PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal dihimbau mengkaji persyaratan terhadap pedagang yang membuka usaha grosir bahan bakar, terutama minyak tanah dan gas LPJ.
Himbauan itu sebagai upaya mengantisipasi agar jangan lagi terulang musibah kebakaran berrantai seperti yang terjadi di Keluraha Pasar Hilir, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) pada Senin pagi (26/9).
Kebakaran itu menghanguskan setidaknya 12 rumah dan 5 rumah terpaksa dirusak.
“Grosir minyak tanah dan gas elpiji harus jauh dari rumah penduduk. Atau paling tidak harus ada tembok pembatas layaknya sebuah SPBU, agar bila terjadi kebakaran tidak merembes ke rumah penduduk” kata Mahlil Nasution warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Selasa (27/9) di pasar Panyabungan.
“Grosir bensin dan solar tidak ada, karena di SPBU. Tetapi selama ini minyak tanah gas elpiji saya lihat ada grosirnya dengan volume stok yang banyak, sehingga jika terjadi musibah, rembesan api cukup besar,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia berharap Pemkab Madina melakukan kajian untuk melahirkan regulasi tentang pendirian usaha penjualan bahan bakar minyak dan gas yang berskala besar sekaliber grosir.
Peliput : Dahlan Batubara