Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Mitigasi Bencana Alam Ala Islam

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
  • print Cetak

 

 

Oleh: Djumriah Lina Johan
Aktivis Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pemerintah daerah segera melakukan langkah tanggap darurat setelah terjadi gempa bumi 6,1M di Jawa Timur (jatim) pada Sabtu (10/4/2021). Instruksi yang sama juga diberikan Jokowi kepada kementerian serta lembaga negara terkait.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR serta Panglima TNI dan Kapolri beserta seluruh jajaran aparat terkait lainnya juga pemprov, pemerintah kota, dan kabupaten untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat,” ucapnya. (iNews.id, Minggu, 11/4/2021)

Sedang menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menekankan pentingnya mitigasi bencana melalui pemanfaatan teknologi. Menurutnya, ini poin penting yang harus mulai diterapkan oleh pemerintah.

Ini berkaca dari bencana alam yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun musibah gempa di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selain mitigasi bencana, sistem informasi peringatan dini bencana harus mudah diakses masyarakat. Khususnya di daerah pegunungan dan pesisir pantai. (Merdeka.com, 11/4/2021)

Sesungguhnya bencana yang menimpa negeri ini terus berulang dari tahun ke tahun dan semakin meluas. Wajar jika kita menilai, kalau penguasa negeri ini lambat menangani bencana dan sangat minim upayanya penanggulangan terhadap bencana. Hal ini tidak terlepas dari pemerintah negeri ini yang mengusung sistem kapitalis sekuler sehingga sulit untuk diharapkan bisa memperhatikan nasib rakyatnya.

Kontras sekali dengan Islam. Islam sangat memperhatikan rakyatnya, individu per individu maupun masyarakatnya secara keseluruhan. Dalam Islam, seorang muslim tentu memiliki kewajiban untuk menolong dan membantu saudara-saudaranya yang sedang ditimpa kesulitan, termasuk akibat banjir, gempa dan bencana lainnya.

Namun demikian, tanggung jawab terbesar sesungguhnya ada di pundak negara sebagai pengurus, pelayan dan pelindung rakyat. Sudah seharusnya negara mengupayakan penanggulangan bencana dan senantiasa  stand by dalam menangani bencana dan korbannya.

Sabda Rasulullah saw., “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim)

Artinya, negara wajib mengelola bencana yang menimpa secara langsung dan tidak menyerahkan urusannya kepada pihak lain. Pengelolaan bencana yang dilakukan negara ini meliputi penanganan pra bencana, ketika dan pascabencana.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Tirmidzi)

Islam memandang bahwa makanan, pakaian dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok umat, sedangkan keamanan, kesehatan dan pendidikan termasuk kepada masalah pelayanan umum dan kemaslahatan hidup yang terpenting, karenanya negara berkewajiban memenuhinya bagi seluruh rakyatnya tanpa pandang bulu.

Pengadaan dan jaminan terhadap kebutuhan pokok dan pelayanan mendasar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik untuk orang miskin atau kaya, muslim maupun nonmuslim. Terlebih lagi ketika terjadi bencana, negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sampai rasa laparnya hilang, tercukupi pakaiannya sehingga tertutup auratnya, dan terpenuhi tempat tinggalnya sehingga ia terlindungi dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Demikian pula dengan kesehatan dan keamanan serta pendidikannya.

Lantas bagaimana negara Islam menangani bencana?

Keberadaan potensi bencana alam di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk menghindar dari keburukan yang dapat ditimbulkan, dan hal ini sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Sehingga potensi bencana alam dengan izin Allah dapat dihindari dengan kebijakan negara Islam yang tidak lepas dari nash (dalil hukum syara) dan pertimbangan aqliyah (akal).

Dalam konteks penanganan terhadap musibah, negara Islam menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif  yang tegak atas akidah Islamiyah. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini meliputi penanganan prabencana, ketika, dan pascabencana.

Penanganan prabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana, hal ini sering disebut mitigasi.

Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya.

Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, seperti pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan lain sebagainya. Reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada amdal, memelihara kebersihan lingkungan, dan lain-lain.

Negara Islam membentuk tim-tim SAR yang memiliki kemampuan teknis dan non teknis dalam menangani bencana. Tim ini dibentuk secara khusus dan dibekali dengan kemampuan dan peralatan yang canggih, seperti alat telekomunikasi, alat berat, serta alat-alat evakuasi korban bencana, dan lain-lain,  sehingga mereka selalu siap sedia (ready for use) diterjunkan di daerah-daerah bencana.

Tim ini juga bergerak secara aktif melakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat, hingga masyarakat memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, menangani, dan me-recovery diri dari bencana.

Adapun manajemen ketika terjadi bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian material akibat bencana.

