Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Bolehkah Pria Divasektomi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
  • print Cetak

Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.

Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam. ”Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,” demikian fatwa MUI yang ditetapkan pada 1983.

Meski begitu, program KB yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?

Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam. Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang oleh agama. ”Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,” demikian bunyi fatwa ulama, ketika itu.

Seiring berkembang teknologi, ternyata vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop. Namun, menurut MUI, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Vasektomi dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif. Menurut BKKBN, kontrasepsi melalui vasektomi memiliki efek samping yang kecil, tingkat kegagalan juga sangat kecil dan berjangka panjang. Lalu berubahkah hukum vasektomi dalam pandangan Islam setelah teknologi rekanalisasi (penyambungan ulang) ditemukan?

Sebanyak 750 ulama se-Indonesia kembali membahas hukum vasektomi dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pandangpanjang, Sumatera Barat, pada 2009. Meski teknologi rekanalisasi telah ditemukan, namun MUI tetap berpegang pada fatwa 30 tahun lalu

”Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pada kemandulan tetap,” demikian fatwa tersebut. Setelah mendengarkan keterangan ahli, seperti Prof Farid Anfasa Moeloek dan Furqan la Faried, MUI memandang bahwa upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali pria yang divasektomi.

”Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memutuskan praktik vasektomi hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa terbaru itu. Pada 1983, MUI dalam fatwa tentang KB juga menyatakan vasektomi bertentangan dengan hukum Islam. Kecuali, menurut fatwa itu, dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap keturunan yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan lagi.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ”Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?”

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. ”Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,” demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya. Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Tewasnya Ferdiansyah Belum Terungkap. Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

    Kasus Tewasnya Ferdiansyah Belum Terungkap. Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online- Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Fardiansyah Sitompul (36) pada Rabu dinihari 8/4/2026  di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) masih belum terungkap. Sampai saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan. ” kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Panyabungan dan Sat Reskrim Polres Madina,” kata Kapolres Madina AKBP. Bagus […]

  • Isu Jamaah Haji Madina Bersisik Ular Tidak Benar

    Isu Jamaah Haji Madina Bersisik Ular Tidak Benar

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN, Maraknya isu yang mengatakan salah seorang jamaah haji Madina pada kloter 11 berubah kulit dari manusia menjadi ular saat menunaikan ibadah haji di Mekkah, dibantah tim pemandu haji Indonesia (TPHI) Madina. “Isu itu tidak benar terjadi dan itu hanya fitnah. Selama di Mekkah dan di Madinah, kondisi semua jamaah haji baik-baik saja, tidak ada […]

  • PACARAN BERUJUNG TRAGIS

    PACARAN BERUJUNG TRAGIS

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Anita Safitri, S.Pd Aktivis dakwah & anggota Komunitas Madina Menulis Bunuh diri dijadikan jalan terakhir oleh mahasiswi cantik berinisial NWR yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya (UB) Malang. NWR ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) dengan menenggak racun. Polisi menemukan sisa cairan dalam botol plastik di lokasi […]

  • Ibu ibu Pengajian di Natal Libatkan diri Menangkan Harun-Ichwan di Pilkada Madina

    Ibu ibu Pengajian di Natal Libatkan diri Menangkan Harun-Ichwan di Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ) Ratusan Ibu-Ibu Pengajian pasar 3 Kecamatan Natal libatkan  memenangkan paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan Untuk Menjadi Bupati Madina. Hal ini disampaikan oleh Ibu Masrifah sebagai pembimbing mewakili ratusan ibu-ibu pengajian di pasar 3 Kecamatan Natal, Minggu (10/11/2024) sore. ”alasan kami ibu – Ibu Pengajian di pasar 3 Natal […]

  • Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

    Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    JAKARTA, – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tidak memiliki alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III. Karena menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi […]

  • Jalan Protokol Panyabungan Abrasi

    Jalan Protokol Panyabungan Abrasi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jalan protokol Panyabungan di titik Desa Gunung Tua Panggorengan yang sudah beberapa bulan ini kian mengecil akibat abrasi yang terus menerus, dan belum juga ada tanda-tanda akan diperbaiki. “Kita sangat heran, sudah begitu lama kondisi badan jalan ini, namun belum juga diperbaiki,” ujar Muksin seorang pengemudi angkutan umum kepada kepada […]

expand_less