Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

KPK Kembali Periksa Sutan Sebagai Tersangka

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
  • print Cetak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ini pemeriksaan lanjutan,” jawab Sutan singkat.

Ia pun tidak menjawab apakah ia siap ditahan seusai pemeriksaan.

KPK menyatakan bahwa kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai.

“Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semeseter atau caturwulan pertama tahun ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, 20 Januari 2015.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : antarasumut

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cabup Harun Mustafa Nasution Nilai Ada Oknum Tertentu yang Merusak Politik Riang Gembira di Pilkada Madina

    Cabup Harun Mustafa Nasution Nilai Ada Oknum Tertentu yang Merusak Politik Riang Gembira di Pilkada Madina

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) : Calon Bupati Mandailing Natal Nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution menilai Pemilihan Kepala Daerah yang semestinya riang gembira ternyata ada hal hal yang membuatnya tidak riang gembira. Hal ini dikatakannya usai nonton bareng pelantikan Presiden Praboyo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Posko Partai Gerakan Indonesia Raya ( […]

  • Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay. Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era […]

  • Pejabat Medan pengalih tanah KAI harus diusut

    Pejabat Medan pengalih tanah KAI harus diusut

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN   –  Oknum pejabat di Pemerintah Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan tanah milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) Medan harus diusut tuntas Kejaksaan Agung. “Siapa saja oknum pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang ikut bermain dalam pengalihan aset milik PT KAI Medan harus diproses secara hukum,” kata Pengamat […]

  • Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    YOKYAKARTA :Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah mengatakan dunia pendidikan harus berperan tanamkan budaya anti korupsi. “Efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparatnya, tetapi juga ditentukan oleh produk hukum dan budaya masyarakat untuk mematuhi hukum. Dunia pendidikan berperan untuk mengajarkan budaya patuh hukum,” katanya saat menjadi pembicara seminar nasional `Peran Korupsi terhadap Dehumanisasi Pendidikan […]

  • LKPP Latih Generasi Muda Menguasai Komputer Dasar

    LKPP Latih Generasi Muda Menguasai Komputer Dasar

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Lembaga Kajian Pendidikan Dan Pelatihan (LKPP) mengadakan Pelatihan Computer Dasar di Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal (Madina) sejak Rabu (29/6/2022). Peserta yang dilatih adalah usia sekolah antara kelas 2 SLTP sampai  kelas III SLTA sederajat. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Desa Desa yang berada di Kecamatan Naga Juang dengan LKPP. […]

  • PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    PLN Putus Listrik Kantor DPRD Asahan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN- Kantor DPRD Asahan yang dibiayai atas nama rakyat kembali tercemar. Pasalnya, di kantor para anggota dewan terhormat itu, PLN melakukan pemutusan listrik sebab menunggak pembayaran listrik sebesar Rp 27 juta selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember. Hal itu membuat berang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Asahan Darwin Tambunan SH. Kepada Bendahara DPRD Asahan […]

expand_less