Jumat, 9 Okt 2026
light_mode

Calo Sidang Tilang Menghadang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
  • print Cetak

Praktik jasa tak resmi atau percaloan hampir terjadi dalam segala bidang, termasuk di bidang pengadilan. Akibatnya, wibawa pengadilan makin terpuruk, seiring terus terjadinya percaloan sidang. Pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak karena belum menerima keluhan dari pihak berperkara.

Suasana lalu-lintas ibukota Jakarta yang sangat sibuk menuntut perilaku tertib dan santun saat berkendaraan. Jika tidak, para pelanggar rambu lalu-lintas akan terkena sanksi berupa denda tilang.

Dari tahun ke tahun, tingkat pelanggaran lalu-lintas di ibukota terus meningkat. Ini menunjukkan rendahnya kedisiplinan para pengguna kendaraan saat di jalan.

Setelah ditilang polisi para pelanggar dituntut ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Ternyata, tidak hanya di jalan raya, tingkat kedisiplinan dan ketertiban yang masih rendah juga terlihat pada proses pengadilan. Banyaknya pelanggar yang harus menjalani sidang menyebabkan proses berjalan singkat, tanpa pembelaan. Dalam sidang, hakim hanya membacakan keputusan tentang besar denda yang harus dibayar.

Meski seharusnya para pelanggar aturan lalu-lintas menjalani sidang sendiri, banyak juga yang memanfaatkan jasa calo yang berkeliaran bebas di pengadilan.

Praktik percaloan sidang tilang ini sudah berlangsung lama dan terjadi hingga saat ini. Para calo yang banyak berkeliaran biasanaya langsung menawarkan jasa sejak seseorang memasuki area pengadilan.

Para calo ini bisa memberikan jaminan dokumen kendaraan yang ditahan bisa kembali ke tangan pemilik dalam waktu singkat. Bahkan mereka dengan fasih menyebutkan besarnya denda yang harus dibayar jika mengikuti sidang. “Pokoknya pagi-pagi sudah ada, biasanya kan pengiriman (berkas) sore sehari sebelumnya,” ujar seorang calo yang minta disamarkan identitasnya. Seolah ingin membujuk sasarannya, calo ini mengatakan, “Dari pada antri tiga ribu orang”?

Tentu saja jasa ini tidak gratis. Umumnya mereka meminta tambahan dari uang denda yang harus dibayar. Lagi-lagi, uang jasa ini bisa ditawar.

Jika sudah tercapai kesepakatan para pengguna jasa kemudian memberikan uang sesuai yang diminta oleh calo sidang. Bahkan ada calo yang menawarkan jasa untuk sidang yang jadwalnya pada hari lain.

Tetapi tidak semua pelanggar yang menggunakan jasa calo sidang. Ada juga yang menjalani sidang sendiri untuk meyakinkan denda yang dibayarkan sampai ke tempat yang seharusnya.

Maraknya calo sidang tilang ini bisa menurunkan wibawa pengadilan sebagai lambang keadilan dan hokum. Tetapi pihak pengadilan sendiri tidak bisa berbuat banyak karena belum menerima pengaduan dari masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan calo mempunyai hubungan dengan petugas pengadilan.

Wibawa pengadilan tidak hanya ditentukan oleh kinerja para pegawainya. Pelayanan sidang yang prima sekaligus tertib tentu menjadi faktor yang tak kalah penting. Pihak berperkara bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, tanpa jasa tak resmi dari calo.***
Sumber : News.mnctv

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aspirasi Ade Melalui Mural

    Aspirasi Ade Melalui Mural

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Diurnarii Publisher / Zakiyah Rizki Sihombing “Dalam mural aku bukan cuma sekedar coret-coret dinding, tapi ada makna yang ingin aku ungkapkan lewat mural ini” Ungkap Ade di sela-sela kesibukannya mengaduk cat sebelum memural. Pada kenyataannya setiap orang memiliki ekspresi yang berbeda dalam kehidupan. Profesi, skill, bakat menjadi modal utama bagi seseorang dalam […]

  • Kadisnaker Madina: UMK 2022 Sudah Diajukan ke Gubernur

    Kadisnaker Madina: UMK 2022 Sudah Diajukan ke Gubernur

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, Kapsan Usman Nasution menyatakan bahwa daerah ini telah mengajukan UMK kepada Gubsu. Itu dikatakannya menjawab Mandailing Online via WhatsApp, Jum’at (3/12/2021). “Sudah kita usulkan ke gubernur, bang. Kita tunggu saja resminya setelah di tandatangani gubernur,” kata Kapsan dalam jawabanya. Tidak ada keterangan lebih lanjut […]

  • Warga Sidojadi Ditemukan Tewas Disungai Salambue, Sepeda Motor dan Harta Korban Raib

    Warga Sidojadi Ditemukan Tewas Disungai Salambue, Sepeda Motor dan Harta Korban Raib

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – ES ( 19 ) warga desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal ( Madina) ditemukan tidak bernyawa di tengah sungai di Desa Salambue. Dari keterangan kerabat korban, korban yang masih anak Gadis itu hilang kontak dengan keluarga sekitar pukul 19.00 Rabu malam 24/04/2024. “Setelah hilang kontak sejak pukul 19:00  tadi malam […]

  • Pondok Santri  di Mustofawiyah Purba Baru Terbakar

    Pondok Santri di Mustofawiyah Purba Baru Terbakar

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Diperkirakan sebanyak 6 pondok santri di kawasan komplek pesantren Musthofawiyah, Purba Baru, Mandailing Natal (Madina) terbakar, Rabu, (1/7). Kebakaran berada di banjar Assuja. Pondok-pondok itu umumnya berbahan kayu dan bambu. Sejauh ini tidak ada korban jiwa maupun korba luka. “Hanya pondok santri saja yang terbakar. Kebetulan santri sedang libur […]

  • SUKA Gugat Hasil Pilkada Mandailing Natal ke MK

    SUKA Gugat Hasil Pilkada Mandailing Natal ke MK

    • calendar_month Sabtu, 9 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal (Madina). Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah. […]

  • Majelis Kehormatan Akan Periksa Akil Mochtar di KPK

    Majelis Kehormatan Akan Periksa Akil Mochtar di KPK

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Mandailing Online) – Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan Akil rencananya akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. “Kita hanya sekadar menanyakan hal-hal tentang informasi untuk mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik. Kemungkinan besar (periksa Akil) di sini (KPK),” […]

expand_less