MADINA ( Mandailing Online): Terkait pemberitaan anggaran belanja jasa acara di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PPKB) senilai 5.835.390.000 untuk tahun 2024, plt Kepala Dinas PPKB Elfi Maryani sebut tidak perlu klarifikasi atau bantahan sebab berita yang dimuat itu jlek.” Untuk bantahan karena berita telah tersebar kemungkinan tidak di bantah, cukup lah, karena itukan berita kalian jlek, sudah tidak bagus beritanya menurut persi kami. Kami minta maaf tidak akan bantah berita itu, ” Kata Efi Maryani senin 14/10/2024 saat Mandailing Online meminta penjelasan terkait anggaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PPKB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kucurkan anggaran Rp. 5.835.390.000 hanya untuk belanja jasa. Data yang didapat, sumber dana anggaran itu berasal dari APBD dan DAK tahun 2024.
Salah satu Sub kegiatan yang paling membengkak di Biaya Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara di Instansi tersebut seperti, Uang harian peserta kegiatan pertemuan/ yang melibatkan masyarakat, rapat operasional ketahanan keluarga, Tranportasi pokja kampung KB (DAK KB) dan tranportasi Bidang KB. Setelah ditotal sebesar Rp. 2.149.850.000. Kemudian, disusul operasional pendamping sasaran catin, keluarga beresiko dan balita stanting (DAK KB) senilai, Rp. 1.452.000.0000. Miliyar.
Dari data, ada 28 item kegiatan sua kelola dengan anggaran berpariasi mulai dari Rp. 5.700.000 sampai Rp. 2.149.850.000.
Data yang diperoleh, perspektif anggaran tahun 2023 di Dinas PPKB Madina senilai 16,376.000.000. Untuk tahun 2024 sendiri, Anggaran itu naik sekitar 3 miliar atau 19.627.987.268.
Pada Tahun 2023 di Dinas PPKB Sendiri mengalokasikan anggaran belanja jasa Penyelenggaraan Acara Senilai, Rp. 5.468.050.000.Miliyar. Dan Tahun 2024 Rp. 5.835.390.000.M. Ada kenaikan sekitar 400jt.
Dari data tersebut terlihat Biaya Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara tahun 2023 di Dinas PPKB Madina paling kecil senilai Rp. 2.400.000. Uraian Pekerjaan,Biaya Uang Transport kegiatan dalam Kabupaten Wilayah 1,2 dan 3 di program gegiatan, Pengendalian dan pendistribusian, Kebutuhan alat dan obat Kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah Kabupaten / Kota.
Anggaran tertinggi terlihat senilai Rp. 1.716.400.000 dengan uraian Pekerjaan Operasional Pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja (DAK KB), Operasional Pelaksanaan KIE (DAK KB); Operasional tenaga penggerak Desa (DAK KB). Kegiatan Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal.
Perlu diketahui, tahun 2022 , BPK perwakilan Sumut telah merilis temuan nya di Dinas PPKB Madina. Ada sekitar Rp. 800.000.000 temuan BPK tersebut di sub kegiatan belanja jasa penyelenggara acara. Dalam catatan BPK jelas bahwa BPK menemukan ketidak sesuaian dengan kenyataan dan kekurangan pembayaran uang harian dan transport yang diterima oleh PPKB/Sub PPKBD. Namun temuan tersebut telah di kembalilan ke Kas Negara.( fikri)