Artikel

KELOMPOK MASYARAKAT ADAT MANDAILING

Tempat tinggal kelompok-kelompok masyarakat adat Mandailing, selain huta adalah:

1.BANJAR
Suatu pemukiman yang biasanya terdiri dari 4 (empat) sampai 6 (enam) kepala keluarga, terletak ditengah perladangan atau persawahan dan mempunyai ikatan adat dengan ibu kampungnya (induknya).

2.LUMBAN
Kelompok masyarakat yang terdiri dari 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) kepala keluarga yang diurus oleh kerapatan adat dari ibu kampungnya (induknya).

3.PAGARAN
Suatu perkampungan yang terdiri dari 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) kepala keluarga yang diurus oleh kerapatan adat dari ibu kampungnya (induknya).

4.JANJIAN
Kumpulan dari beberapa huta (wadah tempat tinggal kelompok masyarakat adat). Raja-raja dari huta itu disebut Raja Pamusuk yang membentuk suatu ikatan atau perjanjian bila salah satu huta menghadapi masalah, maka huta yang lain harus turut membantu menyelesaikannya. Wilayah Janjian ini dikepalai oleh Raja Panusunan.

(Referensi: 1. H. Mohamad Said, Soetan Koemala Boelan (Flora), Raja, Pemimpin Rakyat, Wartawan, Penentang. 2. Nasution, H. Pandapotan, SH, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Penerbit Forkala Prov. Sumatera Utara, 2005)

Sumber : PATUAN DOLOK III
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.