Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Halal bi Halal Antara Budaya dan Ibadah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 31 Agt 2012
  • print Cetak

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, DR. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, MA 310812Indonesia punya tradisi unik dan khas dalam merayakan idul fitri. Disamping tradisi mudik yang setiap tahun selalu fenomenal, kebiasaan lain yang menjamur pada saat idul fitri dan sepanjang bulan Syawal adalah halal bi halal.

Banyak lembaga pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang merayakan idul fitri secara kolektif dalam bentuk halal bi halal.

Bila ditelusuri dalam literatur-literatur keislaman, istilah halal bi halal tidak ditemukan rujukan dan sandarannya. Aktivitas ini juga tidak ditemui dalam tradisi-tradisi keagamaan di negara-negara berpenduduk Muslim.

Tidak heran bila istilah halal bi halal tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits nabi. Bahkan dalam kitab-kitab fiqh klasik, ulasan mengenai tradisi ini juga tidak mendapat tempat.

Demikian pers rilis Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah DR. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, MA Selasa (28/8).

Diceritakannya bahwa secara historis, istilah dan tradisi halal bi halal pertama sekali dilaksanakan pada zaman presiden Soekarno. Satu tahun setelah merdeka, tentara Belanda berencana untuk kembali menguasai Indonesia.

“Pada waktu itu, umat Islam terpecah belah ke dalam berbagai kelompok. Masing-masing punya agenda sendiri-sendiri. Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan para pejuang revolusi. Sementara, ancaman dari tentara Belanda sudah semakin nyata di depan mata,” katanya.

Atas pertimbangan itu Sambungnya, beberapa tokoh pejuang revolusi berinisiatif untuk menemui presiden Soekarno. Mereka mendesak agar presiden Soekarno memprakarsai suatu pertemuan yang dapat mempersatukan kembali elemen-elemen umat Islam yang terpecah tersebut. Momentum menjadi sangat tepat karena pada waktu itu lebaran diperingati pada bulan Agustus.

“Presiden Soekarno kemudian mengundang beberapa pemimpin Islam ke istana negara. Oleh karena tidak ada agenda khusus yang akan dibicarakan, Presiden Soekarno menyebut pertemuan itu dengan halal bi halal. Acara yang diadakan berlangsung sukses dan dihadiri tokoh-tokoh elemen umat Islam. Hasilnya, friksi-friksi yang ada dapat diminimalisir dan selanjutnya perhatian umat terfokus pada kembalinya Belanda ke Indonesia,” terangnya.

Setelah itu Lanjutnya, halal bi halal menjadi tradisi pada tahun-tahun berikutnya. Tidak saja oleh kalangan istana dan birokrat pemerintahan, tetapi juga oleh banyak komponen masyarakat. Sampai hari ini, halal bi halal menjadi satu budaya yang melekat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dengan demikian, tradisi halal bi halal pada dasarnya lahir lebih dikarenakan alasan politis dibandingkan alasan agamis.

Perspektif Islam

Oleh karena tidak punya landasan teologis di dalam Al-Quran dan Hadits Sambungnya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah halal bi halal diperbolehkan menurut perspektif Islam?.

Sebenarnya pertanyaan ini muncul hanya untuk mempertegas landasan hukum bagi pelaksanaan halal bi halal. Tentu tidak ada maksud dari para penanya untuk merusak
tradisi yang sudah tumbuh subur di masyarakat, Menjawab pertanyaan itu, biasanya para ahli-ahli agama menggunakan pendekatan kaidah-kaidah ushul fiqh. Salah satu kaidah yang bisa dijadikan rujukan berbunyi, “al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah hatta yadullu al-dalilu ‘ala al-tahrim” (pada dasarnya melaksanakan apa pun diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya).

“Berdasarkan kaidah ini, halal bi halal diperbolehkan karena memang tidak ada nash yang melarangnya. Selain itu, kegiatan halal bi halal juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah dan syari’at Islamiyyah,” Jelas Saleh Partaonan yang juga putra Asli Padang Lawas itu

Selain argumen ushuliyyah yang disebutkan di atas Kata Saleh, kegiatan halal bi halal dapat juga dianalogikan sebagai kegiatan silaturrahmi. Silaturrahmi adalah salah satu ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya dan ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Al-Bukhari).

