Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Tidak Ada Dasar Berikan Izin Lokasi Kepada PT.ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak bahwa pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) di atas lahan yang dikuasai Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) sudah sesuai prosedur, mendapat bantahan keras dari Lumbung Informasi Rakyat.

Menurut Korwil Wilayah VII Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sumut, Abdul Muis Pulungan, Pemkab Madina salah kaprah pada penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU yang berlanjut pada pemberian izin lokasi kepada PT ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Sebab, bila melihat dan mencermati SK Bupati Madina Nomor : 525/1025/Hutbun/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang penolakan perpanjangan izin lokasi perkebunan KP USU, dasar penolakannya dinyatakan bahwa KP USU tidak dapat menunjukkan perolehan lahan kecuali pembibitan 30 Ha,” katanya, Kamis (26/12/2013) dalam sebuah rilis pers.

“Alasan ini terkesan sangat dipaksakan dan terkesan ada pesan sponsor yang dibawa oleh tim yang melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang telah dikuasai oleh KP USU dengan menjadikan peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional no 2 tahun 1999 sebagai sandaran hukumnya,” katanya.

Alasan ini jelas Muis, mengada-ada, karena yang dimaksud peraturan Badan Pertanahan Nasional itu bukan yang sudah ditanam melainkan lahan yang tidak ada lagi terkait dengan pihak lain baik masyarakat maupun perusahaan lainnya. Bukti surat Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah Daur Ulang Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan surat nomor 141/DPB@TR/IV/2012 perihal penyampaian peta bidang tanah atas nama Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Alasan kedua pemkab Madina, bahwa dinyatakan KP USU tidak pernah melaporkan perolehan tanah sesuai peraturan. Dalam hal ini Pemkab Madina beranjak dari Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “bahwa pemegang izin lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dalam pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Ditegaskan Muis, berdasarkan investigasi pihaknya sejak tahun 2000, sudah puluhan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Madina dan sudah ribuan hektar diberikan kepada perusahaan perkebunan swasa maupun BUMN, tetapi tak satu pun yang mengindahkan Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9.

Tetapi tidak ada tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Kenapa kepada KP USU ada tindakan. Ini mengindikasikan ada pesan sponsor dalam penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU.

Dan makin kentara ketika Pemkab Madina buru-buru memberikan izin lokasi di atas areal KP USU pada 26 Noovember 2012, hanya beberapa waktu setelah berakhirnya masa izin KP USU pada 28 Januari 2012. Dan parahnya, Pemkab Madina tak melakukan pertimbangan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU.
Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu, bukan langsung menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN.

Selain itu, selamka ini Dinas Kehutanan Perkebunan Madina tidak melakukan fungsi pengawasan menyebabkan dasar penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU terkesan sepihak dan dipaksakan.

Kritikan juga datang dari pengasmat pembangunan Madina, Sutan Batang Hari Nasution, Kamis (26/12/2013).

Sutan menyatakan sangat menyesalkan kinerja Pemkab Madina yang sangat terburu buru dan tanpa ada pertimbangan yang jelas telah menerbitkan izin lokasi kepada PT. ALN.

“Padahal izin KP.USU berakhir pada 28 Januari 2012 namun pada tanggal 26 Nolpember 2012 Pemkab madina menerbitkan izin lokasi untuk PT.ALN atas lahan yang dikuasai KP USU tanpa mempertimbangkan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU. Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu bukan serta merta menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN,” kata Batang Hari.

Di hari yang sama, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Muara Batang Gadis, Edisyah Putra Tanjung S.sos mengungkapkan pihaknya merasa keberatan atas penerbitan izin lokasi PT.ALN.

Menurutnya, diduga kuat ada rekayasa berupa penyalahgunaan tandatangan penduduk Desa Tabuyung, Desa Suka Makmur dan Desa Manuncang oleh pihak tertentu. Dimamna dalam dokumen yang ditandatangani penduduk bertuliskan bahwa PT.ALN dengan masyarakat telah melakukan kesepahaman dengan masyarakat bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan kepada PT.ALN seluas kurang lebih 10.000 Ha.

“Ada dugaan kuat telah terjadi rekayasa administrasi oleh tim TP3K Pemkab Madina,” katanya.

“Sepengetahuan saya tidak pernah ada masyarakat desa-desa itu menyerahkan lahan kepada PT.ALN. Yang ada masyarakat menerima uang, katanya pago-pago dari PT.ALN, itupun tidak semua masyarakat ketiga desa menerimanya,” kata Edisyah.

