Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • print Cetak

Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Setelah mengajukan banding, hakim memangkas masa hukumannya sebanyak satu tahun. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari berita tirto.id (29/07/2021)

Alasan mereka mengorting vonis Djoksan, karena ia sudah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali dan menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738. Hal yang memberatkan bagi sanksi Djoko Tjandra, majelis hakim menilai perbuatan sang taipan tercela.

Djoksan juga jadi tersangka  penyuapan dua jenderal Polri, yaitu: eks Kabiro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan uang 100.000 dolar AS dan Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan uang 370.000 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Serta penyuap bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan uang 500 ribu dolar AS.

Ironis bukan? Perbuatan dosa besar yang dilakukan oleh Djoksan hanya dianggap sebagai perbuatan tercela. Konotasi tercela sangatlah halus dan tidak layak bagi seorang pelaku kejahatan suap maupun korupsi. Kenapa bukan dikatakan penjahat? Atau kriminal?

Namun demikian, seorang pelaku kejahatan apapun sebutannya, dalam kacamata hukum buatan manusia tidak selamanya dianggap bersalah. Meskipun sudah terbukti. Karena hukum atau vonis berada di tangan Sang Pengetuk Palu alias Hakim. Sejahat- jahatnya terdakwa, nasibnya ada di tangan para hakim.

Para hakim yang mengorting masa hukuman Djoko Tjandra itu adalah Muhammad Yusuf selaku hakim ketua, serta hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Rusydi.

Namun nasib Pinangki berbeda, hakim Pengadilan Tinggi DKI mengorting masa hukumannya menjadi 4 tahun dari 10 tahun—berdasarkan vonis pada peradilan tingkat pertama. Komposisi hakim pada sidang banding Pinangki tak jauh berbeda dengan Djoko Tjandra; minus Rusydi saja, empat lainnya diyakini tetap.

Keputusan korting dan komposisi hakim tersebut menuai sorotan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan peradilan sedang mengalami problematika dan mesti segera dibenahi.

Pasalnya, para hakim menangani kasus Djoksan dan Jaksa Pinangki bukanlah para pemula alias baru menjabat seperti Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik, adalah nama-nama hakim yang sudah ratusan kali menangani perkara. Mereka bukan kali pertama memangkas masa hukuman terpidana pada tingkat banding.

Para hakim ini sudah berkali-kali menangani kasus yang juga ternyata disunat masa hukumannya. Sebut saja kasus Jiwasraya dan eks Ketua Umum PPP Romahumuziy alias Romi. Artinya, tidak berlebihan jika para hakim tersebut dinilai ahli dalam menyunat masa tahanan atau hukuman. Mereka juga dikabarkan memiliki harta kekayaan yang fantastis dari 1 M lebih hingga 8 M.

Keadilan dalam memutuskan perkara atau menjatuhkan vonis bagi terdakwa sangatlah sulit di dalam naungan sistem kapitalisme yang diadopsi negara ini. Bagi pelaku yang memiliki banyak relasi dan modal, hukuman alias vonis bisa diperjualbelikan melalui para hakim yang tidak amanah.

Hukum kapitalisme mengajarkan bahwa keuntungan materi adalah segala-galanya dari sumber kebahagiaan hidup. Maka untuk meraihnya, segala cara boleh dihalalkan. Termasuk menyunat hukuman atau melanggar undang-undang. Karena pemahaman hukum dalam budaya masyarakat kapitalisme diterapkan  untuk dilanggar.

Tidak ada rasa takut atau setidaknya bersalah bagi hakim-hakim yang sudah melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan. Mereka sesuka hati dalam menafsirkan hukum untuk menjatuhkan dan memangkas ataupun menyunat hukumam bagi pelaku kejahatan yang sudah kongkalikong dengan mereka.

Gambaran para hakim seperti itu telah diberitakan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu tanda-tanda akhir zaman,

“Di akhir zaman nanti, akan ada para pemimpin yang zalim, menteri yang fasik, hakim yang khianat, dan ulama pendusta… ” (HR.At-Thabrani).  Bukankah kehadiran hakim yang khianat itu kini semakin nyata terlihat? Itulah kebenaran sabda Rasulullah SAW.

