PANYABUNGAN( Mandailing Online) Para pedagang kaki lima di Kota Panyabugan dan sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) nampaknya harus siap siap menghadapi penegakan Perda nomor 11 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Mandailing Natal.
Siang tadi Senin (19/6/2023) Rapat terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini sendiri berlangsung di ruang rapat asisten II dengan melibatkan 16 instansi termasuk Kepala Balai Wilayah II Sumatera Utara.
Bangaknya pedagang kaki lima melakukan aktifitas jual beli di jalan trotoar kota dan pinggir aliran irigasi memang membuat kota Panyabungan yang merupakan ibu kota Kabupaten Madina terlihat sembraut, kurang nya selama ini ketegasan intansi bersangkutan memang menjadi salah satu penyebab marak nya PKL di Madina.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yuri Andri pada Mandailing Online usai rapat mengatakan, Seluruh stakeholder terkait, mendukung dalam rangka melakukan penertiban bagi PKL yang berdagang tidak pada tempatnya.
” hasil rapat ya akan dilakukan sosialisasi kepada sejumlah PKL di beberapa titik lokasi yang sudah ditentukan sebelum dilakuka penertipan” kata Yuri.
Selain itu, pihak nya juga akan lakukan rapat lanjutan dengan agenda penyampaian alternatif solusi terhadap penanganan PKL pada titik yang ditentukan.
Selain masalah PKL, rapat juga kata Kasatpol PP membahas terkait lalu lintas, banyaknya pasar tumpah juga membuat arus lalu lintas macet, kemudian keberadaan loket loket angkutan umum rencananya akan juga di tertipkan dalam hal ini, Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Madina yang punya gawean. ( redaksi )