Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
  • print Cetak

 

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu 20 April 2022. (Foto: Disway -Screenshoot/Webinar/Kemendagri)

JAKARTA (Mandailing Online) – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan lagi adanya penundaan. 

Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13 berasal dari dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13.

“Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, dikutip Disway.

Fatoni menyatakan itu dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk “Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022” Rabu 20 April 2022. 

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

”Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. 

”Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah. 

Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Ini sebagaimana tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.

Sumber: Disway.id
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAD Naik 50 Persen di RPAPBD Madina 2021

    PAD Naik 50 Persen di RPAPBD Madina 2021

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 50 persen di Rancangan Perubahan APBD Mandailing Natal TA 2021. Pada APBD murni PAD ditarget sebesar Rp 100.203.036.445, pada RPAPBD ini menjadi 150.203.036.445. Kenaikan sebesar Rp 50.125.204.608. Itu diketahui dari nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Mandailing Natal (Madina) TA 2021 yang […]

  • Bawa Gadis Desa, Polisi Airud  Dihajar Pemuda

    Bawa Gadis Desa, Polisi Airud Dihajar Pemuda

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Gara-gara membawa anak gadis hingga malam, seorang oknum Polairud (polisi air dan udara) dihajar sejumlah pemuda. Ini terjadi di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Selasa (13/10). Informasi yang dihimpun dari warga yang tidak mau dituliskan namanya mengatakan, oknum polairud yang berinisial D yang bertugas di […]

  • Gunakan Sepeda Motor Modifikasi, Petugas Antar Logistik Pemilu ke Desa Terpencil di Panyabungan Timur

    Gunakan Sepeda Motor Modifikasi, Petugas Antar Logistik Pemilu ke Desa Terpencil di Panyabungan Timur

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online)- Untuk mendistribusikan logistik pemilu ke dua desa terpencil di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Petugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) terpaksa menggunakan sepeda motor yang di modifikasi agar mampu melewati jalan yang medannya extrim untuk menuju Desa Aek Nabara dan Banjar Lancat. ” Desa Aek Nabara merupakan desa terjauh […]

  • Pengangguran Era Gen-Z, Menagih Tanggungjawab Negara Ciptakan Lapangan Kerja

    Pengangguran Era Gen-Z, Menagih Tanggungjawab Negara Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Ibu dan Pemerhati umat Potret generasi hari ini dikejutkan dengan berita membludaknya pencari kerja dari golongan Gen-Z. Antrian panjang pencari kerja terlihat hampir di setiap kota. Gen-z yang berusia antara 15-24 tahun banyak menjadi pengangguran atau tanpa kegiatan (not in employment, education, and training/NEET), lantaran sedikitnya peluang lapangan kerja yang tersedia. (Kompas.Com […]

  • Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    4 Unit Rumah Tak Terselematkan di Natal NATAL (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) didesak menempatkan mobil pemadam kebakaran di wilayah Pantai Barat. Sebab, hingga kini satu unit pun belum ada mobil pemadam di kawasan yang memiliki 6 kecamatan itu. Dan selama ini, jika ada kebakaran, kehadiran mobil pemadam tepat waktu masih jauh dari […]

  • Inilah Kronologi Bentrok Warga di Tarakan

    Inilah Kronologi Bentrok Warga di Tarakan

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Divisi Humas Mabes Polri merilis kronologi bentrok antar kelompok warga yang terjadi di Kampung Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Timur, Selasa (28/9/2010). Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang tewas. Berikut konologi yang dirilis via jejaring sosial facebook oleh Divisi Humas Mabes Polri. Minggu tanggal 26 September 2010 sekitar pukul 22.30 WITA. Pada saat Abdul Rahmansyah, Warga Kel […]

expand_less