Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral..! Orang Tua Siswa SDN 126 Gunungbaringin Curhat di Media Sosial Gegara Buku Pelajaran.Segini Dana Bos SD tersebut

    Viral..! Orang Tua Siswa SDN 126 Gunungbaringin Curhat di Media Sosial Gegara Buku Pelajaran.Segini Dana Bos SD tersebut

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Miris, Orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 126 Kelurahan Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) curhat di platform sosial media Facebook sebab ada buku yang digunakan untuk kegiatan belajar telah diikat dengan tali plastik, rusak, lapuk, dan dijahit. “Assalamualaikum,terhusus untuk pihak SDN 126 Kelurahan Gunung Baringin,kecamatan panyabungan timur, […]

  • Diduga Bukan Kriminal Biasa

    Diduga Bukan Kriminal Biasa

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rumah milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jefri Antoni dibakar orang tak dikenal (OTK), Kamis (03/02/2011) sekira pukul 04.00 WIB. Ruang tamu rumah jenis minimalis yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution, Lingkar Timur, Kayujati, Panyabungan itu hangus terbakar. Ketua DPD II Golkar Madina As Imran Khaitami Daulay, mengutuk keras pelaku […]

  • 13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Persaingan merebut kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum di wilayah Sumut bakal makin ketat. Pasalnya, hanya Pemprov Sumut dan 12 pemkab/pemko saja yang mendapat jatah kursi CPNS baru yang pelaksanaan tesnya dilakukan September mendatang. Duabelas pemda itu adalah Kabupaten Batubara, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, […]

  • Izin Operasional SMGP Menciderai Hati Rakyat Madina

    Izin Operasional SMGP Menciderai Hati Rakyat Madina

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online) – Izin pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP di Mandailing Natal, Sumut menuai protes dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat. Izin dari Kementerian ESDM dinilai produk yang premateur, suatu kebijakan yang tidak populis atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Bahkan pengoperasian secara terbatas PT SMGP diduga kuat telah melanggar standar dan aturan baku […]

  • Kejar Target WTP, Inspektorat Madina Pacu Integritas Internal

    Kejar Target WTP, Inspektorat Madina Pacu Integritas Internal

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, melakukan upaya penting dalam menghambat  potensi korupsi di daerah ini. Instrumennya antara lain pengawasan serius di internal Inspektorat Madina sendiri; juga menghambat peluang berbuat “nakal” para pejabat Inspektorat saat melakukan pemeriksaan reguler di seluruh institusi pemerintah. Upaya ini merupakan arahan Wakil Bupati Mandailing Natal, […]

  • Nasib Rekomendasi Palmaris, DPRD Madina Harus Tanya Pemkab Madina

    Nasib Rekomendasi Palmaris, DPRD Madina Harus Tanya Pemkab Madina

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) harus menanyakan kepada Pemkab Madina sudah sejauh mana nasib rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris. Sebab, setelah DPRD menerbitkan rekomendasi pencabutan itu pada tahun 2013 lalu, maka Pemkab Madina yang harus melakukan eksekusi. Jika eksekusi tak jalan, maka lembaga DPRD Madina harus menanyakannya kepada Pemkab Madina, mengapa tak […]

expand_less