Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Tidak Ada Dasar Berikan Izin Lokasi Kepada PT.ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak bahwa pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) di atas lahan yang dikuasai Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) sudah sesuai prosedur, mendapat bantahan keras dari Lumbung Informasi Rakyat.

Menurut Korwil Wilayah VII Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sumut, Abdul Muis Pulungan, Pemkab Madina salah kaprah pada penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU yang berlanjut pada pemberian izin lokasi kepada PT ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Sebab, bila melihat dan mencermati SK Bupati Madina Nomor : 525/1025/Hutbun/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang penolakan perpanjangan izin lokasi perkebunan KP USU, dasar penolakannya dinyatakan bahwa KP USU tidak dapat menunjukkan perolehan lahan kecuali pembibitan 30 Ha,” katanya, Kamis (26/12/2013) dalam sebuah rilis pers.

“Alasan ini terkesan sangat dipaksakan dan terkesan ada pesan sponsor yang dibawa oleh tim yang melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang telah dikuasai oleh KP USU dengan menjadikan peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional no 2 tahun 1999 sebagai sandaran hukumnya,” katanya.

Alasan ini jelas Muis, mengada-ada, karena yang dimaksud peraturan Badan Pertanahan Nasional itu bukan yang sudah ditanam melainkan lahan yang tidak ada lagi terkait dengan pihak lain baik masyarakat maupun perusahaan lainnya. Bukti surat Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah Daur Ulang Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan surat nomor 141/DPB@TR/IV/2012 perihal penyampaian peta bidang tanah atas nama Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Alasan kedua pemkab Madina, bahwa dinyatakan KP USU tidak pernah melaporkan perolehan tanah sesuai peraturan. Dalam hal ini Pemkab Madina beranjak dari Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “bahwa pemegang izin lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dalam pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Ditegaskan Muis, berdasarkan investigasi pihaknya sejak tahun 2000, sudah puluhan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Madina dan sudah ribuan hektar diberikan kepada perusahaan perkebunan swasa maupun BUMN, tetapi tak satu pun yang mengindahkan Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9.

Tetapi tidak ada tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Kenapa kepada KP USU ada tindakan. Ini mengindikasikan ada pesan sponsor dalam penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU.

Dan makin kentara ketika Pemkab Madina buru-buru memberikan izin lokasi di atas areal KP USU pada 26 Noovember 2012, hanya beberapa waktu setelah berakhirnya masa izin KP USU pada 28 Januari 2012. Dan parahnya, Pemkab Madina tak melakukan pertimbangan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU.
Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu, bukan langsung menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN.

Selain itu, selamka ini Dinas Kehutanan Perkebunan Madina tidak melakukan fungsi pengawasan menyebabkan dasar penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU terkesan sepihak dan dipaksakan.

Kritikan juga datang dari pengasmat pembangunan Madina, Sutan Batang Hari Nasution, Kamis (26/12/2013).

Sutan menyatakan sangat menyesalkan kinerja Pemkab Madina yang sangat terburu buru dan tanpa ada pertimbangan yang jelas telah menerbitkan izin lokasi kepada PT. ALN.

“Padahal izin KP.USU berakhir pada 28 Januari 2012 namun pada tanggal 26 Nolpember 2012 Pemkab madina menerbitkan izin lokasi untuk PT.ALN atas lahan yang dikuasai KP USU tanpa mempertimbangkan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU. Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu bukan serta merta menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN,” kata Batang Hari.

Di hari yang sama, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Muara Batang Gadis, Edisyah Putra Tanjung S.sos mengungkapkan pihaknya merasa keberatan atas penerbitan izin lokasi PT.ALN.

Menurutnya, diduga kuat ada rekayasa berupa penyalahgunaan tandatangan penduduk Desa Tabuyung, Desa Suka Makmur dan Desa Manuncang oleh pihak tertentu. Dimamna dalam dokumen yang ditandatangani penduduk bertuliskan bahwa PT.ALN dengan masyarakat telah melakukan kesepahaman dengan masyarakat bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan kepada PT.ALN seluas kurang lebih 10.000 Ha.

“Ada dugaan kuat telah terjadi rekayasa administrasi oleh tim TP3K Pemkab Madina,” katanya.

“Sepengetahuan saya tidak pernah ada masyarakat desa-desa itu menyerahkan lahan kepada PT.ALN. Yang ada masyarakat menerima uang, katanya pago-pago dari PT.ALN, itupun tidak semua masyarakat ketiga desa menerimanya,” kata Edisyah.

