Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

SISTEM HUKUM MANDAILING (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Des 2015
  • print Cetak

Entitas dan Kontekstualitas Sejarah

Askolani Nasution

Askolani Nasution

Oleh : Askolani Nasution
Budayawan/Sutradara

Pada awalnya semua suku bangsa memiliki sistem aturan tersendiri yang mengatur pola tingkah laku antar-individu masyarakatnya. Mandailing, sebagai satu suku bangsa, bukan sebatas etnik dalam pengertian sempit, juga memiliki sistem aturan tersebut. Saya tentu tak berkompetensi untuk menjelaskan berbagai pengertian hukum, baik dari segi hukum adat, hukum nasional, maupun hukum internasional. Banyak definisi tentang itu yang mudah kita peroleh referensinya.

Banyak juga pendekatan yang dikemukakan para ahli tentang entitas Mandailing. Sayangnya, pendekatan-pendekatan tersebut, sekalipun dibuat oleh para akademisi sosiologi-antropologi, acapkali meletakkan Mandailing sebagai sub-etnis Batak; karena itu sudut pandangnya juga tidak kontekstual. Dan tulisan ini tidak berpretensi untuk mempertentangkan itu semua.

Masuknya kolonialisme di kawasan Mandailing-Natal melalui pembentukan Asisten Residen Angkola-Mandailing pasca berakhirnya Perang Paderi tahun 1830-an, harus diakui, banyak mengubah pola-pola aturan sistem pemerintahan dan sistem hukum tradisional di kawasan ini. Pemerintahan Hindia Belanda yang mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Eropah bukan hanya mengerupsi kekuasaan raja-raja tradisional Mandailing, tapi mengubah beberapa sendi hukum adat. Sebuah foto pengadilan kolonial misalnya memperlihatkan bagaimana rakyat pribumi Mandailing diadili dengan gaya pengadilan kolonial, yang sebelum terbentuknya Hindia Belanda, pengadilan seperti itu tak dikenal. Contoh lainnya, beberapa kasus pernikahan semarga yang disidangkan dalam pengadilan kolonial. Dalam tataran hukum tradisional, pengadilan seperti itu tentu saja amat bertentangan dengan tradisi hukum sebelumnya yang berlaku di Mandailing.

Tapi jauh sebelumnya, adanya pengaruh Paderi yang menyusupkan jabatan “kadi” di huta (desa) Mandailing juga telah mengerupsi kekuatan hukum tradisional. Bersamaan dengan meluasnya penganut Islam di kawasan Mandailing, Islam juga menawarkan aturan-aturan baru yang diimplementasikan dalam berbagai sisi kehidupan sosial.  Termasuk di antaranya pelepasan strata sosial “hatoban” yang pernah dikenal dalam tradisi daerah Mandailing. Bukan itu saja, Islam juga menawarkan pandangan-pandangan baru mengenai kepemimpinan, sistem pajak, sistem ekonomi, dan lain-lain.  Tragisnya lagi, banyak studi yang menunjukkan bahwa penguatan pandangan Islam yang dibawa Paderi di kawasan ini acapkali disertai dengan kekerasan.

Efek dominasi Paderi tersebut sempat membuat gerah pemerintahan raja-raja tradisional Mandailing, dan persoalan itu tak bisa dilepaskan dengan menguatnya dukungan pemerintahan raja-raja tradisional bagi masuknya kolonialisme.  Karena itu, kebencian kepada kaum Paderi bukan pada tataran masuknya pengaruh Islam, tetapi lebih kepada mengecilnya peran pemerintahan tradisional dalam berbagai aspek hukum dan kedaulatan pemerintahan harajaon, sehingga masuknya Belanda disambut sebagai pihak yang diharapkan bisa menguatkan kembali peran hukum dan kekuasaan tradisional itu. Tapi tragisnya, kolaborasi dengan Belanda tersebut malah menjadi persoalan baru yang menandai makin lemahnya pengaruh raja-raja tradisional.

Raja yang pada awalnya berdaulat otonom atas satu huta, oleh pemerintahan kolonial dijadikan sebagai perpanjangan tangan pemerintahan Hindia Belanda yang berpusat di Batavia.  Huta berubah menjadi desa dan menjadikan rakyat di luat (kawasan) itu menjadi subdomain dari pemerintah pusat Hindia Belanda. Dan itu membawa konsekuensi yang besar baik bagi pemerintahan desa maupun rakyat (halak na jaji).  Karena hal itu menandai munculnya beban-beban baru bagi pemerintahan desa dan rakyatnya.

