Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Omnibus Law Hancurkan Izin Lingkungan Hidup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Siti Khadijah Sihombing
Tinggal di Barus, Tapanuli Tengah

 

Beberapa pekan lalu kita dikejutkan dengan pengesahan RUU Omnibus Law. Walaupun seluruh rakyat menolak pengesahan UU ini namun embahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap dikebut dan telah sah menjadi undang-undang dalam sidang paripurna parlemen kemarin, Senin (5/10). (katadata.co.id)

Pasal-pasal yang bermunculan sangat kontroversial, terutama soal ketenagakerjaan. Tetapi, isu lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja pun tidak kalah mencengangkan. Berkoar-koar mengatakan akan menjamin kelestarian alam, tetapi beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut dengan dalih menggenjot investasi.

UU Cipta Kerja secara garis besar menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat. (katadata.co.id)

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. (katadata.co.id)

Parahnya lagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek berisiko tinggi. Tetapi, dasar mereka untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi juga belum terang benar aturan yang ingin ditetapkan.

Hal inilah yang mendapat kritik dari sejumlah pegiat lingkungan hidup. Bagaimana tidak?! Sebab para pegiat lingkungan sangat memperhatikan bagaimana nasib rakyat kedepannya. Tetapi hari ini para penguasa negeri tak pernah peduli kepada rakyat.

Sungguh miris nasib rakyat hari ini. Kehidupan mereka tak lagi mendapat perhatian dari penguasa. Mereka harus memiliki kekuatan untuk dapat bertahan hidup dan harus kuat dalam memepertahankan hak mereka.

Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang mana semua yang terjadi dalam kehidupan ini pasti dihitung keuntungan dan kerugiannya.

Penguasa tak lagi mendengarkan kata-kata rakyat. Sebab yang terpenting bagi penguasa adalah nasib para korporasi yang ingin melakukan investasi. Rakyat kecil hanya di anggap sampah dan menyusahkan. Mereka juga tak mampu memberikan keuntungan untuk penguasa. Rakyat kecil hanya di jadikan sasaran empuk untuk memdapatkan keuntungan.

Begitulah watak dari sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme adalah sistem yang berakidahkan sekuler maka tak heran jika mereka menjunjung kebebasan baik kebebasan bertingkah laku maupun kebebasan kepemilikan. Jadi wajar saja sistem kapitalisme ini tak akan mampu sejahtera rakyat. Sebab para penguasa dalam sistem kufur imi hanya menginginkan kekayaan saja.

Sebenarnya rakyat bukan butuh UU baru tapi rakyat butuh sistem baru. Sistem yang mampu memberikan kesejahteraan dan menyelesaikan persoalan rakyat dengan baik. Yaitu sistem islam.

Sistem islam adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan manusia. Jadi tak akan ada sistem yang lebih baik dari islam.

Lihat saja bagaimana pemimpin dalam sistem islam, mereka mengayomi rakyat dengan berlandaskan alquran dan assunnah.

Dalam sistem islam kepemilikan itu diatur dan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Rasul saw. juga bersabda:

ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ

Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, sudah jelas bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum jadi semua hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Sedangkan tanah hak milik rakyat adalah kepemilikan pribadi jadi negara tak berhak mengambil paksa kecuali untuk pembangunan layanan publik seperti pelebaran jalan, pembangunan rumah sakit dan lain-lain, tetapi ini semua harus diberi ganti rugi kepada rakyat bersangkutan tanpa mendzolimi mereka sedikit pun.

Lahan yang rakyat punyai tak akan diganggu gugat oleh pemerintah apalagi untuk kepentingan para investor asing yang akan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Kita semestinya sadar dan bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGGAGAS TRANSFORMASI PROGRAM MBG PADA BGN

    MENGGAGAS TRANSFORMASI PROGRAM MBG PADA BGN

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MENJADI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS 16 TAHUN PADA BPJS PENDIDIKAN   Oleh: Rahmad Daulay   PENDAHULUAN Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas manusia, bukan sekadar kekayaan alam. Di tengah persaingan global, Indonesia harus menempatkan pendidikan sebagai investasi utama karena menjadi fondasi kemajuan ekonomi, stabilitas sosial, dan kemandirian. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi […]

  • 2 Tersangka Penyuap Bupati Madina Ditahan Terpisah
    Tak Berkategori

    2 Tersangka Penyuap Bupati Madina Ditahan Terpisah

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alokasi bantuan dana dari pemerintah provinsi Sumatera Utara, Khairil Anwar (KA) dan Surung Panjaitan (SP) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2013) dini hari. Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Surung Panjaitan yang diketahui sebagai kontraktor ditahan di Rutan […]

  • Binsar Nasution : Retribusi Pasar di Madina Sudah Lama Ditengarai Bocor

    Binsar Nasution : Retribusi Pasar di Madina Sudah Lama Ditengarai Bocor

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Mantan Anggota DPRD Mandailing Natal ( Madina) Binsar Nasution melihat retribusi pasar sudah lama ditengarai bocor terutama pasar pasar kelas tiga jarang ada yang tercapai terget, namun kepala pasarnya tetap di pakai kalaupun diganti tanpa ada sanksi. ” Terkait retribusi pasar, itu sudah lama bocor, tidak hanya tahun 2023 saja. Meski […]

  • Tidak Semua Dana ADD Untuk Pembangunan Desa

    Tidak Semua Dana ADD Untuk Pembangunan Desa

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dari total dana untuk Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tiap desa, tidak semuanya dialokasikan bagi pembangunan desa, sebab sebagaian besar diperuntukkan bagi honor aparat serta ATK kantor desa. Alokasi pembangunan desa dari dana ADD itu tak bisa dipatok. “Kita mengambil contoh misalnya desa itu menerima Rp.48 juta (ADD) dalam satu […]

  • Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan

    Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang tidak lulus akreditasi. Dia mengatakan, prodi-prodi itu dilarang menerima mahasiswa baru. Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus […]

  • Himbauan polres madina

    Himbauan polres madina

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Meskipun Polres Mandailing Natal melakukan berbagai macam himbauan terhadap masyarakat akan larangan terhadap pembukaan tambang dilokasi TNBG namun, aktifitas warga melakukan aktifitas tambang emas rakyat semakin hari semakin menjamur. (MOL)

expand_less