Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • HWK dan Golkar Madina Dorong Pemberdayaan Perempuan

    HWK dan Golkar Madina Dorong Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PIDOLI (Mandailing Online) – Himpunan Wanita Karya (HWK) dan DPD Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) menggelar pelatihan pembuatan deterjen cair dan pembersih lantai di Kantor DPD Golkar Madina, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Sabtu (25/6). Pelatihan dengan tema “Bersih Cemerlang” ini merupakan bagian dari pemberdayaan perempuan di wilayah Madina. Sekretaris Golkar Madina Erwin Efendi Nasution menyampaikan […]

  • Pencarian Identitas Diri Muslimah Spanyol

    Pencarian Identitas Diri Muslimah Spanyol

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        NEW YORK (Mandailing Onlne) – Kalene Santana (19 tahun) masih tergolong muda saat berani memutuskan berpindah keyakinan dari Katolik menjadi seorang muslimah. Perempuan Hispanik keturunan Puerto Rico dan Dominika ini merasa kehidupannya kini lengkap. Lantaran ia hidup dan mencintai kehidupan khas Spanyol, berbahasa Inggris, namun beribadah dengan cara Islam. Santana pun meyakinkan dirinya […]

  • Bupati Madina Kunjungi Menteri Desa, Beber Potensi Daerah

    Bupati Madina Kunjungi Menteri Desa, Beber Potensi Daerah

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar bersama Staf Khusus Ahmad Iman menerima kunjungan Bupati Mandailing Natal (Madina) Ja’far Sukhairi Nasution di ruang kerja, Rabu (6/10/2021). Bupati Madina yang datang bersama sejumlah Kepala Dinas melaporkan kondisi ril di kabupaten yang dipimpinnya terkait desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Bupati Madina mendiskusikan […]

  • Polisi Kawal Kegiatan Ibadah Peringatan HUT OPM

    Polisi Kawal Kegiatan Ibadah Peringatan HUT OPM

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAYAPURA, (MO)- Kepolisian Jayapura tetap mengawal kegiatan ibadah yang dilakukan sekelompok kecil masyarakat untuk memperingati lahirnya Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sabtu (1/12/2012). Pengawalan itu dilakukan karena polisi tidak menggeluarkan izin namun mereka tetap ingin melaksanakan ibadah dan berjanji tidak akan ada pengibaran bintang kejora. Hal itu dikatakan Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw, Sabtu (1/12/2012) pagi. […]

  • Mau Tahu Kenapa Demokrat `Goyang` Sultan?

    Mau Tahu Kenapa Demokrat `Goyang` Sultan?

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Partai Demokrat memiliki alasan kuat mengusung mekanisme pemilihan melalui DPRD untuk posisi Gubernur DI Yogyakarta. Bukan semata-mata menjadi penyokong pemerintahan SBY-Boediono, Partai Demokrat mendukung pemilihan untuk gubernur DI Yogyakarta lantaran keberadaan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA. Berbekal hasil survei LSI, masyarakat Yogyakarta menghendaki pemilihan sebesar 67 persen. “Survei dari LSI Denny […]

  • Ini Dia Kontrak Politik Yusuf-Imron dengan PKS

    Ini Dia Kontrak Politik Yusuf-Imron dengan PKS

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi mendukung dan memperjuangkan pemenangan pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM, Minggu malam (23/8) lalu. Dan kontrak politik antara PKS dengan pasangan Yusuf-Imron tentu menjadi salah satu landasan bagi PKS dan pasangan Yusuf-Imron dalam membangun Madina ke depan yang harus direalisaskan […]

expand_less