Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Des 2012
  • print Cetak

Iskandar 051212PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hampir 75 persen dari 23 Camat di Mandailing Natal (Madina) tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Kebandelan para camat tersebut berdampak pada kinerja pemerintahan kecamatan. Kondisi ini juga menunjukkan para camat kurang mematuhi peraturan bupati tentang kewajiban berdomisili di ibu kota kecamatan.

”Pemkab Madina telah bersusah payah untuk membangun rumah dinas camat namun sayang tidak ditempati oleh Camat, ini berarti para camat yang tidak menempati rumah dinas tersebut tidak mematuhi peraturan bupati,” kata Ketua Komisi I DPRD Madina, Iskandar Hasibuan, Senin (3/12).

Dalam waktu dekat ini ungkap Iskandar, pihaknya melalui Pimpinan DPRD Madina akan segera memanggil para camat-camat se Madina terutama yang tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas.

“Bagaimana ia (seorang camat) mampu mendalami perkembangan per hari di kecamatan serta bisa memahami adat istiadat ataupun kebiasaan masyarakat yang dipimpinnya untuk berkomunikasi dan bersosialisasi saja kurang,” kata Iskandar.

Padahal, lanjut Iskandar, Bupati Madina Hidayat Batubara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Madina nomor 72 tahun 2011 lalu tentang Persyaratan Camat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Peraturan itu dalam upaya mendorong pemerintahan kecamatan yang lebih efisien dan efektif,

Pada pasal 7 huruf (i) peraturan bupati itu disebutkan seorang calon camat harus bersedia berdomisili di ibu kota Kecamatan beserta keluarga selambat-lambatnya 7 hari setelah pelantikan.

Ditegaskan Iskandar, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan yang ada dan telah mendapatkan informasi tentang camat-camat yang enggan untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Bila menyimak dari peraturan Bupati Madina tersebut, kata Iskandar para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun tidak berdomisili di ibu kota Kecamatan telah bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Didalam salah satu pasal yang tertuang dalam peraturan bupati itu telah jelas-jelas diungkapkan seorang camat dapat diberhentikan dari jabatannya telah dijelaskan pada pasal 11 huruf (d) disebutkan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7. Jadi kita meminta agar bupati madina untuk segera mencopot para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun berdomisili di ibu kota kecamatan,”pinta Iskandar. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Netralitas moderator debat kedua capres diragukan?

    Netralitas moderator debat kedua capres diragukan?

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kubu pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, La Nyalla Mataliti, mempertanyakan dipilihnya Ahmad Erani Yustika sebagai moderator debat edisi kedua. Debat yang akan bertemakan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial itu akan digelar besok, Minggu 15 Juni 2014. La Nyalla mengatakan, Ahmad Erani Yustika selama ini dikenal sebagai dosen Universitas […]

  • Tiga Investor Lirik Potensi Pabrik Tapioka di Madina

    Tiga Investor Lirik Potensi Pabrik Tapioka di Madina

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga investor Sumatera Utara tertarik berinvestasi di sektor perkebunan ubi kayu dan pendirian pabrik tepung tapioka di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keinginan para investor tersebut berinvestasi di Madina tercuat dalam sebuah pertemuan di rumah dinas bupati Madina, Jumat (1/11). Ketiga investor Sumut itu yakni, Surianto, Hengky Suwongso dan Wenan. Ketiganya […]

  • Limbah PT.TBS di Patiluban Diduga Bermasalah

    Limbah PT.TBS di Patiluban Diduga Bermasalah

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Pembuangan limbah pabrik kelapa sawit milik PT. TBS (Tri Bahtera Srikandi) di  Patiluban, Natal, diduga sembarangan dan membahayakan lingkungan. Itu penialian dari Koordinator investigasi masalah sosial  LSM-KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (LSM-KPLHI), Salman Rais Daulay,S.sos yang melakukan investigasi ( 12/04) di lapangan. LSM itu menemukan limbah yang sudah membeku di […]

  • Tim Basarnas Masih Kesulitan Mengevakuasi Korban

    Tim Basarnas Masih Kesulitan Mengevakuasi Korban

    • calendar_month Jumat, 8 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga hari kedua kegiatan evakuasi jenazah korban reruntuhan tambang emas di Huta Bargot, Jum’at (8/2), tim Basarnas (Badan SAR Nasional) masih mengalami kendala. Pada hari pertama kehadiran tim Basarnas, Kamis (7/2) petugas Basranas dibantu 4 orang relawan tambang telah memasuki lobang TKP untuk mengetahui kondisi dan peta lobang sebagai langkah awal […]

  • Bau Busuk Terus Tercium Warga Tutup Parit Aliran Limbah PT Toba Surimi

    Bau Busuk Terus Tercium Warga Tutup Parit Aliran Limbah PT Toba Surimi

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    TAPTENG, – Pihak perusahaan pengolahan tepung ikan PT Toba Surimi hingga kini tak juga memperbaiki sistim pengolahan limbahnya. Alhasil, bau busuk pun terus tercium baik lewat udara maupun air. Hal ini tentu saja membuat warga di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng, berang. Warga pun kemudian bertindak dengan menutup parit yang diduga menjadi aliran limbah […]

  • Golkar Madina Tetapkan 5 Calon Bupati

    Golkar Madina Tetapkan 5 Calon Bupati

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rapat Pleno diperluas DPD Partai Golkar Madina, Sabtu (14/12/2019) menetapkan 5 calon bupati Madina yang akan diajukan ke DPD Golkar Sumut. Kelima calon itu adalah H. Aswin Parinduri, M. Sofwat Nasution, Dahlan Hasan Nasution, Indra Porkas Lubis dan Ahmad Huzein Nasution. Rapat pleno diperluas itu berlangsung di D’San Hotel, […]

expand_less