Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Basarnas Hentikan Pencarian Korban

    Basarnas Hentikan Pencarian Korban

    • calendar_month Rabu, 13 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Tim Basarnas menyatakan, Rabu (13/2) menghentikan kegiatan pencarian korban di reruntuhan tambang rakyat Huta Bargot, Mandailing Natal. Pernyataan penghentian ini dinyatakan Ketua Tim Basarnas, Andi Pandawa kepada wartawan di Panyabungan. Dengan demikian, tim Basarnas tersebut akan meninggalkan Mandailing Natal dan pulang ke pangkalannya di Sibolga. Alasan penghentian ini, tim tak mampu mengeluarkan […]

  • 4 polisi dipenjara 14 hari

    4 polisi dipenjara 14 hari

    • calendar_month Minggu, 18 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Kelalaian dalam bertugas dan mengakibatkan 13 tahanan kabur dari penjara, 4 personel dari Polsekta Medan Area dihukum kurungan penjara selama 14 hari. Selain itu, mereka juga mendapat penundaan kenaikan gaji berkala serta demosi. Hal ini telah diputuskan dalam Sidang Disiplin kasus tahanan kabur di Aula Bhayangkara Polresta Medan. Sidang tersebut dipimpin Kabag Ren […]

  • Pengakuan Ismed Harahap, Keluarga Honorer yang Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    Pengakuan Ismed Harahap, Keluarga Honorer yang Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Widuri Diimingi Lulus CPNS MADINA; Pihak keluarga Widuri (nama samaran) membantah jika mereka ada melakukan pemerasan terhadap Djakfar S Nasution, anggota DPRD Madina. Sebaliknya, keluarga korban mengungkapkan, Djakfar pernah menjanjikan kepada Widuri akan diluluskan CPNS asalkan tidak memberitahukan kejadian asusila tersebut kepada orang lain. Hal itu dikatakan sepupu Widuri, Ismed Harahap (30), warga Sihepeng, Kecamatan […]

  • Wantimpres: Pelayanan Jamksemas Harus Tetap Berjalan

    Wantimpres: Pelayanan Jamksemas Harus Tetap Berjalan

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mengurusi masalah kesehatan, Siti Fadillah Supari, mengatakan, tugas terdepannya ialah mengkritisi kebijakan eksekutif, agar lebih merakyat dan masyarakat di Indonesia dapat selalu sehat. Meskipun sebagai mantan Menteri Kesehatan lanjutnya, tidak melulu kinerjanya hanya fokus kepada kesehatan saja, akan tetapi memang harus lebih besar lagi porsinya. “Jadi, pengawasan saya […]

  • Ratusan Warga Serbu Polsek Panyabungan

    Ratusan Warga Serbu Polsek Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 23Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ratusan penduduk Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerbu Mapolsek Panyabungan, Jumat sore (20/9/2013) Warga merusak sebagian fisik kantor Mapolsek. Kaca penyekat ruangan di bagian pos pecah. Sementara kantor Unit Lantas Panyabungan yang berjarak sekira 200 meter dari mapolsek juga kena sasaran amuk massa. Saat massa melewati unit lantas ini […]

  • Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    Monopoli Ditengarai Penyebab Lanti 2 Roko Pasar Kotanopan Jadi Tempat Mesum

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) : Perubahan lantai 2 ruko pasar Kotanopan menjadi lokasi mesum, ditengarai akibat tidak beresnya manajemen pasar. Monopoli kepemilikan toko ditengarai menjadi salah satu penyebab unit-unit toko di lantia 2 tak dipakai untuk berjualan. Sejumlah warga mengatakan bahwa unit-unit toko di lantai 2 diduga dibeli atau disewa pedagang yang berjualan di lantai bawah, […]

expand_less