Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Bolehkah Pria Divasektomi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
  • print Cetak

Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.

Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam. ”Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,” demikian fatwa MUI yang ditetapkan pada 1983.

Meski begitu, program KB yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?

Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam. Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang oleh agama. ”Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,” demikian bunyi fatwa ulama, ketika itu.

Seiring berkembang teknologi, ternyata vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop. Namun, menurut MUI, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.

Vasektomi dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif. Menurut BKKBN, kontrasepsi melalui vasektomi memiliki efek samping yang kecil, tingkat kegagalan juga sangat kecil dan berjangka panjang. Lalu berubahkah hukum vasektomi dalam pandangan Islam setelah teknologi rekanalisasi (penyambungan ulang) ditemukan?

Sebanyak 750 ulama se-Indonesia kembali membahas hukum vasektomi dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pandangpanjang, Sumatera Barat, pada 2009. Meski teknologi rekanalisasi telah ditemukan, namun MUI tetap berpegang pada fatwa 30 tahun lalu

”Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pada kemandulan tetap,” demikian fatwa tersebut. Setelah mendengarkan keterangan ahli, seperti Prof Farid Anfasa Moeloek dan Furqan la Faried, MUI memandang bahwa upaya rekanalisasi tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali pria yang divasektomi.

”Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memutuskan praktik vasektomi hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa terbaru itu. Pada 1983, MUI dalam fatwa tentang KB juga menyatakan vasektomi bertentangan dengan hukum Islam. Kecuali, menurut fatwa itu, dalam keadaan terpaksa (darurat), seperti untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap keturunan yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan lagi.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada 1989. Fatwa itu ditetapkan untuk menjawab pertanyaan, ”Apabila vasektomi dan tubektomi dapat direhabilitasi, bagaimana hukumnya?”

Para ulama NU dalam fatwanya menyatakan, penjarangan kelahiran melalui cara apapun tak dapat diperkenankan, kalu mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. ”Karenanya sterilisasi yang dapat diperkenankan hanyalahyang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi,” demikian bunyi fatwa ulama NU itu.

Para ulama NU berpendapat haram mempergunakan sesutu yang dapat memutuskan kehamilan sama sekali, sehingga tak bisa hamil selamanya. Sedangkan, yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan tidak memutuskannya sama sekai, maka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika karena sesuatu alasan, seperti ingin mendidik anak terlebih dahulu.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Minta SMGP Hentikan Operasional Sumur T-11

    Bupati Madina Minta SMGP Hentikan Operasional Sumur T-11

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal Ja’far Sukhairi Nasution menyurati PT SMGP agar menghentikan sementara operasional di Wellpad Sumur T-11. Penghentian dimaksud berlaku sampai ada penyelesaian insiden yang terjadi pada, Selasa (27/9/2022), secara komprehensif. Surat bupati itu ditujukan kepada direktur PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) bernomor 660/2812/DLH/2022 tanggal 28 September 2022, perihal Penghentian Sementara Operasional […]

  • Leher Pengusaha Kopi Nyaris Putus Dibacok

    Leher Pengusaha Kopi Nyaris Putus Dibacok

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATUBARA- Nasib tragis dialami Nasrul alias Yuyun ( 43 ) warga Dusun VI, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Batubara, tewas dengan leher nyaris putus setelah dibantai Hermanto alias Anto (45) dan Ilham (19), Rabu malam (25/5) sekira pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan warga, pengusaha kedai kopi ini, tewas karena hal sepela. “Gara-gara sepele […]

  • DPRD Tantang Bupati Madina Soal Pembangunan Pro Rakyat

    DPRD Tantang Bupati Madina Soal Pembangunan Pro Rakyat

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) menantang Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyetop pembangunan beberapa rumah dinas camat, rehab kantor BKD, rehab kantor dinas kehutanan dan rehab mesjid agung Nur Ala Nur serta pengadaan mobil dinas. Tantangan ini terkait janji Dahlan Hasan beberapa waktu lalu yang akan tegas mencoret anggaran-anggaran pembanguan yang […]

  • Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma KUD Kuala Tunak

    Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma KUD Kuala Tunak

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pengurus KUD Kuala Tunak mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap petani plasma yang tergabung dalam KUD Kuala Tunak, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Hal ini terlihat setelah ratusan petani peserta plasma mendatangi Kantor Kebun Madina Selatan (KMS) PT. Sawit Sukses Sejati (PT SSS) tanggal […]

  • Dinas Pariwisata Promosi Lewat Film Pendek

    Dinas Pariwisata Promosi Lewat Film Pendek

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Dinas Pariwisata Mandailing Natal (Madina) terus memunculkan inovasi baru dalam mempromosikan wisata yang ada di Bumi Gordang Sambilan. Salah satunya berupa film pendek. Film yang diberi judul “Cinta dalam Sepotong Bambu” diperankan oleh muda-mudi Madina. Sebagian dari pelakon merupakan peserta Putra Putri Wisata Madina Tahun 2021. Pemutaran perdana film ini merupakan […]

  • Di Madina, Dana PSKS Mulai Disalurkan

    Di Madina, Dana PSKS Mulai Disalurkan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT Pos Indonesia Cabang Kabupaten Mandailing Natal mulai menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sejak Minggu (23/11). Kepala Cabang Kantor Pos Panyabungan, Ramli Siregar, Senin (24/11) mengatakan dana yang disalurkan untuk tiap kepala keluarga penerima sebesar 400 ribu rupiah untuk dua bulan, yakni Nopember-Desember 2014. “Sehubungan dengan keterbatasan personil […]

expand_less