Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
  • print Cetak

 

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu 20 April 2022. (Foto: Disway -Screenshoot/Webinar/Kemendagri)

JAKARTA (Mandailing Online) – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Maka tidak ada alasan lagi adanya penundaan. 

Pemberian Tunjangan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13 berasal dari dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13.

“Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, dikutip Disway.

Fatoni menyatakan itu dalam Webinar Series Keuda Update ke-16 bertajuk “Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022” Rabu 20 April 2022. 

Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

”Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13. 

”Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah. 

Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Ini sebagaimana tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.

Sumber: Disway.id
Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Sumut dan Dubes Belgia Bahas KEK Madina

    Kadin Sumut dan Dubes Belgia Bahas KEK Madina

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara hari ini membahas progres dan peluang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batahan di Mandailing Natal. Pembahasan berlangsung di kantor Kadin Sumut di Medan, Senin (24/2/2020) dipimpin Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara. Hadir antara lain Duta Besar Belgia, Stephane De Locker serta delegasinya dan […]

  • Menunggu Perusahaan Daerah

    Menunggu Perusahaan Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah. Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 […]

  • DCS Dapil 1 Nasdem Madina

    DCS Dapil 1 Nasdem Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Nasional Demokrat ( NasDem ) Dapil 1 Madina

  • Tes Kehamilan Usai Libur Panjang, Seks Bebas Makin Meresahkan

    Tes Kehamilan Usai Libur Panjang, Seks Bebas Makin Meresahkan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dewi Soviariani Pemerhati Umat Kehidupan generasi muda kita tak lagi aman. Budaya Barat yang masuk ke negeri ini nyatanya tidak disaring dengan benar dan membahayakan nasib generasi ke depan. Seks bebas, salah satu budaya rusak yang lahir dari kehidupan sekuler kini memengaruhi penduduk negeri mayoritas muslim ini. Sungguh miris, negara tak mengambil peran dengan […]

  • Wali Kota: Saya Juga Penjudi…

    Wali Kota: Saya Juga Penjudi…

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terkait Penangkapan Staf Khusus Wali Kota Siantar SIANTAR- Polresta Siantar resmi menahan staf khusus Walikota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak (47) dan anggota DPRD Siantar Rondal Tampubolon (33), bersama empat rekannya dalam kasus judi leng, Rabu (6/7). Kapolres Pematang Siantar AKBP Alberd TB Sianipar ketika dikonfirmasi, Kamis (7/7), menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Eliakim Cs ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Muspida Madina Belum Kunjungi Korban Kebakaran Kotanopan

    Muspida Madina Belum Kunjungi Korban Kebakaran Kotanopan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Hingga Jum’at sore (5/6), belum satupun pejabat muspida Mandailing Natal (Madina) mengunjungi korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan. Hanya Muspika yang sudah berada di sana, antara lain pihak Polsek Kotanopan dan pihak Koramil. Saat ini, sebagian keluarga korban kebakaran terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan […]

expand_less