Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Tilang parkir diplomat Indonesia di New York belum dibayar

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
  • print Cetak

 

New York – Perutusan Tetap RI untuk PBB (PTRI) di New York belum berniat membayar tunggakan tilang atau denda –di Amerika Serikat disebut “tiket”– parkir berjumlah puluhan ribu dolar AS.

Alasan PTRI, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara anggota PBB, pemerintah federal Amerika Serikat dan Dewan Kota New York mengenai pembayaran “tiket” maupun fasilitas parkir yang memadai bagi perutusan anggota-anggota PBB.

Wakil Tetap PTRI New York, Hasan Kleib, menegaskan, pihaknya maupun perutusan anggota-anggota PBB serta konsul jenderal asing lainnya di Kota New York pasti akan membayar tunggakan jika sudah ada kesepakatan.

“Tidak berarti PTRI New York tidak akan mematuhi peraturan. Tapi ini memang isu yang sudah bertahun-tahun. Ini belum diputuskan di Host Country Committee, yaitu apakah ini akan dibayar. Dan yang masih tertahan itu adalah apakah anggota-anggota PBB mau membayar (tunggakan) yang sejak tahun 2002 tersebut,” kata Hasan di gedung kantornya, Senin.

Host Country Committee atau UN Committee on Relations with the Host Country yang dimaksud Hasan adalah forum negara-negara anggota PBB untuk melakukan pembahasan dengan AS, yang merupakan negara tuan rumah Markas Besar PBB, menyangkut berbagai isu terkait dengan fasilitas diplomatik dan fasilitas lain yang diberikan kepada perutusan tetap PBB serta konsulat jenderal asing di Kota New York.

Menurut Hasan, dalam setiap pertemuan komite itu, anggota-anggota PBB selalu meminta pemerintah AS selaku tuan rumah Markas Besar PBB menyediakan lahan parkir yang memadai dan fasilitas lainnya seperti yang diatur dalam Convention on the Privilliges and Immuties of the UN and the Headquarter Agreement.

Indonesia 725.000 dolar

Seperti yang sebelumnya diberitakan media, pemerintah Kota New York mengungkapkan bahwa diplomat-diplomat asing menunggak pembayaran denda parkir total sekitar 17 juta dolar AS, termasuk diplomat Indonesia yang tercatat menunggak 725.000 dolar –ketiga penunggak terbesar setelah Mesir (1,9 juta dolar) dan Nigeria (1 juta dolar).

Tilang parkir itu dikeluarkan pihak berwenang Kota New York bagi kendaraan-kendaraan yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya, yang memiliki tanda No Parking, No Standing, No Stopping, menutup hidran air ataupun kendaraan yang melanggar peraturan pada musim salju –saat bahu-bahu jalan tidak boleh dipakai parkir karena akan menutup ruang gerak truk-truk pengeruk salju.

Menurut Hasan, seharusnya tagihan bagi Indonesia itu tidak mencapai 725.000 dolar AS seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media, karena angka tersebut merupakan jumlah tunggakan yang dihitung hingga sejak tahun 1970-an.

Ia memaparkan jika dihitung dari adanya periode pemotongan –yaitu pasca 19 November 2002, tunggakan Indonesia yang tercatat di Office of Foreign Missions– Dewan Kota New York adalah 21.668,94 dolar AS.

“Dewan Kota New York yang senantiasa menghitung tunggakan denda, itu mundur sampai 2002, 1990 bahkan dihitung sampai 1970… Sementara ini kan tidak ada peraturan yang jelas sejak 1970. Pada 2002 pun hanya peraturan baru dalam konteks Pemerintah atau Dewan Kota New York mencoba mengakomodasikan masalah parkir untuk diplomat,” ujarnya.

Pihak berwenang AS pada 19 November tahun 2002 mengeluarkan peraturan baru menyangkut masalah parkir bagi para diplomat, yang sampai sekarang masih dianggap sebagai masalah residual (sisa masa lalu).

Berkaitan dengan itu, para anggota PBB meminta AS memberikan pemotongan periode, yang berarti tunggakan yang harus dibayar para diplomat asing adalah denda parkir yang dikeluarkan setelah 19 November 2002 –bukan lagi denda yang dikeluarkan sejak tahun 1970an.

“Karena Pemerintah Amerika, khususnya Kota New York tidak memadai memberikan lahan parkir, anggota-anggota PBB dalam Host Country Committee meminta adanya pemutihan terhadap denda parkir sebelum berlakunya peraturan tanggal 2002,” tutur Hasan Kleib.

“(Tilang) yang mulai 19 November 2002 ke depan, negara-negara anggota PBB kemungkinan akan siap (untuk membayar), asal keterkaitannya dihapus dulu. Ini masih terus dibahas,” tambahnya. (ANT)

Sumber : Antaranews

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

    PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 . Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu […]

  • Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bencana alam yang melanda Kabupaten Mandailing Natal sejauh ini menimbulkan kerugian sekitar Rp 212 miliar. Jumlah ini dimasukkan dalam empat sektor, yakni infrastruktur Rp 90,5 miliar, ekonomi Rp 102,1 miliar, sosial Rp 16,2 miliar, dan perumahan Rp 3,2 miliar serta kerusakan lain-lain senilai Rp 500 juta. Hal itu disampaikan Bupati Madina […]

  • Dicurigai Sindikat Penculik Anak

    Dicurigai Sindikat Penculik Anak

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang wanita tak dikenal diamankan saat mau masuk ke rumah warga di Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (24/11/2010). Dicurigai, wanita yang diamankan tersebut merupakan anggota sindikat penculik anak. Saat ini wanita tak dikenal tersebut diamankan di Kantor Polsek Panyabungan Kota. (Ist)] Sumber : Berita sumut

  • Terpaksa Tinggal di Bawah Tenda Darurat

    Terpaksa Tinggal di Bawah Tenda Darurat

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      DI BAWAH TENDA – Beberapa anak-anak keluarga korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal saat ini harus tinggal di bawah tenda darurat bersama kelarga mereka, Senin (8/6). Mereka berharap kepada pemerintah dan masyarakat luas turut membantu menyumbangkan bahan bangunan bagi pembangunan kembali rumah yang sudah rata dengan tanah, paska kebakaran 8 unit […]

  • Antrean Panjang di Jembatan Aek Ranto Puran

    Antrean Panjang di Jembatan Aek Ranto Puran

    • calendar_month Jumat, 24 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ANTRE PANJANG Ratusan kendaraan antre panjang di Jalan Lintas Sumatera tepatnya dekat Jembatan Aek Rantopuran Gunungtua Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang ambruk beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut disebabkan jembatan bialley sebagai jembatan pengganti hanya bisa dilewati kendaraan satu arah secara bergantian.(medanbisnis/zamharir rangkuti)

  • Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, — Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengemukakan, dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah. Deputi SDM Aparatur Kementerian […]

expand_less