Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2015
  • print Cetak

CILACAP  – Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu (29/4) pagi.

Pasangan Duo Bali Nine ini menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penundaan eksekusi mereka. Namun kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati mereka tidak diumumkan.

Hari ini saudara k andung dan kerabat lain dari kedua warga Australia itu kembali mengunjungi LP Nusakambangan ditemani sejumlah pejabat konsular.
 
Ini merupakan kunjungan pertama keluar Duo Bali Nine setelah mereka menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati mereka yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa jam.
 
Hari Ahad (26/4) bukanlah hari kunjungan bisa di pulau Nusakambangan dan seperti dilaporkan ABC sebelumnya aturan kunjungan bagi keluarga terpidana mati biasanya dibebaskan pada hari-hari terakhir sebelum terpidana mati menjalani eksekusi.
 
Sukumaran menerima pemberitahuan itu pada Hari Sabtu dan meyakini kalau dirinya hanya punya waktu tinggal satu hari lagi sebelum dieksekusi mati. Pasangan ini juga telah menerima briefing dari pengacara mereka mengenai rencana pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati itu pada kunjungan mereka ke Nusakambangan Sabtu lalu.
 
Kuasa hukum keduanya kembali dari Nusakambangan dengan membawa serta 3 lukisan potret diri Sukumaran.
 
Pria berusia 34 tahun itu menuliskan catatan kecil dibalik salah satu lukisan karyanya : "Self portrait – 72 hours just started (potret diri – 72 jam dimulai".
 
Tulisan itu ditanggali  25 April, 2015, "Penjara Besi, Nusakambangan".
 
Maksud 72 jam dalam catatan Sukumaran adalah merujuk pada sisa waktu yang diberikan Indonesia bagi dirinya sebelum menjalani eksekusi mati yang sempat memicu reaksi internasional pada Januari lalu. 
 
Prosedur yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo dan diulang kembali oleh juru bicara,  Tony Spontana adalah pihak Kejaksaan Agung akan memberikan pemberitahuan minimal 72 jam sebelum 10 terpidana mati berikutnya menghadapi regu tembak.
 
Mereka yang menghadapi eksekusi bersama Chan dan Sukumaran termasuk narapidana dari Brazil, Nigeria dan Filipina.
 
Sementara seorang tahanan, warga Perancis, telah diberikan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan mereka terhadap Jakarta, seperti dilaporkan kantor berita AFP.
 
Sebelumnya pada hari Sabtu, para pejabat pemerintah Indonesia memanggil pejabat konsuler dari masing-masing negara yang warganya akan dieksekusi mati untuk menjelaskan mengenai aturan dan proses, termasuk bagaimana memenuhi permintaan terakhir dari terpidana mati.
 
Menteri Luar Negeri Australia,  Julie Bishop menyimpulkan eksekusi mati Chan and Sukumaran akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
 
Bishop menambahkan dia telah berbicara dengan Ibu Sukumaran, Raji, dan memastikan pemerintah Australia akan terus meminta ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk kedua terpidana mati tersebut.
 
Dia juga telah berbicara dengan mitranya di Indonesia dan menekankan perlunya untuk semua proses hukum rampung sebelum dilaksanakan eksekusi mati.
 
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan ekskusi mati yang diprediksi semakin dekat ini, Juru bicara urusan Luar Negeri dari Partai Buruh, Tanya Pilbersek, mendesak perlunya dilakukan kontak tingkat tinggi dengan para pemimpin Indonesia terus menerus.
 
"Saat ini benar-benar penting bagi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri utnuk melakukan segala upaya untuk menghubungi rekan-rekan mereka," katanya.
 
Namun semua indikasi menunjukan Pemerintah Indonesia tidak akan goyah dalam melanjutkan tekad mereka untuk melaksanakan hukuman mati.
 
Namun, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk menyelamatkan para terpidana mati ini dari eksekusi.
 
"Sekretaris Jenderal PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan terhadap 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.
 
