Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

KPU Madina Umumkan Syarat Dukungan Calon Indevenden

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina)  mengumumkan syarat dukungan bagi calon bupati/wakil bupati perseorangan atau indevenden pada  Pilkada Madina 2015.

Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Madina Nomor 131 /KPU-KAB-002.434826/V /2015  tanggal 24 Mei 2015 Tentang Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.  

Syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan sebagai berikut :

1.      Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan yaitu 8,5 % dari jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal sesuai Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 475.220 jiwa, yakni sebesar 40.394 dukungan;

2.       Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal;

3.      Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan;

4.      Dukungan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang dilampiri dengan foto kopy  identitas kependudukan resmi (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Keterangan Penduduk/Domisili dari pejabat yang berwenang) dan rekapitulasi jumlah dukungan;

5.      Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih;

6.      Surat Pernyataan Dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy (file asli) dan hardcopy;

7.      Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa identitas kependudukan dibuat dalam bentuk hardcopy;

8.      Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan.

9.      Pasangan calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan dokumen dukungan ke kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.

10.  Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formuli Model B.1-KWKPerseorangan.

11.  Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tetapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWKPerseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun Daftar Nama Pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: Nomor Induk Kependudukan; alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); desa atau sebutan lain/kelurahan: kecamatan; kabupaten/kota: tempat dan tanggal lahir/umur: jenis kelamin; dan status perkawinan

12.  Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWKPerseorangan.

13.  Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan dimulai pada tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 pada puku 16.00 WIB.

14.  Penelitian jumlah minimal dukungan dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan  18 Juni 2015.

15.  Analisis dukungan ganda dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan 18 Juni 2015

16.  Penyampaian syarat dukungan kepada PPS dilaksanakan pada 19 Juni sampai dengan 22 Juni 2015

17.  Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 23 Juni sampai dengan 6 Juli 2015

18.  Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 7 Juli sampai dengan 13 Juli 2015.

19.  Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 22 Juli sampai dengan 24 Juli 2015.

 

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperluas pengawasan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena tingkat penyalahgunaan tertinggi saat ini justru berada di daerah. “Saat ini tindak penyalahgunaan korupsi justru lebih banyak berada di daerah, karena itu tugas KPK ke depan akan memperluas pengawasananya di berbagai daerah,” kata Deputi Informasi dan Data KPK, Ade Raharja, […]

  • SBY: Waspadai Teror Malam Natal

    SBY: Waspadai Teror Malam Natal

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan informasi adanya pergerakan teroris menjelang Hari Natal 2013. Demikian diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha. “Tentu ini kan sesungguhnya presiden mendapat informasi. Dan beliau secara langsung dan tidak langsung sudah menginstruksikan kepada jajarannya, dalam hal ini Kepolisian yang paling terdepan sebagai poros garda pengamanan kita,” kata […]

  • Bupati Madina : Jadi Paskibraka Bukti Potensi Putra Putri Madina Tidak Diragukan

    Bupati Madina : Jadi Paskibraka Bukti Potensi Putra Putri Madina Tidak Diragukan

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Potensi putra putri Mandailing Natal ( Madina ) jangan diragukan, mereka Paskibraka Nasional dan Propinsi Sumatera Utara salah satu buktinya. Kata Bupati Madina H.M.Ja’far Sukhairi Nasution saat menyambut kedatangan Paskibraka Nasional atas nama Nabil Arya Barata Lubis, siswa SMA Negeri 2 Plus Panyabungan dan Paskibraka Propinsi Sumatera Utara, atas nama Aprilia […]

  • Madina 14 Orang Positif Corona

    Madina 14 Orang Positif Corona

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Angka hari ini, Jum’at (1/9/2020) jumlah penduduk yang positif corona 14 orang terkonfirmasi di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Jumlah ini bertambah satu orang dari hari sebelumnya yang masih berjumlah 13 orang. Berdasar data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madina, 14 orang terkonfirmasi positif tersebut 12 orang di Kecamatan Panyabungan, 1 […]

  • Tak Punya Uang 300 Ribu Biaya Melahirkan, RSU Panyabungan Tahan Ibu dan Bayinya

    Tak Punya Uang 300 Ribu Biaya Melahirkan, RSU Panyabungan Tahan Ibu dan Bayinya

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akibat tidak mampu membayar biaya persalinan, seorang ibu dan bayinya berasal dari keluarga miskin ditahan pihak Rumah Sakit Umum RSU Panyabungan. Hingga Kamis sore (18/2) Rodiah dan bayi laki-lakinya masih tertahan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sejak melahirkan 3 hari lalu. Dia dan Aswir suaminya warga Kelurahan Panyabungan […]

  • Tambang Rakyat Sejatinya Diarahkan untuk Kemakmuran plus Kelestarian Alam

    Tambang Rakyat Sejatinya Diarahkan untuk Kemakmuran plus Kelestarian Alam

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Analisadaily
    • 0Komentar

      … Pemerintah seharusnya tidak melihat masyarakat penambang semata-mata sebagai pelanggar aturan. Mereka adalah warga yang membutuhkan kepastian hukum dan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah di Sumatera Utara tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hukum dan lingkungan. Jika dikelola melalui regulasi yang jelas, edukasi yang kuat, […]

expand_less