Jumat, 25 Sep 2026
light_mode

HB Buka Fakta: Pemprovsu Pernah Peras Bupati Madina 2,1 Miliar

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 5 Des 2013
  • print Cetak

KETERLIBATAN PEMPROVSU KIAN TERLIHAT BIANG TERJADINYA SUAP

MEDAN – Bupati Mandailing Natal Non Aktif Muhammad Hidayat Batubara mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/12/2013).

Hidayat yang juga menjadi terdakwa kasus suap itu selama ini mengatakan tahu bahwa Pemerintah Provinsi meminta pungutan dalam pengurusan proyek bersumber dari Dana Bantuan Daerah Bawahan dari kabar selentingan. Namun, saat maju menjadi saksi kasus dengan terdakwa Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay siang tadi, Hidayat mengakui pernah dimintai uang secara langsung oleh pejabat Pemprov Sumut.

Pada sidang lanjutan di ruang sidang utama Rabu siang tadi, majelis hakim yang dipimpin Lebanus Sirait terus mengejar keterangan tentang kegiatan asistensi ke Pemprov yang disebut-sebut menyebabkan Hidayat dan Khairul meminta uang Rp 1 miliar kepada kontraktor Surung Panjaitan.

Di luar dugaan, Hidayat menceritakan tentang pertemuannya dengan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian pada sebuah acara konsolidasi Partai Hanura di Hotel Aryaduta Medan tahun 2012 silam. Menurutnya, pertemuan itu tidak direncanakan karena awalnya Hidayat ingin melobi Fraksi Hanura DPRD Madina untuk urusan pengesahan peraturan daerah.

“Memang betul saya dimintai uang Rp 2,1 miliar oleh Baharuddin Siagian,” katanya. Sebagai gantinya, lanjut Hidayat, Siagian menjajikan akan mengabulkan permohonan dana untuk proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Hidayat mengaku tidak mengabulkan permintaan Siagian. Saaat rehat sidang, ia mengaku justru tersinggung.

“Saya marahlah. Masa seorang Kabiro Keuangan memeras seorang Bupati?” katanya.

Jaksa penuntut Fitroh Rohcahyanto mengaku kaget mendengar pernyataan Hidayat. Pengakuan Hidayat itu, menurutnya, tidak ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Tapi dia harus punya saksi juga,” katanya.

Burhanuddin Siagian pernah juga dipanggil sebagai saksi pada persidangan kasus ini. Dalam setiap kesaksiannya, ia menekankan bahwa dirinya dan Pemprov Sumut tidak pernah meminta uang dalam pengurusan dana Bantuan Daerah Bawahan.(tribun)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • 11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

    11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pada Kamis (27/2/2014) lalu dilakukan pertemuan tiga pihak di aula kantor bupati Mandailing Natal (Madina) antara Muspida, PT.Sorikmas Mining dan perwakilan Naga Juang. Dalam pertemuan itu dilahirkan 11 poin penyelesaian masalah yang diyakini menjadi titik awal membangun formula-formula baru dalam menyelesaikan masalah kontrak karya pertambangan yang menguntungkan semua pihak. Ke- 11 […]

  • Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    4 Unit Rumah Tak Terselematkan di Natal NATAL (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) didesak menempatkan mobil pemadam kebakaran di wilayah Pantai Barat. Sebab, hingga kini satu unit pun belum ada mobil pemadam di kawasan yang memiliki 6 kecamatan itu. Dan selama ini, jika ada kebakaran, kehadiran mobil pemadam tepat waktu masih jauh dari […]

  • Terkait Excavator Hasil Tangkapan Polres Madina.PN dan Kejaksaan Negeri Ngaku tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

    Terkait Excavator Hasil Tangkapan Polres Madina.PN dan Kejaksaan Negeri Ngaku tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online: Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 (Empat) penetapan persetujuan sita terhadap 11 Unit Excavator, dengan rincian sebagai berikut : – Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 Unit Excavator) – Penetapan […]

  • Bukti PT SMGP Tidak Peduli dengan Kehidupan Masyarakat

    Bukti PT SMGP Tidak Peduli dengan Kehidupan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejadian berulang terlepasnya gas beracun milik PT SMGP sehingga menyebabkan warga di sekitar WKP jadi korban adalah bukti perusahaan panas bumi itu tidak peduli dengan kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari fraksi Partai Golkar Arsidin Batubara menanggapi adanya lebih dari 50 orang terpapar gas beracun yang […]

  • PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam di Medan Sudah terlambat. Begitulah kiranya pernyataan yang tepat dinyatakan saat ini. Hanya nama yang berubah. Namun hasilnya tetap sama. Mulai dari PSBB, PPKM terbatas, hingga PPKM Darurat. Semata-mata hanya pergantian nama. Negara tetap dalam keadaan gawat. Belum nampak gambaran penurunan kasus Covid-19 beberapa bulan ke […]

  • TNI Dikabarkan Sita 6 Alat Berat Milik Penambang Emas Ilegal di Madina

    TNI Dikabarkan Sita 6 Alat Berat Milik Penambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      Dari infornasi yang diperoleh dari warga, Selain alat berat aparat TNI itu juga berhasil mengamankan 6 orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR. Ke 6 orang tersebut diamankan saat berada dilokasi pertambangan. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari TNI yang melakukan penindakan tersebut. Namun kegiatan penindakan pelaku tambang […]

expand_less