Berita Nasional

SK Penugasan Tengku Erry jadi Plt Gubernur Sudah Diteken Mendagri

 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjalankan tugas gubernur, pascapenahanan Gatot Pudjo Nugroho yang berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Setelah menerima pemberitahuan dari KPK, surat sudah kami siapkan. Prinsipnya juga sudah disiapkan. Hari ini (Rabu,red) ditandatangani pak Tjahjo,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono kepada JPNN, Rabu (5/8) malam.

Surat penugasan itu, menurut Sumarsono,  sangat diperlukan karena sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika gubernur berhalangan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka tugas akan dilaksanakan oleh wakil gubernur.

Saat ditanya kapan surat akan dikirimkan, Sumarsono mengatakan dalam waktu dekat. Bahkan untuk memastikan hal tersebut, dirinya sendiri yang akan turun langsung ke Sumut, untuk mengantarkannya langsung ke pimpinan DPRD Sumut.

“Mungkin saya akan antar sendiri ke Sumut. Ini untuk etika pemerintahan yang baik dan memastikan penjelasan tidak ada keraguan. Surat berisi penjelasan mengangkat wakil gubernur melaksanakan tugas sehar-hari gubernur,” ujar Sumarsono.

Sumarsono mengakui pascapenahanan Gatot, permasalahan hukum di Sumut hingga saat ini masih berkembang. Pasalnya, Wakil Gubernur Tengku Erry juga diketahui diperiksa di Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut tahun 2011-2013.

Hanya saja untuk saat ini, Kemendagri kata Sumarsono, belum dapat mengambil sikap. Apalagi Tengku Erry baru diperiksa sebagai saksi. Meski begitu pemerintah pusat katanya, tidak akan tinggal diam jika nantinya Kejagung sampai menetapkan Tengku Erry sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan.

“Kalau wakil ditahan, langsung kami tunjuk lewat mandat, Sekda jadi pelaksana harian. Kemudian ketika juga inkrah (berkekuatan hukum tetap, red) kami angkat Penjabat Kepala Daerah sampai ada pemilihan ulang bagi gubernur definitif. Jadi tergantung kecepatan hukum dan kecepatan administrasi,” ujar Sumarsono.(jpnn)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.