MEDAN (Mandailing Online) – Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mendorong Bawaslu agar memproses dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam keterlibatan kampanye Pilkada 2020 di Mandailing Natal.
Hal ini disampaikan Irsan Barus, dari Tim Pemantau Pilkada YRKI dalam keterangan persnya, Selasa (27/10) yang diterima redaksi.
“Jangan dianggap sepele hal yang demikian, sebab sejak dari awal MenPAN, Mendagri, BKN dan Bawaslu sudah mengingatkan jauh-jauh hari soal netralitas ASN dalam Pilkada”, ujar Irsan Barus.
Irsan menambahkan bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan sosialisasi kampanye politik. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASN untuk tetap netral dan tetap fokus pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
“Bahkan di dunia maya seperti Facebook, Twitter, Instagram, WA tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon. Jika ketahuan ada keberpihakan maka bakal ada sanksi, yakni pemecatan,” ujarnya.
Bawaslu menurut Irsan harus memproses dugaan keterlibatan ASN di Madina yang ikut serta dalam kampanye. “Proses ini penting untuk menegakkan keadilan dan netralitas dalam Pilkada, sebab jika dibiarkan begitu saja, berpotensi merusak demokrasi”, tegas Irsan.
Di samping itu, Pjs. Bupati Madina Dahler Lubis diharapkan ikut serta bertanggungjawab terhadap dugaan ketidaknetralan ASN di Madina.
“Pjs. Bupati harus memanggil para ASN yang tidak netral dan menegur yang bersangkutan, sebab itu sudah komitmen Pjs. Bupati dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Madina”, pungkas Irsan. (rel)