Pada hari Senin, gugatan hukum oleh terpidana  mati Indonesia, Zainal Abidin dipastikan telah ditolak sehingga ini memberikan lebih banyak alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan persiapan pelaksanaan eksekusi mati bagi ke sepuluh terpidana mati.
 
Tapi memperkirakan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati ini sangat sulit. Meskipun tahanan telah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi dan bahwa "paling cepat" akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari, para pejabat Indonesia menekankan bahwa aturan "72 jam" hanya aturan minimun dan tidak mencegah pemerintah untuk  menunggu lebih lama jika mereka memang telah memutuskan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Sumber : republika
  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tapian Sirisiri Masih Tersisa, Untuk Barang Bukti

    Tapian Sirisiri Masih Tersisa, Untuk Barang Bukti

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapian Sirisiri pasca dihantam arus Sungai Batang Gadis   Tapian Sirisiri yang berada di pinggiran Sungai Batang Gadis diterjang luapan arus sungai pada pekan pertama November 2018. Pantauan Mandailing Online, Selasa (22/1/2019), bangunan utama yang selama ini dijadikan panggung kehormatan untuk pelaksanaan upacara sudah hanyut. Tetapi terdapat dua bangunan lain yang masih berdiri meski sudah […]

  • 2 Rumah Di Kotanopan Tertimpa Longsor

    2 Rumah Di Kotanopan Tertimpa Longsor

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Dua rumah tertimpa longsor di desa Muara Siambak Kecamatan Kotanopan, Kamis malam (26/11). Tidak ada korban jiwa di peristiwa itu. Bagian belakang kedua rumah tersebut hancur ditimpa material tanah menyebabkan peralatan elektronik dan rumah tangga lainya rusak. Informasi yang dihimpun, Jum’at (27/11), kedua rumah nahas ini milik Kotan Nauli Daulay (65), dan […]

  • Buaya di Sungai Kunkun Sudah Memangsa Manusia, Pemda Harus Tegas

    Buaya di Sungai Kunkun Sudah Memangsa Manusia, Pemda Harus Tegas

    • calendar_month Senin, 28 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Pemerintah Mandailing Natal dan pihak keamanan diminta segera melakukan langkah-langkah penting dalam upaya mengamankan warga dari serangan buaya di Sungai Kunkun. Peristiwa serangan buaya terhadap Desimawati Halawa, warga Dusun Bulung Gadung, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Minggu (27/5) sore sangat memprihatinkan. Korban meninggal dunia akibat serangan buaya di sungai itu. […]

  • Nisat Siddiq calon kuat pimpin PAN

    Nisat Siddiq calon kuat pimpin PAN

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Didukung 19 dari 23 PAC PAN Madina, Nisat Siddiq menjadi kandidat terkuat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2010-2015 pada Musda PAN IV pada 26 Desember 2010. Kesembilan belas PAC menyerahkan dukungan penuh, yakni PAC Panyabungan Kota dengan 24 ranting, Panyabungan Utara 8 ranting, Panyabungan Barat 9 ranting, Panyabungan Timur […]

  • Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ): Pasar II Natal, di Kecanatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal  dihebohkan dengan berdirinya sebuah spanduk bertulisan ” wilayah ini bebas bertransaksi dan menggunakan narkoba”. Spanduk itu dipasang di samping Kantor Lurah Pasar II Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kabarnya spanduk ini di naikkan oleh kaum anak muda wilayah tersebut. […]

  • Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    Amankan Barang Bukti Penambang Ilegal di Madina, Polisi Bermalam di TKP

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    KOTA NOPAN ( Mandailing Online ): Pastikan 11 alat berat milik penambang emas ilegal aman sebelum diangkut ke Mako Polres Madina, Kapolres AKBP.Ari Sopandi Paloh beswrra anggota tongkrongi lokasi penambang emas tadi malam Selasa 29/5/2024. Mereka mendirikan tenda di lokasi, sejumlah anggota disiagakan untuk menjaga alat berat yang ditinggal pelaku tambang emas ilegal itu untuk […]

expand_less