Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANTI KHILAFAH: DULU DAN KINI

    ANTI KHILAFAH: DULU DAN KINI

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di Tanah Air, Khilafah terus diperbincangkan. Padahal pengusung utamanya, HTI, telah dibubarkan. Sepertinya, dalam jangka panjang, isu Khilafah—juga HTI—masih tetap akan dimainkan. Setidaknya untuk terus digoreng, dijadikan kambing hitam, atau sekadar untuk pengalih perhatian dari ragam persoalan yang gagal diatasi oleh rezim saat ini. Khilafah bahkan selalu dituding sebagai ancaman. Padahal jelas, ancaman itu datang […]

  • Panglima TNI Sudah Hentikan Seluruh Kerjasama dengan Australia

    Panglima TNI Sudah Hentikan Seluruh Kerjasama dengan Australia

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul, mengatakan terhitung hari ini, Rabu 20 November 2013, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menghentikan seluruh kerjasama TNI dengan Royal Australian Army. Keputusan tersebut, kata Iskandar Sitompul, diambil oleh Panglima TNI sebagai tindak-lanjut dari perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta kerjasama […]

  • Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (07/02/2011) pekan depan, sejumlah nama kandidat sudah muncul. Salah satunya Muhammad Alhasan Nasution yang telah mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasayarakatan pemuda (OKP). Mereka menilai dari sekian nama yang muncul, Alhasan merupakan figur yang tepat dan […]

  • Status Tak Jelas dan Tak Digaji Pelamar Lulus PPPK Formasi 2023 Berunjukrasa di Kantor Bupati Madina

    Status Tak Jelas dan Tak Digaji Pelamar Lulus PPPK Formasi 2023 Berunjukrasa di Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikut merasa terzolimi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus formasi Tahun 2023 meminta persoalan PPPK Tahun 2023 segera dituntaskan oleh Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina )Selasa, (02/07/2024). Ratusan PPPK yang didominasi oleh guru yang lulus seleksi pada Tahun 2023 melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Madina untuk […]

  • KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SUMBAR (Mandailing Online) – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Madina Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandailing Natal Kelompok 17 laksanakan kegiatan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan pada siswa MTs Swasta Lubuk Gadang, Nagari Koto, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Rabu, (21/08/2024). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang […]

  • Syahrul Kembali Rombak Kabinet

    Syahrul Kembali Rombak Kabinet

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Lantik 12 Pejabat Eselon II & 8 Eselon III SIDIMPUAN; Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu kembali merombak ‘kabinetnya’ dengan melantik dan mengambil sumpah serta janji jabatan 12 pejabat eselon II dan delapan pejabat eselon III, Jumat (11/2). Beberapa pekan lalu, Syahrul juga telah mengganti sejumlah pejabat eselon tiga di lingkungan Pemkab Tapsel. Pejabat […]

expand_less