JAKARTA – Hubungan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan Ketua DPRD Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, memanas. Dari persoalan proyek, berpotensi merembet ke kasus suap sengketa pilkada Tapteng yang sudah menyeret Bonaran Situmeang.
Kuasa Hukum Pemkab Tapteng, Roder Nababan, berencana segera mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar Bakhtiar diusut dalam dugaan keterlibatan dia dalam kasus suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Dalam amar putusan untuk Bonaran itu, disebutkan Bakhtiar Sibarani punya peran penting. Dia itu bersama Irham Buana Nasution yang menghubungkan Bonaran dengan Akil. Jadi biar adil, KPK harus mengusut keterlibatan dia. Jangan hanya Bonaran yang kena,” ujar Roder kepada koran ini via ponselnya, kemarin (29/7).
Loh, ada apa rupanya? Roder mengungkapkan, langkah mendesak KPK ini terpaksa dilakukan karena sikap Bakhtiar yang menurutnya sangat arogan. Bukan hanya minta jatah proyek, kata Roder, Ketua DPC Partai Hanura Tapteng itu juga berupaya menjadi pengatur tunggal lelang proyek di lingkup Pemkab Tapteng.
Ada juga indikasi, Bakhtiar memanfaatkan posisinya sebagai ketua dewan untuk kepentingan pribadinya itu. Dimana, Bakhtiar mengeluarkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan DPRD Tapteng kepada Bupati H Sukran Jamilan Tanjung SE.
Surat itu juga memanggil 4 pimpinan SKPD yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Inspektorat, Kabag Hukum dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada Selasa (28/7).
“Dalam surat itu, dengan dalih untuk kelancaran proses RPD tersebut, DPRD meminta para pimpinan SKPD itu membawa daftar satuan harga, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan hal-hal yang dianggap perlu. Nah, buat apa itu? Padahal data itu juga ada di Sekwan. Misal daftar satuan harga, itu dulu kan sudah mendapat persetujan dewan sehingga datanya juga ada di Sekwan,” ujar Roder, yang juga Kuasa Hukum Pemkab Taput itu.
Pengacara yang lama kerap beracara di MK itu menilai, sikap Bahktiar aneh dan arogan. Dia, menurut Roder, tidak paham fungsi DPRD yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Menjelankan fungsi pengawasan itu, ya harus dilaksanakan dulu kegiatannya (oleh pemkab, baru dilakukan pengawasan oleh dewan,” kata Roder. Dengan nada nyinyir, Roder menyindir Bahktiar.
“Bakhtiar kayaknya inovatif, ingin menambah-nambahi fungsi DPRD, dari tiga menjadi empat. Yang keempat itu mengurusi tender proyek yang ujung-unjungnya meminta bagian proyek,” pungkasnya. (metrosiantar)