Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Pada awalnya semua suku bangsa memiliki sistem aturan tersendiri yang mengatur pola tingkah laku antar-individu masyarakatnya. Mandailing, sebagai satu suku bangsa, bukan sebatas etnik dalam pengertian sempit, juga memiliki sistem aturan tersebut. Saya tentu tak berkompetensi untuk menjelaskan berbagai pengertian hukum, baik dari segi hukum adat, hukum nasional, maupun hukum internasional. Banyak definisi tentang itu yang mudah kita peroleh referensinya.

Banyak juga pendekatan yang dikemukakan para ahli tentang entitas Mandailing. Sayangnya, pendekatan-pendekatan tersebut, sekalipun dibuat oleh para akademisi sosiologi-antropologi, acapkali meletakkan Mandailing sebagai sub-etnis Batak; karena itu sudut pandangnya juga tidak kontekstual. Dan tulisan ini tidak berpretensi untuk mempertentangkan itu semua.

Masuknya kolonialisme di kawasan Mandailing-Natal melalui pembentukan Asisten Residen Angkola-Mandailing pasca berakhirnya Perang Paderi tahun 1830-an, harus diakui, banyak mengubah pola-pola aturan sistem pemerintahan dan sistem hukum tradisional di kawasan ini. Pemerintahan Hindia Belanda yang mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Eropah bukan hanya mengerupsi kekuasaan raja-raja tradisional Mandailing, tapi mengubah beberapa sendi hukum adat. Sebuah foto pengadilan kolonial misalnya memperlihatkan bagaimana rakyat pribumi Mandailing diadili dengan gaya pengadilan kolonial, yang sebelum terbentuknya Hindia Belanda, pengadilan seperti itu tak dikenal. Contoh lainnya, beberapa kasus pernikahan semarga yang disidangkan dalam pengadilan kolonial. Dalam tataran hukum tradisional, pengadilan seperti itu tentu saja amat bertentangan dengan tradisi hukum sebelumnya yang berlaku di Mandailing.

Tapi jauh sebelumnya, adanya pengaruh Paderi yang menyusupkan jabatan “kadi” di huta (desa) Mandailing juga telah mengerupsi kekuatan hukum tradisional. Bersamaan dengan meluasnya penganut Islam di kawasan Mandailing, Islam juga menawarkan aturan-aturan baru yang diimplementasikan dalam berbagai sisi kehidupan sosial.  Termasuk di antaranya pelepasan strata sosial “hatoban” yang pernah dikenal dalam tradisi daerah Mandailing. Bukan itu saja, Islam juga menawarkan pandangan-pandangan baru mengenai kepemimpinan, sistem pajak, sistem ekonomi, dan lain-lain.  Tragisnya lagi, banyak studi yang menunjukkan bahwa penguatan pandangan Islam yang dibawa Paderi di kawasan ini acapkali disertai dengan kekerasan.

Efek dominasi Paderi tersebut sempat membuat gerah pemerintahan raja-raja tradisional Mandailing, dan persoalan itu tak bisa dilepaskan dengan menguatnya dukungan pemerintahan raja-raja tradisional bagi masuknya kolonialisme.  Karena itu, kebencian kepada kaum Paderi bukan pada tataran masuknya pengaruh Islam, tetapi lebih kepada mengecilnya peran pemerintahan tradisional dalam berbagai aspek hukum dan kedaulatan pemerintahan harajaon, sehingga masuknya Belanda disambut sebagai pihak yang diharapkan bisa menguatkan kembali peran hukum dan kekuasaan tradisional itu. Tapi tragisnya, kolaborasi dengan Belanda tersebut malah menjadi persoalan baru yang menandai makin lemahnya pengaruh raja-raja tradisional.

Raja yang pada awalnya berdaulat otonom atas satu huta, oleh pemerintahan kolonial dijadikan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan Hindia Belanda yang berpusat di Batavia.  Huta berubah menjadi desa dan menjadikan rakyat di luat (kawasan) itu menjadi subdomain dari pemerintah pusat Hindia Belanda. Dan itu membawa konsekuensi yang besar baik bagi pemerintahan desa maupun rakyat (halak na jaji).  Karena hal itu menandai munculnya beban-beban baru bagi pemerintahan desa dan rakyatnya.

Sekalipun tetap dengan komposisi pemerintahan raja, tetapi fungsi “harajaon” berubah menjadi administrasi terkecil pemerintahan kolonial. Berbagai kebijakan pemerintahan kolonial harus ditindaklanjuti pemerintahan desa, dan itu acapkali berlawanan dengan sistem hukum yang dikenal sebelumnya. Misalnya, kewajiban huta untuk menyediakan lahan perkebunan bagi pemerintahan kolonial, kewajiban pajak pertanian yang dibayar dengan kerja rodi dalam masa “Tanam Paksa”, kewajiban untuk menanam komoditas ekspor seperti kopi dengan jumlah luas tanam yang ditentukan, dan lain-lain.

