Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

KPK Kembali Periksa Sutan Sebagai Tersangka

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
  • print Cetak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ini pemeriksaan lanjutan,” jawab Sutan singkat.

Ia pun tidak menjawab apakah ia siap ditahan seusai pemeriksaan.

KPK menyatakan bahwa kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai.

“Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan pertama tahun ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, 20 Januari 2015.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : antarasumut

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para Peserta Diimbau Sudah Hadir Pukul 08.30 WIB SIDIMPUAN , Pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), akan digelar serentak besok, Rabu (15/12). Dan sedikitnya 74 sekolah diliburkan karena ruangan sekolah dimanfaatkan untuk tempat ujian. Keseluruhan sekolah yang diliburkan mencakup 4 sekolah di Kota Padangsidimpuan, 18 sekolah di […]

  • Ketika Candi Simangambat Ditelantarkan

    Ketika Candi Simangambat Ditelantarkan

    • calendar_month Senin, 7 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pengantar redaksi : Pada 14 Desember 2018 yang lalu, Dr. Phil. Ichwan Azhari seorang sejarawan, pengajar dan ahli filologi Indonesia mengunjungi candi Siwa di Simangambat, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Dia ditemani budayawan Mandailing, Askolani Nasution. Dr. Phil. Ichwan Azhari menyaksikan puing-puing candi yang berserakan, lokasi candi yang terlantar bahkan ditelantarkan. Mungkin beliau terkejut bahkan […]

  • Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (4)

    Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (4)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DARI ANGKOLA KE MINANGKABAU Disunting: Dame Ambarita Di tepi Danau Toba, Singamangaraja X pura-pura melakukan pemeriksaan terakhir. Tetapi dengan menggunakan keris pusaka Gajah Dompak ia melonggarkan tali yang mengikat Pongkinangolngolan, sambil menyelipkan satu kantong kulit berisi mata uang perak ke balik pakaian Pongkinangolngolan. Perbuatan ini tidak diketahui oleh para Datu, karena selain tertutup tubuhnya, juga […]

  • Plasma Sawit Untuk Desa Bintuas Tak Jelas

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sekdaprovsu Surati BPN Pencabutan HGU PT.RMM PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, SH.MM melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Sumut untuk pencabutan izin HGU perkebunan sawit PT. Rimba Mujur Mahkota di Mandailing Natal (Madina). Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 Mei 2013. Sikap Pemprovsu ini terkait maslah plasma untuk […]

  • 2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) –  Selain MAN Panyabungan, SMA Negeri 1 Kotanopan juga akan mengikuti konser Raja Majestic Marching Band yang akan berlangsung dari tanggal 7-9 Oktober 2016 di Unimed Medan. Ini kali ketiga SMA Negeri Kotanopan mengkuti even bergengsi itu. sekolah itu pun mengadakan acara Konser Pamit, Kamis (29/9) di lapangan SMA Negeri 01 […]

  • Bupati Rencanakan Puskesmas Buka Siang Malam

    Bupati Rencanakan Puskesmas Buka Siang Malam

    • calendar_month Selasa, 30 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailng Natal (Madina) Hidayat Batubara mencetuskan kebijakan agar seluruh puskesmas di kabupaten ini buka siang malam atau 24 jam. Kebijakan bupati tesebut sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan kepada rakyat. Dan DPRD Madina diharapkan untuk mendukung dengan meloloskan anggaran bagi operasional puskesmas siang malam tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Madina, Tengku Amri […]

expand_less