Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pasca Putusan MK, KPU Madina Akan Plenokan Penetapan Cakada Terpilih

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
  • print Cetak

Kantor KPU Madina di jalan merdeka, kelurahan Kayu jati, Panyabungan, Madina. (dok)

 

JAKARTA (Mandailing Online) – Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (ss)

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Orang Tertembak di Panyabungan Timur

    5 Orang Tertembak di Panyabungan Timur

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Onlie) – Sebanyak 5 orang warga Desa Rantonatas Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal tertembak di Desa Pardomuan, kecamatan yang sama, Kamis (11/2). Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat sekitar  50 warga desa Rantonatas sekitar pukul 5:30 WIB beramai-ramai ke Desa Pardomuan berjarak sekira 2 Km dari Desa Rantonatas hendak menangkap Munir […]

  • Bupati Lepas Kontingen Porprovsu Madina

    Bupati Lepas Kontingen Porprovsu Madina

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution lepas 85 atlet serta 30 ofisial dalam 10 cabang yang diperlombakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (PORPROVSU) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (27/10/2022). Pelepasan atlet dengan tema Junjung Tinggi Sportifitas Raih Prestasi ini […]

  • IMAMI Malaysia: Selamat Pelantikan Sukhairi Atika

    IMAMI Malaysia: Selamat Pelantikan Sukhairi Atika

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar
  • Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

    Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Siti Khadijah Sihombing Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah   Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id) Pasal-pasal yang bermunculan […]

  • Hamidah Janda Miskin Akhirnya Bisa Berobat Tumor ke Medan

    Hamidah Janda Miskin Akhirnya Bisa Berobat Tumor ke Medan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akhirnya Nur Hamidah (38) memperoleh rezeki berangkat ke Medan untuk operasi pengangkatan tumor. Janda miskin dari Desa Gunung Manaon, Panyabungan, Mandailing Natal itu memperoleh sumbangan dana dari berbagai pihak. Dia berangkat Rabu malam (8/7/2020) menuju Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan. “Alhamdulillah sejak kedatangan wartawan ke sini ada beberapa orang dermawan yang […]

  • Tak Berkategori

    Kuasa Hukum Bupati Madina Tak Tahu Kasus Yang Dibidik KPK

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (Mandailing Online) — Kuasa hukum Hidayat Batubara, Bupati Madina, Marasamin Ritonga mengaku tak tahu terkait kasus apa rumah kliennya akhirnya digeledah KPK, Selasa (14/5). Marasamin mengaku, dirinya juga berada dirumah saat KPK melakukan penggeledahan dirumah Bupati Madina yang berada di Jalan Sei Asahan No 76, Medan itu. Namun, saat dirinya bertanya, Marasamin mengaku bahwa […]

expand_less