Penandatanganan kesepakatan pilkada damai (pemungutan suara ulang) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Panyabungan, Kamis (24/02/2011), hanya ditandatangani tiga pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dari tujuh pasangan calon. Satu pasangan calon belum bersedia tanda tangan, sementara tiga pasangan calon lainnya tidak hadir.
Keempat pasangan calon yang hadir yakni Calon Bupati Nomor Urut 2 Aswin Parinduri, Calon Bupati Nomor Urut 5 Arsyad Lubis, Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 6 Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution dan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 7 Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution. Pemungutan suara ulang Pilkada Madina akan digelar pada 20 April mendatang.
Meski hadir, pasangan calon Nomor Urut 7 belum bersedia menandatangani kesepakatan pilkada damai karena masih melakukan langkah-langkah hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Calon Wakil Bupati Firdaus Nasution pada acara penandatangan kesepakatan pilkada damai.
Firdaus mengatakan, penandatanganan kesepakatan pilkada damai sudah pernah dilaksanakan pada pilkada tahun lalu. Ketika itu, isi kesepakatan yang ditandatangani antara lain menyebutkan, yang terbukti melakukan money politics akan diberi sanksi.
Namun, meski sudah ada pasangan calon sudah terbukti melakukan money politics, tidak diberi sanksi. “Jadi saya menganggap penandatanganan ini hanya seremonial, tanpa ada tindakan,” jelasnya.
Firdaus menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum. Pihaknya sedang melakukan uji penafsiran ke MK terkait putusan MK yang tidak mendiskulaifikasi. Padahal di Kabupaten Kota Waringin Barat yang sama kasusnya dengan Madina, pasangan calon yang terbukti bersalah, didiskualifikasi.
“Kita juga masih meminta Bawaslu supaya mengganti Panwaslu Kabupaten Madina. Kita sudah melayangkan surat ke Bawaslu untuk mengganti Panwas Madina, karena kegagalan Pilkada Madina tahun lalu termasuk akibat keteledoran Panwas,” ujarnya.
Itu juga termasuk alasan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution menolak menandatangani kesepakatan ini. Karena kalau nanti keputusan Bawaslu menyuruh mengganti panwas seluruh Madina, tentu akan memakan waktu untuk merekrut panwas yang baru.
Penandatanganan kesepakatan pilkada damai diawali dengan pembacaan surat kesepakatan yang dibuat KPU Madina dibacakan Anggota KPU Madina Sobir Lubis. Seterusnya para Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Madina menandatangani surat kesepakatan.
Hadir pada acara penandatanganan kesepakatan pilkada damai, Bupati Madina Aspan Sofian Batubara, Ketua DPRD Madina As Imran Khaitami Daulay, Kapolres Madina, Dandim 0212/TS, Ketua KPU Madina Jefri Antoni, Ketua Panwas Madina, Ketua PN, Kajari dan Ketua KPU Provinsi Sumut Irham Buana Nasution.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dalam sambutannya mengatakan, KPU memiliki integritas untuk mensukseskan pilkada. Namun KPU tidak bisa sendiri untuk mensukseskannya, harus dibantu dan didukung pihak Kepolisian, Kodim dan Pemkab Madina.
Pelaksanaan pilkada ulang (pemungutan suara ulang) untuk menjalankan keputusan MK. Jika KPU Madina tidak melaksanakan putusan MK, KPU akan terkena pidana, jelasnya. KPU hanya pelaksana UU. KPU Madina melaksanakan pemungutan suara ulang atas anjuran dan surat KPU, tandas Irham. (BS-02)
Sumber : Beritasumut