontestan di Miss Quin Indonesia, ia […]

  • Pemkab Madina Akui M3 Ambil Kayu

    Pemkab Madina Akui M3 Ambil Kayu

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal, Drs. Mara Ondak Harahap mengakui PT. Madina Madani Mining (M3) melakukan pemanfaatan kayu sebanyak 46,5000 meter kubik untuk bangunan barak karyawan sebanyak yang terdiri dari 15 unit barak karyawan. PT. Madina Madani Mining adalah perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan emas di Madina pada […]

  • Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik

    Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel langsung meminta jajarannya turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh pasar yang menjual beras plastik. Langkah itu dilakukan setelah warga Jakarta dilanda keresahan dengan munculnya beras palsu. "Saya sedang minta dirjen saya untuk ke pasar melihat informasi adanya beras dari Tiongkok, apalagi beras plastik," ujar Gobel di kompleks Istana Negara, […]

  • Apakah Perempuan Mimpi Basah?

    Apakah Perempuan Mimpi Basah?

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tema ini memang tabu bagi sebagian orang. Tetapi, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama. Orang kerap menyebutnya dengan “mimpi basah”, yakni tatkala seseorang bermimpi berhubungan intim dan berujung pada keluarnya sperma pada laki-laki dan cairan pada perempuan. Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Tetapi, […]

  • Suryadharma Ali: Jangan Haramkan APBD untuk Pendidikan Agama

    Suryadharma Ali: Jangan Haramkan APBD untuk Pendidikan Agama

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TANGERANG (Mandailing Online) — Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengalokasikan anggaran dari APBD untuk meningkatkan pendidikan agama di daerahnya masing-masing. Menurut Suryadharma, dikotomi yang terjadi pada pendidikan agama dalam semua hal harus diselesaikan. Suryadharma menjelaskan, lembaga pendidikan agama, seperti pesantren, merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Sebelum keberadaan sekolah di Indonesia […]

expand_less