Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
  • print Cetak

Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Setelah mengajukan banding, hakim memangkas masa hukumannya sebanyak satu tahun. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari berita tirto.id (29/07/2021)

Alasan mereka mengorting vonis Djoksan, karena ia sudah menjalani masa pidana dalam kasus Bank Bali dan menyerahkan dana Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738. Hal yang memberatkan bagi sanksi Djoko Tjandra, majelis hakim menilai perbuatan sang taipan tercela.

Djoksan juga jadi tersangka  penyuapan dua jenderal Polri, yaitu: eks Kabiro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan uang 100.000 dolar AS dan Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan uang 370.000 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Serta penyuap bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan uang 500 ribu dolar AS.

Ironis bukan? Perbuatan dosa besar yang dilakukan oleh Djoksan hanya dianggap sebagai perbuatan tercela. Konotasi tercela sangatlah halus dan tidak layak bagi seorang pelaku kejahatan suap maupun korupsi. Kenapa bukan dikatakan penjahat? Atau kriminal?

Namun demikian, seorang pelaku kejahatan apapun sebutannya, dalam kacamata hukum buatan manusia tidak selamanya dianggap bersalah. Meskipun sudah terbukti. Karena hukum atau vonis berada di tangan Sang Pengetuk Palu alias Hakim. Sejahat- jahatnya terdakwa, nasibnya ada di tangan para hakim.

Para hakim yang mengorting masa hukuman Djoko Tjandra itu adalah Muhammad Yusuf selaku hakim ketua, serta hakim anggota: Haryono, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Rusydi.

Namun nasib Pinangki berbeda, hakim Pengadilan Tinggi DKI mengorting masa hukumannya menjadi 4 tahun dari 10 tahun—berdasarkan vonis pada peradilan tingkat pertama. Komposisi hakim pada sidang banding Pinangki tak jauh berbeda dengan Djoko Tjandra; minus Rusydi saja, empat lainnya diyakini tetap.

Keputusan korting dan komposisi hakim tersebut menuai sorotan. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan peradilan sedang mengalami problematika dan mesti segera dibenahi.

Pasalnya, para hakim menangani kasus Djoksan dan Jaksa Pinangki bukanlah para pemula alias baru menjabat seperti Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik, adalah nama-nama hakim yang sudah ratusan kali menangani perkara. Mereka bukan kali pertama memangkas masa hukuman terpidana pada tingkat banding.

Para hakim ini sudah berkali-kali menangani kasus yang juga ternyata disunat masa hukumannya. Sebut saja kasus Jiwasraya dan eks Ketua Umum PPP Romahumuziy alias Romi. Artinya, tidak berlebihan jika para hakim tersebut dinilai ahli dalam menyunat masa tahanan atau hukuman. Mereka juga dikabarkan memiliki harta kekayaan yang fantastis dari 1 M lebih hingga 8 M.

Keadilan dalam memutuskan perkara atau menjatuhkan vonis bagi terdakwa sangatlah sulit di dalam naungan sistem kapitalisme yang diadopsi negara ini. Bagi pelaku yang memiliki banyak relasi dan modal, hukuman alias vonis bisa diperjualbelikan melalui para hakim yang tidak amanah.

Hukum kapitalisme mengajarkan bahwa keuntungan materi adalah segala-galanya dari sumber kebahagiaan hidup. Maka untuk meraihnya, segala cara boleh dihalalkan. Termasuk menyunat hukuman atau melanggar undang-undang. Karena pemahaman hukum dalam budaya masyarakat kapitalisme diterapkan  untuk dilanggar.

Tidak ada rasa takut atau setidaknya bersalah bagi hakim-hakim yang sudah melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan. Mereka sesuka hati dalam menafsirkan hukum untuk menjatuhkan dan memangkas ataupun menyunat hukumam bagi pelaku kejahatan yang sudah kongkalikong dengan mereka.

Gambaran para hakim seperti itu telah diberitakan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu tanda-tanda akhir zaman,

“Di akhir zaman nanti, akan ada para pemimpin yang zalim, menteri yang fasik, hakim yang khianat, dan ulama pendusta… ” (HR.At-Thabrani).  Bukankah kehadiran hakim yang khianat itu kini semakin nyata terlihat? Itulah kebenaran sabda Rasulullah SAW.

