Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Pusat Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

“Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Pasal 24 ayat 2.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Di Pasal 30 UU 32/2009, Komisi Penilai Amdal ini dijelaskan terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar terkait jenis usaha yang sedang dikaji, pakar dampak, wakil dari masyarakat yang terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 32 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyaan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Pernyataan itu yang menjadi modal untuk Pemerintah Pusat menerbitkan Perizinan Berusaha. Pemerintah Pusat pula yang menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang diwajibkan memenuhi UKL-UPL.

Sumber : CNN Indonesia

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluh Pertanian Harus Punya Jaringan Pasar

    Penyuluh Pertanian Harus Punya Jaringan Pasar

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Penyuluh pertanian di era milenial harus fasih teknologi dan melek IT. Bahkan, penyuluh yang mendampingi petani juga diharapkan punya jaringan dengan pengusaha dan pasar, yang akan memudahkan petani untuk menjual hasil panennya. Saat ini bukan era atau zaman Bimas seperti dulu. Artinya, zamanya sudah modern, pasarnya sudah global. Karena itu, untuk mempercepat dan memudahkan pembangunan […]

  • Atika Wakili Indonesia di Internasional Economic Developmen di Amerika Serikat

    Atika Wakili Indonesia di Internasional Economic Developmen di Amerika Serikat

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Atika Azmi Utammi Nasution terpilih sebagai perwakilan Indonesia dalam forum Internasional Economic Development and the Environment for ASEAN Municipal Leaders yang diselenggarakan di Amerika Serikat. Forum yang berlangsung di kota Washington DC, Boise, dan Seattle ini diikuti satu perwakilan dari masing-masing negara ASEAN. Atika mengaku […]

  • Zakat Pemkab Madina Terkumpul 222 Juta

    Zakat Pemkab Madina Terkumpul 222 Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jumlah zakat, infak dan sadaqah (ZIS) yang terkumpul dari birokrasi Mandailing Natal (Madina) tahun ini sebanyak 222.000.000 rupiah. Jumlah itu terdiri dari lingkungan Depag Madina sebesar 210.000.000 rupiah dan dari Pemkab Madina sebesar 99.000.000 rupiah. Itu diungkapkan Kakandepag Madina, Muksin Batubara pada acara peringatan Nuzulul Qur’an sekaligus penyerahan ZIS di mesjid […]

  • Warga Desa Pagur Dukung dan Siap Menangkan Pasangan Harun – Ichwan

    Warga Desa Pagur Dukung dan Siap Menangkan Pasangan Harun – Ichwan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Kamis malam 4/10, masyarakat desa Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan dukungan dan siap memberikan amanahnya kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution. Dukungan ini disampaikan masyarakat Desa Pagur langsung dihadapan tim Pemenangan Paslon Harun […]

  • Dibuka, MTQ dan FSN di Kotanopan

    Dibuka, MTQ dan FSN di Kotanopan

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Festival Seni Nasyid ke XV Tingkat Kecamatan Kotanopan, resmi dibuka Senin malam (29/2) di Lapangan Terminal Pasar Kotanopan. Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syafe’i Lubis bertindak membukanya. Dalam kesempatan itu, Syafe’i Lubis mengharapkan agar kegiatan ini jangan hanya sekedar seremonial, tapi harus bisa memotivasi warga agar […]

  • Stunting Turun Hingga 13,5% di Madina

    Stunting Turun Hingga 13,5% di Madina

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut berhasil menurunkan angka stunting hingga 13,5%. Angka ini berada di bawah angka target nasional yakni 14 persen. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan penurunan angka stunting memang belum maksimal dan belum mencapai target. Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih rendah […]

expand_less