Dengan demikian Lanjut Saleh, jika kegiatan halal bi halal diniatkan untuk menyambung dan mempererat tali silaturrahmi, maka kegiatan tersebut justru bisa bernilai ibadah. Selain menanamkan niat silaturrahmi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah menjaga agar
kegiatan itu tidak diselingi dengan tindakan-tindakan yang dilarang agama. Tindakan-tindakan yang dilarang itu antara lain adalah berprilaku riya (pamer), ghibah (menyebar gosip), makan dan minum yang diharamkan, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian yang disebutkan di atas Jelas Saleh, dapat disimpulkan bahwa kegiatan halal bi halal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi khas Islam keindonesiaan ini perlu dipertahankan.

“Hal ini sekaligus memperkuat tesis yang mengatakan bahwa Islam sesungguhnya adalah perpaduan antara doktrin dan peradaban. Pada akhirnya, kegiatan ini sekaligus dapat memperkaya khazanah kebudayaan Islam Indonesia,” sebutnya. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babiat Berkeliaran, Warga Pagur Takut Mangguris

    Babiat Berkeliaran, Warga Pagur Takut Mangguris

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Saat ini babiat (harimau) berkeliaran di kawasan Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Warga ketakutan, resah. Banyak yang takit mangguris (menyadap) karet di kebun. Dalam dua pekan terakhir ini tercatat sudah tiga kali babiat tersebut muncul di areal perkebunan warga. “Dalam dua pekan ini tercatat sudah tiga […]

  • Tunggu Pengumuman, Honorer K2 Diimbau Tetap Tenang

    Tunggu Pengumuman, Honorer K2 Diimbau Tetap Tenang

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) mengimbau agar seluruh tenaga honorer kategori dua (K2) bersikap tenang dalam menunggu pengumuman kelulusan, yang hingga Rabu (5/2) petang ini belum juga dipublikasikan.  Seluruh honorer diminta menciptakan suasana yang baik, nyaman, dan aman. “FHI mengimbau dan mengajak kepada seluruh tenaga honorer untuk dapat menahan diri dan bijak menerima hasil […]

  • Situs Islam di Barus dihantam banjir

    Situs Islam di Barus dihantam banjir

    • calendar_month Senin, 3 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Salah satu situs bersejarah, yakni makam para aulia (ulama) pengembang Agama Islam di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengalami rusak dihatam arus Sungai Sirahar, akibat banjir yang melanda daerah tersebut. “Makam aulia berlokasi di Desa Kinali, Kecamatan Barus tergerus banjir sepanjang 386 meter, dan rubuh,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution

    Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution medrupakancalon wakil bupati Madina berpasangan dengan calon bupati Madina Drs. H Dahlan Hasan Nastion. Sebelum mencalon wakil bupati, Ja’far Sukhairi Nasution adalah wakil ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pria yang murah senyum ini merupakan putra Panyabungan. Di dalam visi misi pasangan calon […]

  • Tak Ada Kewenangan Pemkab Madina Menempatkan Pegawai di Bandara

    Tak Ada Kewenangan Pemkab Madina Menempatkan Pegawai di Bandara

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tidak punya wewenang menempatkan pegawai, terlebih membuka lowongan, untuk bekerja di Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution. Hal itu disampaikan Asisten II pada Setdakab Madina Azhar Hasibuan menanggapi isu yang berkembang bahwa pejabat pemerintah daerah bisa memasukkan pegawai baru ke instansi yang mengurusi […]

  • Polisi Lakukan Pengembangan Pasca Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    Polisi Lakukan Pengembangan Pasca Penangkapan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Pasca penindakan terhadap pelaku penambangan emas ilegal di Kotanopan, Tim dari Polda Sumatera terus melakukan pengembangan. 4 pelaku tambang yang di tangkap dalam proses pemeriksaan. Hal ini dikatakan Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rudi Ripany menjawan wartawan Rabu 28/5/2025. ” tidak ada tangkap lepas, […]

expand_less