Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Halal bi Halal Antara Budaya dan Ibadah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Agt 2012
  • print Cetak

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, DR. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, MA 310812Indonesia punya tradisi unik dan khas dalam merayakan idul fitri. Disamping tradisi mudik yang setiap tahun selalu fenomenal, kebiasaan lain yang menjamur pada saat idul fitri dan sepanjang bulan Syawal adalah halal bi halal.

Banyak lembaga pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang merayakan idul fitri secara kolektif dalam bentuk halal bi halal.

Bila ditelusuri dalam literatur-literatur keislaman, istilah halal bi halal tidak ditemukan rujukan dan sandarannya. Aktivitas ini juga tidak ditemui dalam tradisi-tradisi keagamaan di negara-negara berpenduduk Muslim.

Tidak heran bila istilah halal bi halal tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits nabi. Bahkan dalam kitab-kitab fiqh klasik, ulasan mengenai tradisi ini juga tidak mendapat tempat.

Demikian pers rilis Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah DR. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, MA Selasa (28/8).

Diceritakannya bahwa secara historis, istilah dan tradisi halal bi halal pertama sekali dilaksanakan pada zaman presiden Soekarno. Satu tahun setelah merdeka, tentara Belanda berencana untuk kembali menguasai Indonesia.

“Pada waktu itu, umat Islam terpecah belah ke dalam berbagai kelompok. Masing-masing punya agenda sendiri-sendiri. Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan para pejuang revolusi. Sementara, ancaman dari tentara Belanda sudah semakin nyata di depan mata,” katanya.

Atas pertimbangan itu Sambungnya, beberapa tokoh pejuang revolusi berinisiatif untuk menemui presiden Soekarno. Mereka mendesak agar presiden Soekarno memprakarsai suatu pertemuan yang dapat mempersatukan kembali elemen-elemen umat Islam yang terpecah tersebut. Momentum menjadi sangat tepat karena pada waktu itu lebaran diperingati pada bulan Agustus.

“Presiden Soekarno kemudian mengundang beberapa pemimpin Islam ke istana negara. Oleh karena tidak ada agenda khusus yang akan dibicarakan, Presiden Soekarno menyebut pertemuan itu dengan halal bi halal. Acara yang diadakan berlangsung sukses dan dihadiri tokoh-tokoh elemen umat Islam. Hasilnya, friksi-friksi yang ada dapat diminimalisir dan selanjutnya perhatian umat terfokus pada kembalinya Belanda ke Indonesia,” terangnya.

Setelah itu Lanjutnya, halal bi halal menjadi tradisi pada tahun-tahun berikutnya. Tidak saja oleh kalangan istana dan birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh banyak komponen masyarakat. Sampai hari ini, halal bi halal menjadi satu budaya yang melekat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dengan demikian, tradisi halal bi halal pada dasarnya lahir lebih dikarenakan alasan politis dibandingkan alasan agamis.

Perspektif Islam

Oleh karena tidak punya landasan teologis di dalam Al-Quran dan Hadits Sambungnya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah halal bi halal diperbolehkan menurut perspektif Islam?.

Sebenarnya pertanyaan ini muncul hanya untuk mempertegas landasan hukum bagi pelaksanaan halal bi halal. Tentu tidak ada maksud dari para penanya untuk merusak
tradisi yang sudah tumbuh subur di masyarakat, Menjawab pertanyaan itu, biasanya para ahli-ahli agama menggunakan pendekatan kaidah-kaidah ushul fiqh. Salah satu kaidah yang bisa dijadikan rujukan berbunyi, “al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah hatta yadullu al-dalilu ‘ala al-tahrim” (pada dasarnya melaksanakan apa pun diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya).

“Berdasarkan kaidah ini, halal bi halal diperbolehkan karena memang tidak ada nash yang melarangnya. Selain itu, kegiatan halal bi halal juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah dan syari’at Islamiyyah,” Jelas Saleh Partaonan yang juga putra Asli Padang Lawas itu

Selain argumen ushuliyyah yang disebutkan di atas Kata Saleh, kegiatan halal bi halal dapat juga dianalogikan sebagai kegiatan silaturrahmi. Silaturrahmi adalah salah satu ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya dan ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Al-Bukhari).

