Senin, 21 Sep 2026
light_mode
Tak Berkategori

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta, (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

(antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Bupati Madina Untuk Pemberkasan

    Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Bupati Madina Untuk Pemberkasan

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Mahasiswa kembali melakukan unjukrasa di depan kantor Kejatisu, Medan, Senin (9/9/2019) mendesak penuntasan kasus Taman Raja Batu di Madina. Aksi unjukrasa yang dimulai sekira pukul 11.30 WIB dan berkekuatan sekitar 50 massa itu berasal dari organisasi Koalisi Mahasiswa Pergerakan Madina (Kompak). Mereka memampangkan spanduk yang berisi desakan serta melakukan orasi […]

  • Pemkab Akan Tertibkan Galundung

    Pemkab Akan Tertibkan Galundung

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina dalam waktu dekat akan melakukan penertiban tambang rakyat berupa tambang emas tanpa izin dan keberadaan mesin galundung (gelondongan mesin pemecah batu mengandung serbuk emas). Pemkab Madina juga berencana akan melokalisasi tambang rakyat. Demikian disampaikan Plt Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution usai mengikuti rapat paripurna tanggapan umum fraksi DPRD […]

  • Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyerahkan urusan penonaktifannya sebagai kepala daerah pada pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Hidayat usai menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa PT Bumi Lestari Surung Panjaitan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/9/2013). Selama kurang lebih tiga jam. Namun ia tetap kukuh menyatakan, uang Rp 1 miliar dari Surung […]

  • AKIBAT KEKUASAAN TERPISAH DARI AL-QURAN

    AKIBAT KEKUASAAN TERPISAH DARI AL-QURAN

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Islam adalah agama paripurna. Tak ada satu pun bidang kehidupan umat manusia yang tidak diatur oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur tatacara ibadah, akhlak, makanan dan minuman, berpakaian, muamalah hingga politik dan bernegara. Demikianlah kesempurnaan Islam. Ini sesuai dengan firman Allah SWT: الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا Pada hari […]

  • Forum Penulis Madina Akan Gelar Festival Sastra

    Forum Penulis Madina Akan Gelar Festival Sastra

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Forum Penulis Madina (FPM) akan menggelar Festival Sastra, Minggu (1/11/2012) di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Festival Sastra ini dalam rangka mengisi Bulan Bahasa dengan suguhan berbagai jenis pagelaran meliputi pembacaan puisi, monolog, drama, pembacaan cerita pendek, berbalas pantun dan pameran karya-karya potografi. Seluruh segmen yang ditampilkan adalah karya para komunitas FPM. […]

  • Pemkab Madina Diminta Serius Gali PAD

    Pemkab Madina Diminta Serius Gali PAD

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal diminta untuk lebih maksimal dan serius menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pemerataan pembangunan di daerah tersebut. Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Perjuangan Repormasi DPRD Madina, Binsar Nasution Amd kepada wartawan kemarin di Panyabungan terkait dengan ditetapkan PAD untuk Tahun 2013 sebesar Rp 45 miliar. Padahal, […]

expand_less