Senin, 9 Mar 2026
light_mode

Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
  • print Cetak

 

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu 20 April 2022. (Foto: Disway -Screenshoot/Webinar/Kemendagri)

JAKARTA (Mandailing Online) – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan lagi adanya penundaan. 

Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13 berasal dari dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13.

“Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, dikutip Disway.

Fatoni menyatakan itu dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk “Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022” Rabu 20 April 2022. 

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

”Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. 

”Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah. 

Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Ini sebagaimana tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.

Sumber: Disway.id
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Berkategori

    Karir Hidayat Batubara di Demokrat Tamat

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, – Kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sesuai pakta integritas kader yang menjabat di struktur partai di setiap tingkatan. “Sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh DPD dan DPC se-Indonesia beberapa waktu lalu memang mengharuskan setiap kader struktural harus mengundurkan diri dari jabatan yang […]

  • Sejarah Toge Taing Tumpat

    Sejarah Toge Taing Tumpat

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Pernah Dicicipi Amin Rais PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Siapa tak kenal toge Panyabungan. Toge ini mashur bukan saja bagi masyarakat Mandailing Natal, tetapi juga terkenal di Sumatera Utara. Salah satu toge Panyabungan yang populer adalah toge Taing Tumpat. Bahkan tokoh nasional, Amin Rais pernah singgah di sini. Toge Panyabungan adalah makananan sejenis kolak campuran dari […]

  • Tim Gabungan BNNK Madina Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja

    Tim Gabungan BNNK Madina Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Mandailing Natal( Madina ) menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar diwilayah tor sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan Selasa 5/9/2023. Pada Mandailing Online, Kepala BNNK Madina AKBP. Eddy Mashuri Nasution mengatakan, penemuan ladang ganja 1,5 hektar itu berada di ketinggian 800 MDPL. […]

  • Sudah 4 Balon Bupati Mendaftar ke PKB Madina

    Sudah 4 Balon Bupati Mendaftar ke PKB Madina

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga Rabu (6/5) sudah empat bakal calon bupati Madina mengembalikan formulir alias mendaftar ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mandailing Natal (madina).   Keempat bakal calon itu adalah Dahlan Hasan Nasution, Ivan Iskandar Batubara, Saparuddin Haji Lubis dan Muhammad Jafar Suhairi Nasution. Saparuddin Haji Lubis dan Muhammad Jafar Suhairi Nasution […]

  • UN di Madina Lulus 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh pelajar SMA, SMK dan MA yang mengikuti Ujian Nasional (UN) di Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lulus seratus persen. Jumlah pelajar yang mengikuti UN adalah, SM 2.116 pelajar, SMK 2015 pelajar, MAN sebanyak 2428 pelajar. Seluruhnya tidak ada yang gagal. Hanya saja, terdapat juga pelajar yang tidak turut mengikuti UN, yakni […]

  • Wilayah Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing 45 Persen

    Wilayah Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing 45 Persen

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon kabupaten Pantai Barat Mandailing memiliki luas sekitar 45 persen, sementara kabupaten induk Mandailing Natal (Madina) tersisa 55 persen. Calon kabupaten ini juga memiliki sumber daya alam lengkap, yaitu perkebunan, kehutanan, pertambangan, sungai, laut dengan panjang garis pantai sekitar 170 km serta 24 pulau-pulau kecil. Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Arbiuddin […]

expand_less