PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) didesak untuk memanggil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait surat pengajuan pengunduran diri bupati.
Desakan itu muncul dari Forum Mandailing Maju dan Bermartabat, suatu kelompok Civil Society yang terdiri dari LBH Al Amin Madina, GPI Madina, Jatam Madina, LBH UISU dan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia.
Dalam pernyataan yang dikirim kepada Mandailing Online, Senin (22/4/2019) Forum Mandailing Maju dan Bermartabat melalui juru bicaranya Amir Hamdani Nasution, menuntut DPRD Madina agar segera memanggil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dan menyelenggarakan Rapat Paripurna terkait surat pengunduran diri Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution.
Meminta DPRD Madina agar segera mengklarifikasi surat permohonan berhenti dari Jabatan Bupati Madina Nomor 019.6/214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019.
Sebab, menurut telaahan Forum Mandailing Maju dan Bermartabat, kejanggalan surat itu karena ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan d/p Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Menko Perekonomian.
“Bukankah seharusnya surat ditujukan ke Presiden Republik Indonesia dengan d/p Sekretaris Negara dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Mandiling Natal,” bunyi pernyataan itu.
Berita terkait : Mendagri : Surat Pengunduran Bupati Madina Salah Prosedur
Forum juga menyoroti kalimat di surat pengunduran bupati itu, terutama maksud dan tujuan dari kalimat “dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup signifikan dengan memberikan penekanan huruf tebal pada kata “signifikan” yang ada dalam paragrap kedua.
“Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena pembangunan merupakan kewajiban pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” lanjut pernyataan itu.
Selanjutnya, forum itu juga menyorot maksud dan tujuan dari kalimat “belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat…” yang ada dalam paragraf ketiga.
“Kami keberatan dengan kalimat tersebut karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Madina,” kata pernyataan itu.
Forum menghimbau kepada Plh/plt Bupati Madina selanjutnya agar melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Madina secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pada penguasa tertentu.
Editor : Dahlan Batubara