“Jika ada dokumen bertulis penyerahan lahan oleh masyarakat ketiga desa, patut diduga telah terjadi kejahatan yang luas biasa dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini namanya menguasai lahan tanpa izin dan bahkan telah dikuasai oleh pihak lain,” katanya.

“Lagipula, sepengetahuan saya lahan PT. ALN itu adalah eks lahan HPH yang belum berakhir masa izinnya. Harus ada penyerahaan dari instansi terkait yakni Menteri Kehutanan agar lahan bisa dikuasai pihak lain. Artinya, tidak ada hak masyarakat untuk menyerahkan lahan negara kepada pihak lain. Jika memang boleh, kita kapling saja lahan PT.Sorikmas Mining itu lalu kita serahkan kepada investor lain,” kata Edisyah.

Oleh karenanya, lanjut Edisyah, patut diduga Kadis Hutbun Madina Mara Ondak Harahap dan Sekda telah melakukan rekayasa administrasi dan praktek-praktek KKN dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN.
“Jadi kita berharap agar Inpektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Hutbun Madina dan mantan Sekdakab Madina, dan kita juga berharap agar aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selama proses perizinan PT.ALN melanggar hukum,” pinta Edisyah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Daerah Ramai-ramai Ajukan Izin Cuti ke Mendagri

    Kepala Daerah Ramai-ramai Ajukan Izin Cuti ke Mendagri

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menjelang kampanye akbar pemilu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mulai banyak kepala daerah yang mengajukan izin padanya. Beberapa di antaranya Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. Menurut Gamawan, beberapa menteri juga mengajukan izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk cuti kampanye. […]

  • Anggota DPRD Sumut Sorot Galian C Dekat Jembatan Naga Juang

    Anggota DPRD Sumut Sorot Galian C Dekat Jembatan Naga Juang

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Aktivitas galian C di dekat jembatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sumut menjadi sorotan karena membahayakan keselamatan jembatan Naga Juang. Anggota Komisi D DPRD Sumut H. Fahrizal Efendi Nasution dalam satu pernyataan di Panyabungan, Sabtu (11/3/2023) mendesak pihak berwenang melakukan pencegahan. Jembatan ini sangat urgen bagi hajat hidup rakyat desa desa kawasan […]

  • Timnas Menang Muspida Syukuran

    Timnas Menang Muspida Syukuran

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Aspan Sopian Batubara bersama Muspida Plus Madina mengadakan syukuran atas kemenangan Timnas Indonesia melawan Filipina pada pertandingan laga kedua semifinal Piala AFF, Ahad (19/12/2010) malam, dengan menggelar santap siang sambil makan Durian Montong di Desa Sipaga-paga, Kecamatan Panyabungan Kota, Senin (20/12/2010). Selain Aspan, syukuran sekaligus untuk mempererat tali silaturahim tersebut dihadiri […]

  • Breaking News: Puluhan Warga di WKP PT SMGP Dilarikan ke Rumah Sakit

    Breaking News: Puluhan Warga di WKP PT SMGP Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan warga diduga korban kebocoran gas beracun kembali terjadi di wilayah kerja PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Selasa (27/9) petang. Dari informasi yang diterima redaksi Mandailing Online, setidaknya 21 warga telah  dilarikan ke rumah sakit umum dan Permata Madina. Dari penuturan salah satu warga yang dihubungi melalui seluler membenarkan kejadian […]

  • KKN di Sumbar, Mahasiswa STAIN Madina Dilibatkan Musdes

    KKN di Sumbar, Mahasiswa STAIN Madina Dilibatkan Musdes

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Kuliah Kerja Nyata kelompok 19 dari Mahasiswa STAIN Madina saat dilibatkan Musdes di Desa Lubuk Gadang, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat ( fikri)SUMBAR -Mandailing Online : ada sejumlah program yang ditawarkan kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 19 dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Madina saat dilibatkan langsung dalam Musyawarah Desa Lubuk […]

  • Polisi Tidak Akan Periksa Ical

    Polisi Tidak Akan Periksa Ical

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ical: Ada Otak Rekayasa Lemahkan Golkar JAKARTA-Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana Gayus Tambunan berwisata ke Nusa Dua Bali sudah selesai. Besok (22/11), berkas itu akan disampaikan pada Kejaksaan Agung. Itu artinya, Polri tidak akan menyelidiki lebih dalam apa kepentingan lain Gayus berada di Bali. Termasuk dugaan pertemuan Gayus dengan sejumlah tokoh politik selama menginap di […]

expand_less