PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lima pengedar ganja antar provinsi ditangkap bersama 18 bal atau seberat 15.000 gram ganja kering.
Penangkapan terjadi di dua lokasi. Penangkapan pertama terkadi pada Kamis (9/6) sekira pukul 20.00 WIB di jalan persawitan PT PSU, Jalan Lidang, Kecamatan Linggabayu. Dua tersangka dibekuk, masing-pmasing berinisial DKT (39) dan ESC (27) warga Lubuk Basung Sumbar. Sebanyak 6 bal (5.000 gram) ganja kering dan mobil avanza dibawa ke Mapolres Madina.
Penangjapan kedua terjadi pada Jum’at (10/6) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra titik Pasar Malintang, Kecamatan Bukit Malintang. Tiga tersangka warga Kabupaten Tapanuli Tengah bersinisial MG (36), JW (33) dan HLT (34) ditangkap bersama barang bukti 10 ball atau 10.000 gram daun ganja kering dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Madina, AKBP Rudi Rifani didampingi Wakapolres, Kompol H.A.Dalimunthe dan Kasat Narkoba, AKP Huayan Harahap, Jum’at (10/6) menyatakan bahwa kelima tersangka diduga merupakan kurir ke luar propinsi. Dimana kesemuanya melanggar Pasal 111 Sub Pasal 114 Sub Pasal 115 Sub Pasal 132 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara