Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Utang Suami, Siapa yang Membayar?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
  • print Cetak

Tanggungan utang tidak serta-merta menjadi tanggungan para ahli waris.

Dalam kehidupan berumah tangga, kondisi ekonomi keluarga tak selamanya stabil, bahkan membaik. Sering kali, suami, sebagai kepala rumah tangga, memeras otak dan tenaga untuk gali lubang mencari pinjaman di sana-sini.

Karena itu, utang pun acap kali menggunung. Tetapi, bagaimana bila ajal menjemput sang suami, sementara utang tersebut belum jua terbayar?

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris.

Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.

Jika dalam kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu.

Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ”(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa [4]: 11). Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk dialosikan menutup utang almarhum.

Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri.

Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan oleh Aisyah.

Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang?

Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan.

Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup.

Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul.

Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hanbali.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • STRATEGI MENJADIKAN SUNGAI, DANAU DAN LAUT SEBAGAI LUMBUNG IKAN NASIONAL

    STRATEGI MENJADIKAN SUNGAI, DANAU DAN LAUT SEBAGAI LUMBUNG IKAN NASIONAL

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay*   PENDAHULUAN Indonesia dianugerahi kekayaan perairan yang luar biasa. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki jutaan hektare laut, ribuan sungai, ratusan danau, waduk, serta kawasan pesisir yang menyimpan potensi perikanan sangat besar. Kekayaan tersebut bukan sekadar sumber daya alam, melainkan modal strategis bangsa untuk memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan […]

  • KPK Kembali Periksa Sutan Sebagai Tersangka

    KPK Kembali Periksa Sutan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Diperiksa sebagai tersangka,” kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin. Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam […]

  • PANTAI SIKARA-KARA

    PANTAI SIKARA-KARA

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kabupatenb Mandailing Natal merupakan daerah yang memiliki pantai laut terpanjang di Sumatera Utara, yakni 170 kilo meter. Selain panjang, pantai laut Mandailing Natal juga memiliki beberapa titik panorama pantai yang indah menawan, seperti Pantai Sikara-kara, Pantai Ruso di Natal. Wisata selancar juga memiliki potensi yang bagus di Batu Mondom, Muara Batang Gadis. Pantai Ruso memiliki […]

  • Ada Anggaran Dana 1 Miliar Dipos Kesbangpol Madina untuk Pengadaan Mobiler.Kapsan : Itu Hibah untuk Kodim

    Ada Anggaran Dana 1 Miliar Dipos Kesbangpol Madina untuk Pengadaan Mobiler.Kapsan : Itu Hibah untuk Kodim

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Pantastis sekaligus membuat heran. Ada alokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp.1.000.000.000 untuk pengadaan mobiler yang diposkan di Badan Kesbangpol Pemkab Madina. Agak aneh memang kedengaran karena jelas sesuai kaidahnya tupoksi Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) adalah tugas, pokok, dan fungsi yang dilaksanakan oleh badan ini untuk memelihara dan meningkatkan persatuan,  kesatuan, […]

  • PT.RPR dan Koperasi SPI Tanda Tangani Kerja Sama Pola Kemitraan

    PT.RPR dan Koperasi SPI Tanda Tangani Kerja Sama Pola Kemitraan

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) PT Rendi Permata Raya ( RPR ) akhirnya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan dengan Koperasi Siriom Permata Indah. Penandatangan kerja sama itu sendiri berlangsung di Medan Rabu 2/8/2023. Eko Anshari dari PT. Rendi Permata Raya pada Mandailing Online membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, […]

  • Gula Aren Sipapaga Tembus Pasar Sumut

    Gula Aren Sipapaga Tembus Pasar Sumut

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gula aren buatan Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah lama menembus pasaran di kawasan Sumatera Utara. Kepala Desa Sipapaga, Zulkarnaen Nasution, SP, Senin (24/6) menyatakan, para pedagang pengumpul selalu datang menjemput langsung ke desa itu. Sehingga para pengrajin gula aren di desa ini tak repot-repot mencari pembeli. “Biasanya […]

expand_less