Dengan demikian Lanjut Saleh, jika kegiatan halal bi halal diniatkan untuk menyambung dan mempererat tali silaturrahmi, maka kegiatan tersebut justru bisa bernilai ibadah. Selain menanamkan niat silaturrahmi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah menjaga agar
kegiatan itu tidak diselingi dengan tindakan-tindakan yang dilarang agama. Tindakan-tindakan yang dilarang itu antara lain adalah berprilaku riya (pamer), ghibah (menyebar gosip), makan dan minum yang diharamkan, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian yang disebutkan di atas Jelas Saleh, dapat disimpulkan bahwa kegiatan halal bi halal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi khas Islam keindonesiaan ini perlu dipertahankan.

“Hal ini sekaligus memperkuat tesis yang mengatakan bahwa Islam sesungguhnya adalah perpaduan antara doktrin dan peradaban. Pada akhirnya, kegiatan ini sekaligus dapat memperkaya khazanah kebudayaan Islam Indonesia,” sebutnya. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Sinunukan Sumbang Rizky Wasiah Rp. 4.602.500

    Masyarakat Sinunukan Sumbang Rizky Wasiah Rp. 4.602.500

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Sumbangan kemanusiaan untuk Rizky Wasiah, bayi 10 bulan penderita usus keluar karena tak ada anus, terus mengalir. Masyarakat Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal berhasil mengumpulkan Rp. 4.602.500 untuk disumbangkan kepada keluarga Rizky Wasiah yang kini menjalani operasi di RSU Pringadi, Medan. Uang sumbangan masyarakat Sinunukan itu disampaikan Indra Budiman Lubis perwakilan warga […]

  • Ketua DPRD Madina Dicurhati terkait Tambang di Aek Sinaenjon

    Ketua DPRD Madina Dicurhati terkait Tambang di Aek Sinaenjon

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batanggadis ( Mandailing Online ): saat membawa bantuan korban banjir ke wilayah terparah di daerah siulang aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina. Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis dicurhati warga terkait aktifitas tambang emas ilegal di wilayah aek Sianenjom. Para kaum ibu desa ke Erwin Efendi Lubis mengaku sawah mereka telah tertimbun material lumpur yang […]

  • Kecelakaan Maut Di Panyabungan, 3 Tewas 1 Kritis

    Kecelakaan Maut Di Panyabungan, 3 Tewas 1 Kritis

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 13Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua sepeda motor adu kambing menyebabkan 3 orang tewas dan satu kritis di jalur lintas Sumatra titik Parbagunan, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekitar 22:30 WIB, Selasa (17/9/2013). Nama korban tewas, Devi (15) warga Jalan Abri, Kelurahan Panyabungan yang masih duduk di Kelas II SMA Negeri 1 Tanobato; Rahmad Ali (17) […]

  • Lima Calon Bakal Bersaing Duduki Kursi Pelatih PSMS

    Lima Calon Bakal Bersaing Duduki Kursi Pelatih PSMS

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kursi pelatih PSMS kian panas sekaligus empuk. Betapa tidak, musim depan klub berjuluk Ayam Kinantan akan menjajal kompetisi level satu. Apalagi, ada garansi kuat dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin. PSMS disebutkan sebagai satu dari lima klub yang masuk misi penyelamatan. Nah, PSMS Medan berbendera PT Medan Bestari Metropolitan serius menjajaki figur pelatih berpengaruh. […]

  • Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    Tak Tersentuh Hukum, Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Sipogu Beroperasi Terang Terangan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online– Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, kembali mencuat. Dua unit alat berat dilaporkan beroperasi bebas di kawasan Seberang Batu Sompit, bahkan terlihat jelas dari jalan raya. Lokasi aktivitas alat berat itu disebut berjarak sekitar 30 meter dari aliran Sungai Batang Natal. Kedekatan dengan sungai memicu kekhawatiran warga akan […]

  • Berkas Kasus Bupati Madina Masuk Pengadilan Akhir September

    Berkas Kasus Bupati Madina Masuk Pengadilan Akhir September

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 9Komentar

    MEDAN, – Berkas kasus tersangka korupsi Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada akhir September ini. Jaksa dari KPK, Supardi, mengatakan Hidayat Batubara dan Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar yang juga menjadi tersangka pada kasus suap Rp 1 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan telah dipindahkan dari Rumah Tahanan […]

expand_less