“Jika ada dokumen bertulis penyerahan lahan oleh masyarakat ketiga desa, patut diduga telah terjadi kejahatan yang luas biasa dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini namanya menguasai lahan tanpa izin dan bahkan telah dikuasai oleh pihak lain,” katanya.

“Lagipula, sepengetahuan saya lahan PT. ALN itu adalah eks lahan HPH yang belum berakhir masa izinnya. Harus ada penyerahaan dari instansi terkait yakni Menteri Kehutanan agar lahan bisa dikuasai pihak lain. Artinya, tidak ada hak masyarakat untuk menyerahkan lahan negara kepada pihak lain. Jika memang boleh, kita kapling saja lahan PT.Sorikmas Mining itu lalu kita serahkan kepada investor lain,” kata Edisyah.

Oleh karenanya, lanjut Edisyah, patut diduga Kadis Hutbun Madina Mara Ondak Harahap dan Sekda telah melakukan rekayasa administrasi dan praktek-praktek KKN dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN.
“Jadi kita berharap agar Inpektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Hutbun Madina dan mantan Sekdakab Madina, dan kita juga berharap agar aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selama proses perizinan PT.ALN melanggar hukum,” pinta Edisyah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Film Mandailing “Madina & Mustafa” Dirilis Jelang Lebaran

    Film Mandailing “Madina & Mustafa” Dirilis Jelang Lebaran

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menjelang lebaran dua film Mandailing akan dirilis ke pasar. Yakni film “Senandung Willem” dan film “Madina & Mustafa”. Kedua film tersebut diproduksi dua pihak yang berbeda. Film “Madina & Mustafa” diproduksi oleh Willis Tinating Com & Kudel Baiya Ent & Film yang berbasis di Pidoli, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Sedangkan film […]

  • Awas Joki CPNS

    Awas Joki CPNS

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *18.432 Pelamar Rebut 324 Kursi CPNS Medan Informasi dihimpun Berita di lapangan, Selasa (14/12), sejumlah peserta seleksi CPNS tetap saja mengkhawatirkan terjadi kecurangan dalam rek-rutmen CPNS ini. ‘Pengamanan naskah ujian harus dilakukan secara ketat, jangan sampai bocor. Kemudian, harus juga diwaspadai keberadaan joki CPNS saat ujian berlangsung,’ ujar Irma, salah sorang calon peserta seleksi CPNS […]

  • Gordang Sambilan Siantona

    Gordang Sambilan Siantona

    • calendar_month Senin, 27 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Grup Gordang Sambilan Martondi dari Desa Siantona, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, tampil tadi sore di pondok taman Al-Munawaroh, Jalan Lingkar, Panyabungan, Senin (28/8). Pertunjukan dikesempatan ini menonjolkan Saleot, alat musik tiup yang terbuat dari gabungan tanduk kerbau dengan tempurung kelapa. Pondok taman Al-Munawaroh secara rutin mempertunjukkan atraksi Gordang Sambilan dari […]

  • Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mengirimkan berkas lamaran tanpa melampirkan print out atau registerasi lewat internet, maka surat lamaran ditolak. “Tanpa print out itu berkas lamaran ditolak dan akan dikirim balasan surat lamarannya melalui Kantor Pos,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, […]

  • Depresi, Suami Bunuh Istri dan Anaknya

    Depresi, Suami Bunuh Istri dan Anaknya

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BANTEN (Mandailing Online) – Tumijem (43) dan anaknya Dion (9) tewas dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Supriyadi (44) yang diduga depresi. Pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam di dalam rumah. Peristiwa terjadi pada Jumat (8/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB di Kampung Baru, Kabupaten Serang, Banten. Warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang. Istri dan anaknya […]

  • Perbaikan Jalur Padangsidimpuan-Madina Rampung Sebelum Lebaran

    Perbaikan Jalur Padangsidimpuan-Madina Rampung Sebelum Lebaran

    • calendar_month Senin, 13 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Sebelum lebaran tiba, perbaikan Jalur Lintas Sumatera mulai dari Kota Padangsidimpuan hingga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan pola tambal sulam dipastikan rampung. “Sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah selesai semua sehingga tidak ada lagi kendala bagi pengguna jalan pada arus mudik,” ungkap Pengamat Perbaikan Jalan Departemen PU Bina Marga PP 10 […]

expand_less