Sekalipun tetap dengan komposisi pemerintahan raja, tetapi fungsi “harajaon” berubah menjadi administrasi terkecil pemerintahan kolonial. Berbagai kebijakan pemerintahan kolonial harus ditindaklanjuti pemerintahan desa, dan itu acapkali berlawanan dengan sistem hukum yang dikenal sebelumnya. Misalnya, kewajiban huta untuk menyediakan lahan perkebunan bagi pemerintahan kolonial, kewajiban pajak pertanian yang dibayar dengan kerja rodi dalam masa “Tanam Paksa”, kewajiban untuk menanam komoditas ekspor seperti kopi dengan jumlah luas tanam yang ditentukan, dan lain-lain.

Beban itu bahkan menciptakan kepanikan sosial. Kerja “rodi” misalnya sebagai pengganti pajak tanah, dibebankan kepada setiap penduduk desa. Beberapa hari dalam sebulan tiap penduduk berkewajiban untuk bekerja di perkebunan pemerintah. Jadwal itu ditetapkan pemerintahan desa, dimana dalam waktu yang ditentukan tiap kepala keluarga harus meninggalkan rumahnya selama beberapa hari untuk menjadi buruh perkebunan. Kebijakan itu menimbulkan kebencian kepada raja dan namora-natoras sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Hal itu diperburuk lagi dengan munculnya penjara kolonial bagi pelanggar peraturan pemerintah kolonial, termasuk pelanggar pekerja rodi tadi. Penjara seperti itu sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum Mandailing. Munculnya penjara bukan hanya mereduksi kedaulatan harajaon, tapi bahkan menimbulkan meningkatnya ketidakpuasan sosial atas pemerintahan desa yang diwakili oleh harajon tadi.  Karena itu, di berbagai daerah,  proklamasi dijadikan sebagai momentum untuk meruntuhkan dominasi raja dalam pemerintahan desa. Tokoh-tokoh pembebas diangkat sebagai kepala desa dan harajaon dikucilkan kekuasaannya sebatas prosesi adat saja. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Jangan Diam Saja, Harus Selidiki Dimana Selama ini Dana Honor Guru Madrastah

    DPRD Madina Jangan Diam Saja, Harus Selidiki Dimana Selama ini Dana Honor Guru Madrastah

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Panyabungan mendesak DPRD Mandailing Natal menyelidiki kemana dana honor guru 2000-an guru madrastah senilai sekitar 4,2 milyar rupiah. Terhitung Januari-Juli, para guru madrastah belum menerima honor sebesar sekitar 300 ribu rupiah per bulan. Dana itu bersumber dari APBD Madina tahun 2016. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 4,2 milyar rupiah. “Bapak-bapak di […]

  • Pantastis, Anggaran Pengadaan Beragam Jenis Bibit Capai 1 M di Dinas Pertanian Madina

    Pantastis, Anggaran Pengadaan Beragam Jenis Bibit Capai 1 M di Dinas Pertanian Madina

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Ratusan juta anggaran di glontorkan Dinas Pertanian Pemkab Mandailing Natal ( Madina) tiap tahunnya untuk pengadaan bibit. Dari data yang di dapat, untuk tahun 2024 ini senilai Rp.726.790.000 diplot di APBD. Diketahui dari dat, pengadaan bibit senai Rp. 726.790.000 ini memiliki rincian yakni pengadaan bibit cabai Merah, pengadaan terong ungu, buah […]

  • Gelar Uji Coba Sistem CAT Tes CPNS

    Gelar Uji Coba Sistem CAT Tes CPNS

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) siap menguji coba penerapan sistem computer assisted test (CAT). Sistem ini digadang-gadang akan diterapkan dalam tes CPNS 2013 menggantikan model pengisian lembar jawaban komputer (LJK). Kepala Biro Hukum dan humas (Karo Hukmas) Kemen PAN-RB M. Imanuddin mengatakan, uji coba ini bakal dilangsung pada sebuah […]

  • KUPT Siabu Tiap Senin Pagi Kunjungi Sekolah Diam-Diam,Beri Wejangan Kepada Pelajar

    KUPT Siabu Tiap Senin Pagi Kunjungi Sekolah Diam-Diam,Beri Wejangan Kepada Pelajar

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Ada kebiasaan rutin yang dilakukan Kepala  UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Siabu, Marasolih, S.Pd, yakni mendatangi sekolah secara diam-diam di pagi hari tiap Senin tanpa diketahui pihak sekolah. Biasanya, kepala sekolah dan guru-guru yang didatangi selalu terkejut. Dan, biasanya pula, Marasolih akan menjadi pembina upacara pada acara penaikan bendera di sekolah yang […]

  • Atika Korbankan Masa Muda Demi Madina

    Atika Korbankan Masa Muda Demi Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) tampil menyala dan menginspirasi pada debat publik Pilkada Madina 2024 yang dihelat di ballroom Hotel Sapadia Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/11/2024) malam. Pada segmen penutup, […]

  • Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Senin, 29 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pembahasan kembali RUU pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Utara sangat didukung oleh tokoh masyarakat di Tabagsel. Karena salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Pemekaran DOB ini akan membawa manfaat besar terhadap percepatan […]

expand_less