Sangat jauh berbeda tentunya dengan ajaran Islam. Hukum adalah metode menyelesaikan perkara kriminal. Sehingga mampu mencegah dan juga memperoleh ampunan dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah SWT. Hukum akan digenggam erat oleh para hakim yang dipercaya kepala negara (Khalifah) untuk memberikan vonis bagi setiap pelaku tindak kejahatan. Para hakim tersebut tentulah harus amanah. Karena mereka menjalankan hukum sesuai Al-Quran dan Hadist.

Islam mengingatkan bagi mereka yang memiliki amanah sebagai hakim agar selalu memperhatikan nasehat Rasulullah SAW berikut,

” Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal mengetahui mana yang benar dan salah maka ia akan masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh dan menghancurkan hak-hak manusia juga akan masuk neraka. Seorang Hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga “(HR.Tirmidzi).

Maka wahai para hakim, waspadalah dalam menjatuhkan vonis atau hukuman! Katakan yang haq itu haq dan batil itu batil. Sudah terlalu banyak kerusakan yang dilakukan oleh para hakim khianat dan bodoh sehingga mengundang kerusakan sosial juga peringatan dari Allah SWT di negeri ini.

Jadilah hakim yang adil dan amanah. Tentunya, dengan menghukumi secara benar. Dan kebenaran itu hanya bisa tegak secara kokoh dan totalitas jika ajaran Islam diterapkan di negara ini sebagai peraturan perundang-undangan. InsyaAllah. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Acara Reses Anggota DPR- RI di Pinggir Jalan Raya Panyabungan Timbulkan Kemacetan

    Acara Reses Anggota DPR- RI di Pinggir Jalan Raya Panyabungan Timbulkan Kemacetan

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online )- Acara Reses Anggota DPR-RI Saleh Partaonan Daulay di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) Kamis sore 5/10/2023  timbulkan kemacetan, pasalnya kegiatan reses itu dilaksanalan tepat dipinggir jalan lintas sumatera. Sejumlah pengguna jalan pun merasa terganggu karena kewalahan keluar dari kemacetan itu. “Gegara macet ini saya […]

  • BURANGIR DALAM PILKADA

    BURANGIR DALAM PILKADA

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Moechtar Nasution Apa keterkaitan burangir dengan pilkada Madina yang direncanakan pada penghujung tahun ini akan dilaksanakan? Jelas sekali secara denotatif tidak akan diketemukan korelasinya namun jika dimakna ini secara konotatif sesungguhnya pasti akan bisa dihubungkan sinerginya. Burangir, kata ini mengalami penyimpangan makna yang sangat jauh dari arti yang sebenarnya persis seperti nama buah-buahan […]

  • Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MADINA (Mandailing Online) – Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan petikan surat keputusan kepada CPNS dan PPPK formasi tahun 2021. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (09/6). Wabub Madina menyerahkan sebanyak 566 SK dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 62 orang, pegawai pemerintah […]

  • Mendagri Bantah Wali Kota Surabaya Mundur

    Mendagri Bantah Wali Kota Surabaya Mundur

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya rumor yang beredar tentang mundurnya Tri Rismaharini dari posisi Wali Kota (Walkot) Surabaya.   Gamawan mengatakan bahwa absennya Risma, sapaan Rismaharini selama sekitar satu pekan dari kantornya hanya karena sakit. Bahkan, dalam pertemuannya dengan Risma beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gamawan sudah […]

  • DCS Dapil 5 DEMOKRAT Madina

    DCS Dapil 5 DEMOKRAT Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari DEMOKRAT Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • Gender: Racun Kapitalisme!!

    Gender: Racun Kapitalisme!!

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Sri Handayani, ST  Guru tinggal di Padangsidempuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara juga mengenali pentingnya kesetaraan gender. Salah satu inisiatif baru pada tahun 2021 adalah mengenalkan sebuah dana alokasi khusus nonfisik yang didedikasikan untuk dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak.(16/12/2020 Kemenkeu) Salah satu upaya yang bisa […]

expand_less