Beban itu bahkan menciptakan kepanikan sosial. Kerja “rodi” misalnya sebagai pengganti pajak tanah, dibebankan kepada setiap penduduk desa. Beberapa hari dalam sebulan tiap penduduk berkewajiban untuk bekerja di perkebunan pemerintah. Jadwal itu ditetapkan pemerintahan desa, dimana dalam waktu yang ditentukan tiap kepala keluarga harus meninggalkan rumahnya selama beberapa hari untuk menjadi buruh perkebunan. Kebijakan itu menimbulkan kebencian kepada raja dan namora-natoras sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Hal itu diperburuk lagi dengan munculnya penjara kolonial bagi pelanggar peraturan pemerintah kolonial, termasuk pelanggar pekerja rodi tadi. Penjara seperti itu sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum Mandailing. Munculnya penjara bukan hanya mereduksi kedaulatan harajaon, tapi bahkan menimbulkan meningkatnya ketidakpuasan sosial atas pemerintahan desa yang diwakili oleh harajon tadi.  Karena itu, di berbagai daerah,  proklamasi dijadikan sebagai momentum untuk meruntuhkan dominasi raja dalam pemerintahan desa. Tokoh-tokoh pembebas diangkat sebagai kepala desa dan harajaon dikucilkan kekuasaannya sebatas prosesi adat saja. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    Guru Sekoah di Desa Tor Naincat, Jalan Kaki 2,5 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) : Guru yang mengajar di Desa Tor Naincat Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal harus berjalan kaki sepanjang 2,5 kilometer. Jalan kaki pulang pergi itu melewati jalanan jenis tanah liat berlumpur. Kondisi ini akibat belum adanya jalan aspal menuju desa itu. Pantauan wartawan, Selasa (12/1), jarak tempuh dari Muara Soma, ibukota kecamatan […]

  • Adi Mansar: Modus KTP di PSU Harus Diantisipasi

    Adi Mansar: Modus KTP di PSU Harus Diantisipasi

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemanfaatan KTP secara sistematis dan terencana dilakukan pihak tertentu dikhawtirkan dapat berakibat gangguan perolehan suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina. Pola mengumpulkan KTP elektronik milik sejumlah warga yang terdaftar dalam DPT di tiga TPS harus menjadi perhatian semua pihak. Kekhawtiran itu Dr H. Adi Mansar, SH, M.Hum kuasa […]

  • Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN :Pada Tahun 2010 APBN mengucurkan anggaran senilai Rp21.477.044.000 untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun terindikasi proyek puluhan miliar tersebut banyak penyimpangan dan sejumlah pejabat yang berwenang sudah diperiksa oleh Polres dan Kejari Madina.Sejumlah pejabat yang terduga sudah diperiksa terkait penggunaan anggaran tersebut Drs Ridwan Daulay (Pejabat Pembuat […]

  • DAKWAH ITU WAJIB, TAK PERLU SERTIFIKAT

    DAKWAH ITU WAJIB, TAK PERLU SERTIFIKAT

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan Program Penceramah Bersertifikat mulai akhir September 2020 (Republika, 7/9). Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, menyebut target peserta program ini adalah 8.200 penceramah untuk tahun ini. Terdiri dari 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat. Menag Fachrul Razi menyatakan Program Penceramah Bersertifikat dimaksudkan untuk mencegah penyebaran […]

  • Bupati Tidak Datang, Paripurna LKPJ Bupati Madina Ditunda

    Bupati Tidak Datang, Paripurna LKPJ Bupati Madina Ditunda

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Paripuran DPRD penyampaian LKPJ bupati Madina, Senin (30/5/2016) gagal dilaksanakan gara-gara Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution tak hadir. Hanya Sekretaris Daerah, Drs.Syafei Lubis pejabat tertingi dari pihak Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang hadir, sehingga Paripurna DPRD tentang penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2015 dibatalkan Ketua DPRD Madina […]

  • Jakfar Sukhairi Calbup Pendaftar Pertama di PKB

    Jakfar Sukhairi Calbup Pendaftar Pertama di PKB

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal Calon Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution mendaftar di DPC PKB Madina, Rabu (27/11/2019). Beliau balon bupati yang mendaftar di PKB setelah partai ini membuka pandaftaran bagi balon bupati Madina hari ini. Jakfar Sukhairi yang saat ini mejabat wakil bupati Madina. Tercatat juga Jakfar Sukhairi merupakan salah satu […]

expand_less