Kegiatan-kegiatan penting yang dilakukan adalah evakuasi korban secepat-secepatnya, membuka akses jalan dan komunikasi dengan para korban, serta memblokade atau mengalihkan material bencana (seperti banjir, lahar, dan lain-lain) ke tempat-tempat yang tidak dihuni manusia, atau menyalurkannya kepada saluran-saluran yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah penyiapan lokasi-lokasi pengungsian, pembentukan dapur umum dan posko kesehatan, serta pembukaan akses-akses jalan maupun komunikasi untuk memudahkan tim SAR untuk berkomunikasi dan mengevakuasi korban yang masih terjebak oleh bencana.

Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya kegiatan ini tergantung pada berhasil tidaknya kegiatan pra bencana.

Sedangkan penanganan pascabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk: (1) me-recovery korban bencana agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi, stres, ataupun dampak-dampak psikologis kurang baik lainnya.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kebutuhan-kebutuhan vital mereka, seperti makanan, pakaian, tempat istirahat yang memadai, dan obat-obatan serta pelayanan medis lainnya.

Recovery mental bisa dilakukan dengan cara memberikan tausiah- tausiah atau ceramah-ceramah untuk mengukuhkan akidah dan nafsiyah (kejiwaan) para korban; (2) me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana, kantor-kantor pemerintahan maupun tempat-tempat vital lainnya, seperti tempat peribadahan, rumah sakit, pasar, dan lain-lainnya.

Jika negara Islam memandang tempat terkena bencana masih layak untuk di-recovery, negara akan melakukan perbaikan-perbaikan secepatnya agar masyarakat bisa menjalankan kehidupannya sehari-harinya secara normal seperti sedia kala. Bahkan jika perlu, khalifah akan merelokasi penduduk ke tempat lain yang lebih aman dan kondusif.

Untuk itu, negara Islam akan menerjunkan tim ahli untuk meneliti dan mengkaji langkah-langkah terbaik bagi korban bencana alam. Mereka akan melaporkan opsi terbaik kepada khalifah untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

Inilah gambaran mitigasi dan penanganan bencana di dalam Islam. Namun, konsep di atas hanya akan bisa diwujudkan kala syariat Islam diterapkan secara total dalam bingkai aturan bernegara. Wallahu a’lam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online )- Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution, mengumumkan kemenangan paslon dengan slogan ON MA. Menurut Zuchri Mustafa Nasution, kemenangan ini didapat dari perhitungan realcount yang berdasarkan data dari hasil foto C1 dan C1 Pleno dari […]

  • Pemkab Madina Akui Belum Ada Plasma Untuk Warga Batahan I

    Pemkab Madina Akui Belum Ada Plasma Untuk Warga Batahan I

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPI TAK BERANI MEMBEBERKAN PENYEBABNYA PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal mengakui bahwa realisasi kebun plasma dari PT. Palmaris kepada warga Batahan I belum ada. Itu dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, Nirwan,SH menjawab Mandailing Online, Kamis (14/4/2016) di ruang kerjanya. Nirwan mengaku bahwa kebun plasma belum ada […]

  • UMK Kota Medan direvisi Rp2 juta

    UMK Kota Medan direvisi Rp2 juta

    • calendar_month Rabu, 14 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Upah Minimum Kota Medan (UMK) 2013 yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan senilai Rp1.460.000,- akan segera direvisi. Hal ini dilakukan setelah sejumlah elemen buruh yang tergabung di dalam Mejelis Pekerja Buruh Sumatera Utara, dipimpin oleh Minggu Saragih, melakukan demo unjuk rasa dengan cara damai di Balai Kota Medan, hari […]

  • KPU wajib laksanakan putusan MK

    KPU wajib laksanakan putusan MK

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK. Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun. “Munculnya […]

  • SPJ Dana Desa tahun 2023 di Madina Belum Kelar

    SPJ Dana Desa tahun 2023 di Madina Belum Kelar

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : APBDes tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata masih penuh masalah. Sejumlah Kecamatan dikabarkan masih mempersiapkan SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban) atas kegiatan yang dilaksanakan. SPJ sendiri adalah bentuk laporan pertanggung jawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Dikantor Camat Panyabungan Kota contohnya. Informasinya dari 30 Desa […]

  • Bantu Korban Aceh, Kementerian PU Sebar 8 Mobil Tangki Air

    Bantu Korban Aceh, Kementerian PU Sebar 8 Mobil Tangki Air

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut berpartisipasi dalam tanggap darurat gempa Aceh pada 2 Juli 2013. Mereka menyebar 8 mobil tangki air. 8 Mobil tangki air (MTA) disebar hingga Senin (8/7) lalu. Sebanyak 46 hidran umum telah disebar oleh Kementerian PU di dua kabupaten yaitu, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Selain itu, PU juga […]

expand_less