Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Shafron: BPN Madina Harus Jelaskan Hutan Mangrove di Lokasi PT.TBS

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
  • print Cetak

Shafron

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menanggapi bantahan Kepala BPN Madina soal tak adanya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Kepada Mandailing Online, Senin (4/11/2019) Shafron menyatakan, Shafron meminta BPN Madina menjelaskan sertifikat yang diterbitkan di Desa Sikara-Kara itu apakah berada di kawasan hutan mangrove atau tidak.

Dan, lebih urgen adalah BPN Madina harus menjelaskan rekomendasi BPN Madina sebelum munculnya Izin Lokasi Perkebunan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Kecamatan Natal (Madina).

Sebab, menurtnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina tidak boleh lalai terhadap perlindungan hutan bakau atau hutan mangrove yang sangat serius dilindungi negara.

Bahkan negara harus meneribitkan berbagai undang-undang sebagai keseriusan negara melindungi hutan mangrove.

Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Shafron menyatakan, negera telah melihat dampak kerugian apabila hutan mangrove hancur. Sebab, mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana dan pencegah laju abrasi pantai.

Saat ini tokoh Pantai Barat Madina sedang giat-giatnya mengusut dugaan pemusnahan hutan mangrove oleh PT.TBS di kawasan Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina.

Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Rahim Lubis menjawab Mandailing Online membantah terjadinya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Menjawab Mandailing Online melalui Whatsaap pekan lalu, Rahim Lubis menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah dan bukan alas hak atau bukti kepemilikan, sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ijin Lokasi, diatur bahwa sebelum tanah dibebaskan oleh pemegang ijin lokasi, maka semua hak dan kepentingan pihak lain yg sudah ada atas tanah tersebut tidak berkurang dan tetap diakui haknya serta wajib dihormati, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat).

“Jadi tidak ada larangan untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan yang diterbitkan Ijin Lokasi,” katanya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina : Rencana dan Strategi Modal Utama Lestarikan Pesisir Madina

    Bupati Madina : Rencana dan Strategi Modal Utama Lestarikan Pesisir Madina

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Rencana dan strategi merupakan systematical procees berkesinambungan dan merupakan modal utama dalam melestarikan daerah pasisir Madina dengan mengaktualisasikan prinsip manajemen dan pengetahuan antisipatif secara optimal berorientasi hasil ingin dicapai selama kurun waktu ditetapkan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Melihat dari luas wilayah pesisir dan banyaknya pulau – pulau kecil di […]

  • Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay. Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era […]

  • Dispensasi Nikah? Produk Tambal Sumbal Tanpa Islam Kafah

    Dispensasi Nikah? Produk Tambal Sumbal Tanpa Islam Kafah

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen, penulis Mengerikan! Harus waspada! Kasus kerusakan generasi di negeri  tidak bisa lagi dianggap biasa-biasa lagi. Maraknya kasus keruskan hampir di segala lini kehidupan semakin mencekik generasi muda anak bangsa. Khsusunya di ranah potensi kehidupan naluri seksual. Gaya hidup yang mengarusderaskan liberalisme telah melahirkan wajah kaum muda yang rapuh dan jauh […]

  • Reformasi Birokrasi Rasa Rupiah

    Reformasi Birokrasi Rasa Rupiah

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Liputan versi Pembaca November 2010 Memang benar dan saya akui itu. Karena itu setiap tahunnya selalu kita evaluasi dan perbaiki celahnya. Namun pusat tak bisa bergerak lebih karena adanya otonomi daerah. Meski kita menerapkan sistem komputerisasi tapi permainan di bawah juga makin canggih. Anehnya, ketika masalah muncul justru pusat yang disalahkan. NADA prihatin itu disampaikan […]

  • Koperasi Mitra Manindo Kian Energik, Buka Kantor di Kotanopan dan Siabu

    Koperasi Mitra Manindo Kian Energik, Buka Kantor di Kotanopan dan Siabu

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Setelah enam tahun menapak dan menggeliat berjuang melawan bank rentenir yang mencekik pelaku usaha, Koperasi Mitra Manindo yang berbasis syariah makin energik dengan mengelola dana senilai Rp 5 milyar. Selain sudah membuka dua kantor kas di Panyabungan, jasa keuangan syariah ini juga sudah membuka kantor di Siabu dan Kotanopan. Dalam […]

  • Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    • calendar_month Sabtu, 22 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebutuhan sayur mayur dan buah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih lebih banyak dipasok dari luar daerah seperti Bukit Tinggi, Tapsel dan Karo. Nilai transaksi oleh para pedagang pemasok mencapai sekitar 6 milyar per bulan. Jika petani lokal mampu memproduksi dan menyuplai ragam sayur mayur, maka uang sebesar itu tidak perlu […]

expand_less