Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Utang Suami, Siapa yang Membayar?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
  • print Cetak

Tanggungan utang tidak serta-merta menjadi tanggungan para ahli waris.

Dalam kehidupan berumah tangga, kondisi ekonomi keluarga tak selamanya stabil, bahkan membaik. Sering kali, suami, sebagai kepala rumah tangga, memeras otak dan tenaga untuk gali lubang mencari pinjaman di sana-sini.

Karena itu, utang pun acap kali menggunung. Tetapi, bagaimana bila ajal menjemput sang suami, sementara utang tersebut belum jua terbayar?

Berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah kepada ahli waris.

Bila tak terbayar, kewajiban utang itu menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.

Jika dalam kasus seperti ini, sebaiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Karenanya, Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu.

Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ”(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa [4]: 11). Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk dialosikan menutup utang almarhum.

Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati menegaskan, pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri.

Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis itu, seperti kisah Barirah yang dinukilkan oleh Aisyah.

Lalu, timbul pertanyaan, bolehkah istri mengalokasikan zakat ataupun sedekahnya untuk membayar utang suami yang telah berpulang?

Para ulama berbeda pendapat. Menurut kelompok yang pertama, pengalokasian dana zakat untuk suami yang dililit utang diperbolehkan.

Ini dengan catatan, selama kriteria seorang yang pailit akibat utang (gharim) terpenuhi. Pandangan ini dianut Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali di salah satu riwayat.

Ibnu Taimiyah juga mengamini opsi ini. Imam ad-Dasuqi menambahkan, pengalokasian dana zakat hendaknya mengedepankan utang mereka yang meninggal dalam kondisi di atas, dibandingkan dengan utang mereka yang masih hidup.

Ini sesuai dengan ketetapan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Rasul mengizinkan Zainab menyerahkan zakat malnya untuk Abdullah bin Masud yang tak lain suaminya sendiri. “Ada dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala sedekah,” sabda Rasul.

Sedangkan menurut kelompok yang kedua, zakat mal tersebut tidak boleh diperuntukkan membayar utang-utang almarhum suami tersebut. Opsi ini adalah pilihan sejumlah mazhab yakni Hanafi, salah satu riwayat di Mazhab Syafii dan Hanbali.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Anggaran 2013, Khusus Pelamar Umum Dibuka Lowongan 60 Ribu CPNS

    Tahun Anggaran 2013, Khusus Pelamar Umum Dibuka Lowongan 60 Ribu CPNS

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, — Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diizinkan mulai membuka pendaftaran CPNS 2013. Hal ini untuk memberikan ruang lebih bagi para pelamar dan instansi pun punya kesempatan mendapatkan calon pegawai yang sesuai kebutuhan. “Memang saat ini baru Kementerian Keuangan yang sudah membuka pendaftaran CPNS. Ini sah-sah saja, proses kan boleh saja dimulai,” kata Karo […]

  • Penyerangan Harian Orbit

    Penyerangan Harian Orbit

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PENYERANGAN HARIAN ORBIT – Sejumlah karyawan Harian Orbit berada di kantor mereka pasca penyerangan yang dilakukan orang tidak dikenal terhadap kantor surat kabar tersebut, Medan, Sumut, Rabu (4/5). Kantor Harian itu diserang belasan orang diduga terkait pemberitaan yang diterbitkan dan mengakibatkan sejumlah peralatan rusak. sumber: Eksposnews

  • Fitrah Suryani Berangkat Menuju OSN Tingkat Nasional

    Fitrah Suryani Berangkat Menuju OSN Tingkat Nasional

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fitra Suryani, siswi kelas VIII SMP Negeri 1 Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal berangkat ke Palembang sebagai utusan Sumatera Utara di Olimpiade Sains tingkat Nasional, di Palembang. Dia dan rombongan pendamping diberangkatkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing  Natal (Madina), Syafi’I Lubis, Kamis (12/5) dari perkantoran pemkab Madina dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan M.Yasir; […]

  • PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pembangunan pertanian dari kecamatan perlu dilengkapi dengan teknologi yang maju, sehingga ada umpan balik dari petani yang sudah mengaplikasi sejumlah penelitian. Itu dikatakan mantan Menteri Pertanian, Sjarifuddin Baharsjah mendampingi mantan Menteri Pertanian, Prof. Bugaran Saragaih saat mengikuti diskusi bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pakar pertanian lainnya di Jakarta, Senin (28/10/2019) Menurut […]

  • Gatot-Tengku Resmi Pimpin Sumut

    Gatot-Tengku Resmi Pimpin Sumut

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN- Pasangan H Gatot Pujo Nugroho, ST, Msi – Erry Nuradu, (Ganteng) resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Senin (17/6) siang setelah prosesi pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan fauzi. Pasangan ini resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur ke-18 Sumatera Utara. Bersama wakilnya Tengku Erry Nuradi, pasangan yang populer disebut GanTeng dilantik Menteri […]

  • Penuntasan Desa Terpencil Harus Prioritas Bupati Madina Terpilih

    Penuntasan Desa Terpencil Harus Prioritas Bupati Madina Terpilih

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PAKANTAN (Mandailing Online) : Bupati terpilih di Pilkada 2015 diminta memprioritaskan penuntasan jalan ke desa-desa terpencil dan terisolir di Mandailing Natal (Madina). Hal itu di katakan Amiruddin (45), salah seorang warga Pakantan kepada wartaewan pekan lalu di Kotanopan. “Kita berharap bupati madina terpilih nanti harus punya program penuntasan jalan ke desa-desa terpencil. Kalau bisa, […]

expand_less