Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan Dalam Pandangan Islam

    Ketahanan Pangan Dalam Pandangan Islam

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Yuni Yartina Aktivis Muslimah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan telah diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia, harapannya agar mampu menekan angka stunting. Perbadan akan menyiapkan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menilai jumlah komposisi pangannya di setiap daerah. Setiap tahun akan […]

  • DPRD Pertanyakan Dana Kesehatan Warga Miskin 5 Milyar

    DPRD Pertanyakan Dana Kesehatan Warga Miskin 5 Milyar

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan Pemkab Mandailing Natal (Madina) meningkatkan alokasi anggaran kesehatan untuk warga miskin menjadi 5 Milyar Rupiah, mulai dipertanyakan pihak DPRD Madina. Peningkatan anggaran kesehatan untuk warga miskin ini merupakan implementasi visi misi Hidayat-Dahlan dalam hal kesehatan gratis di Kabupaten Mandailing Natal yang secara teknis diterapkan dengan sistem Jaminan Kesehatan Daerah atau […]

  • Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULU PUNGKUT (Mandailing Onine) – Masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemkab Madina melakukan lobi kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar jalan tembus Madina-Sumbar dari titik Desa Simpang Banyak, Ulu Pungkut ke daerah Pasaman bisa terealisasi. “Untuk wilayah Madina,  pembukaan jalan tembus dari Desa Simpang Banyak ke perbatasan  Sumatera Barat walaupun […]

  • Makam Leluhur Marga Rangkuti Tang Terabaikan

    Makam Leluhur Marga Rangkuti Tang Terabaikan

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Situs sejarah Makam leluhur Marga Rangkuti di desa Aek Marian Kabupaten Mandailing yang terabaikan oleh oleh masyarakat dan pemerintah daerah, padahal, sitis-situs sejarah ini bila dikembangkan sebagai objek wisata akan meningkatkan PAD Kabupaten Mandailing Natal. (MOL/Holik)

  • Tabagsel Harus Siap Ketika Moratorium Dicabut

    Tabagsel Harus Siap Ketika Moratorium Dicabut

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) harus menyiapkan diri tatkala moratorium pemekaran daerah dicabut pemerintah Indonesia. Dari banyak sisi, Tabagsel memenuhi banyak syarat menjadi satu provinsi pemekaran dari Sumatera Utara. Hingga kini posisi Tabagsel merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Sumatera Utara. Namun, kucuran APBD Sumut justru tak sampai […]

  • UKM : SUMBER EKONOMI MASA DEPAN INDONESIA

    UKM : SUMBER EKONOMI MASA DEPAN INDONESIA

    • calendar_month Selasa, 3 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Alghif Aruni Nur Rukman, S.P Mahasiswa Magister Sains Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor   Masalah yang dihadapi Indonesia saat ini adalah bagaimana kita bisa keluar dari sebutan negara berkembang menjadi negara yang dapat sejajar dengan negara maju. Persoalan ini menjadipentingkarenapotensi Indonesia menjadi negara majumasihterbukaluas, sehingga Indonesia perlumempertahankanpotensi yang adasekaligus juga […]

expand_less