Sangat jauh berbeda tentunya dengan ajaran Islam. Hukum adalah metode menyelesaikan perkara kriminal. Sehingga mampu mencegah dan juga memperoleh ampunan dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah SWT. Hukum akan digenggam erat oleh para hakim yang dipercaya kepala negara (Khalifah) untuk memberikan vonis bagi setiap pelaku tindak kejahatan. Para hakim tersebut tentulah harus amanah. Karena mereka menjalankan hukum sesuai Al-Quran dan Hadist.

Islam mengingatkan bagi mereka yang memiliki amanah sebagai hakim agar selalu memperhatikan nasehat Rasulullah SAW berikut,

” Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal mengetahui mana yang benar dan salah maka ia akan masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh dan menghancurkan hak-hak manusia juga akan masuk neraka. Seorang Hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga “(HR.Tirmidzi).

Maka wahai para hakim, waspadalah dalam menjatuhkan vonis atau hukuman! Katakan yang haq itu haq dan batil itu batil. Sudah terlalu banyak kerusakan yang dilakukan oleh para hakim khianat dan bodoh sehingga mengundang kerusakan sosial juga peringatan dari Allah SWT di negeri ini.

Jadilah hakim yang adil dan amanah. Tentunya, dengan menghukumi secara benar. Dan kebenaran itu hanya bisa tegak secara kokoh dan totalitas jika ajaran Islam diterapkan di negara ini sebagai peraturan perundang-undangan. InsyaAllah. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kualitas Pembangunan Jalan Setapak Sangat Rendah

    Kualitas Pembangunan Jalan Setapak Sangat Rendah

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sejumlah warga Desa Sundutan Togo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina meninjau pembangunan jalan setapak sepanjang 180 meter yang mempunyai kualitas yanga sangat rendah sebab campuran semen dan pasir sudah bias dicakar ayam. “Harapan warga atas sebuah pembangunan dari Pemkab Madina selama ini dengan terbangunnya sebuah jalan setapak […]

  • Tak Satu Pun Petani Ganja di Madina Berhasil Ditangkap

    Tak Satu Pun Petani Ganja di Madina Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 417 kilogram ganja di Halaman Mapolres Madina, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Jumat (20/01/2012) lalu. Tokoh Masyarakat Panyabungan H Ismail Hakim mengatakan rasa bangganya atas penemuan ladang ganja maupun narkoba dari parra tersangka. Namun ia merasa kecewa karena tidak satu orang pun petani ganja yang bisa ditangkap. (Beritasumut.com/Muhammad […]

  • Tilang parkir diplomat Indonesia di New York belum dibayar

    Tilang parkir diplomat Indonesia di New York belum dibayar

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      New York – Perutusan Tetap RI untuk PBB (PTRI) di New York belum berniat membayar tunggakan tilang atau denda –di Amerika Serikat disebut “tiket”– parkir berjumlah puluhan ribu dolar AS. Alasan PTRI, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara anggota PBB, pemerintah federal Amerika Serikat dan Dewan Kota New York mengenai pembayaran “tiket” maupun fasilitas […]

  • Tuntutan Belum Direspon, Warga Batu Sondat Batahan Larang Pengangkut CPO Milik PTPN IV Beroperasi

    Tuntutan Belum Direspon, Warga Batu Sondat Batahan Larang Pengangkut CPO Milik PTPN IV Beroperasi

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : sejak minggu malam sampai senin pagi ini 15/7, jalan utama truk pengangkut CPO milik PTPN IV gang beroperasi di Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) masih di tutup warga. Aksi penutupan jala truk CPO ini dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan belum dipenuhinya tuntutan terkait kekurangan lahan […]

  • 4 Perampok Bersenpi Dibekuk

    4 Perampok Bersenpi Dibekuk

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL-Jajaran Polres Tapsel menangkap empat perampok spesialis mobil sales dengan senjata api revolver rakitan, Senin (23/1). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar didampingi Kaurbin Ops Reskrim Iptu Sugiri kepada wartawan, Senin (23/1) mengatakan, awalnya polisi menangkap dua tersangka di Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, dini hari sekira pukul 05.00 WIB. […]

  • Madina Enggan Menyuap Pusat Soal CPNS

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabar merebak di Madina bahwa tidak ikutnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam penerimaan CPNS tahun 2013 ditengarai akibat Pemkab Madina enggan memberikan suap quota kepada departemen di Jakarta. Kabar itu menjadi salah satu topik pembicaraan di Panyabungan. Sementara itu, dalam beberapa pembicaraan tidak resmi dengan wartawan, sejumlah kalangan pejabat di Madina […]

expand_less