Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Bulan Ini Rahudman Harahap Dieksekusi

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN.com-Walikota Medan Non Aktif, Rahudman Harahap dipastikan bulan April akan mendekam di jeruji besi (penjara), pasca majelis hakim Mahkamah Agung (MA), menyelesaikan tugasnya menyidangkan kasasi jaksa atas perkara kasus dugaan korupsi TPAPD Tapanuli Selatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur yang menjelaskan info perkara yang mereka publis di situs kepaniteraan MA menyebutkan kata ‘kabul’, menjadikan seorang terdakwa sudah pasti dihukum.

Melalui selulernya, Ridwan menjelaskan bahwa yang mereka publis di situs kepaniteraan MA adalah info perkara. Artinya, perkara itu sudah selesai disidangkan. Sedangkan petikan putusan belum mereka publis, karena belum mereka peroleh dari majelis hakim MA.

Ia juga mengaku, info perkara yang mereka publis tidak bisa serta merta menjadi dasar pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi melakukan langkah eksekusi terhadap Rahudman. Dasar eksekusi dapat dilakukan ketika kejaksaan kemudian menerima petikan putusan, yang beberapa hari lagi akan mereka kirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ga boleh (mengeksekusi), harus ada petikan resminya. Itu (yang dipublis) hanya info perkara bahwa sudah selesai dan sudah putus. Biasanya (perkara) pidana beberapa hari (setelah vonis) dikirim (salinan/petikan putusannya) dan di fax ke pengadilan. Tetapi belum bisa dilaksanakan (pengiriman ke PN Medan), menunggu petikan resminya. Insyallah kalau tidak ada halangan pengiriman (bulan April ini pasti dikirim petikan putusan ke PN Medan),” ujarnya, Selasa (1/4).

Menurutnya, kata ‘kabul’ yang disebutkan dalam info perkara di situs kepanitraan MA, bisa bermakna dua. Bisa saja katanya majelis hakim MA mengambil alih persidangan di tingkat pertama (PN Medan), atau bisa pula mengabulkan apa yang diinginkan jaksa dalam memori kasasinya.

“Itu belum tentu (keinginan jaksa dikabulkan). Tetapi biasanya kata-kata kabul apa yang diinginkan jaksa dikabulkan. Cuma apakah dikabulkan dengan mengadili sendiri atau menguatkan putusan (tuntutan) jaksa untuk menghukum, itu yang masih kita tunggu pertimbangannya. Tetapi yang pasti dengan menguatkan putusan jaksa kabul, pasti dia (Rahudman) dihukum. Cuma kan putusan hakim mengabulkan itu bisa dua pertimbangan. Misal mengabulkan mengambil alih (persidangan) di tingkat pertama. Itu kan bebas murni dan jaksa menuntut berapa. Bisa jadi dikabulkan permhonan jaksa (tuntutannya),” ujarnya.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • DCS dapil 2 Nasdem Madina

    DCS dapil 2 Nasdem Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 Nasdem Madina

  • Harga Karet Berbeda di Madina

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Harga karet memiliki perbedaan berdasar per kawasan di Mandailing Natal Madina. Di Batang Natal, harganya sudah menembus angka 11.000 per kilo gram. Sementara di Panyabungan Utara pada penjualan Senin (27/5/2013) kemarin masih di level 8.500 rupiah per kilo gram. Perbedaan ini disebabkan oleh tingkat kepadatan dan kekenyalan getah karet dari […]

  • Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi  di Huta Godang Muda

    Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi di Huta Godang Muda

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak manajemen PT. Sorikmas Mining (PT.SM) menyatakan bahwa pilihan Desa Huta Godang Muda sebadai titik pengangkutan logistik lebih pada upaya perusahaan memberikan lapangan kerja kepada penduduk setempat. Government and Media Relations Assitant Superintendent PT.SM, Lia Palupi Nasution, Kamis (17/10/2013) menyatakan adanya protes kaum ibu tentang penolakan desa itu sebagai titik lokasi […]

  • 256.125 Pelajar SMP Sumut Ikut UN

    256.125 Pelajar SMP Sumut Ikut UN

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN- Sebanyak 256.125 pelajar dari 3.522  SMP dan madrasah di Sumut mengikuti Ujian Nasional, Senin (5/5/2014). “Saya berharap  terjadi peningkatan persentase kelulusan pada UN tahun ini,” kata Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Peserta UN SMP tahun ini terdiri atas SMP umum 199.416 siswa, SMP Terbuka 925, madrasah tsnawiah 52.602, SMP Luar Biasa 203 dan paket […]

  • Baru Berumur 1,5 Bulan, Bagunan Jarigan Irigasi Hancur

    Baru Berumur 1,5 Bulan, Bagunan Jarigan Irigasi Hancur

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bangunan jaringan irigasi di Gunung Baringin, Panyabungan Timur sudah hancur, padahal baru selesai dibangun 1,5 bulan lalu. Irigasi ini sangat dibutuhkan petani untuk mengairi persawahan di kawasan itu. Hancurnya bangunan itu berdampak terganggunya pasokan air ke areal pertanian. Proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut diduga bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) […]

  • Ketahanan Pangan Dalam Pandangan Islam

    Ketahanan Pangan Dalam Pandangan Islam

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Yuni Yartina Aktivis Muslimah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan telah diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia, harapannya agar mampu menekan angka stunting. Perbadan akan menyiapkan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menilai jumlah komposisi pangannya di setiap daerah. Setiap tahun akan […]

expand_less