Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Penceramah Disertifikasi Wawasan Kebangsaan, Untuk Apa?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
  • print Cetak

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut baru-baru ini membahas wacana sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para penceramah agama di Indonesia.

Dijelaskan Gus Yaqut bahwa sertifikasi wawasan kebangsaan ini bertujuan untuk penguatan moderasi beragama bagi para dai dan penceramah.

Sehingga nantinya penceramah maupun dai yang telah mendapat fasilitas pembinaan ini akan mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan.

Agenda sertifikasi wawasan kebangsaan bagi penceramah agama tersebut dicanangkan sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman.

Kabar sertifikasi wawasan kebangsaan bagi penceramah agama kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis.

Cholil Nafis tampak mengapresiasi rencana Menteri Agama karena hal itu dianggapnya tak merugikan siapa pun. Pasalnya penceramah agama cukup mengikuti penataran wawasan kebangsaan saja yang selanjutnya akan diberi sertifikat.

“Bagus… kan cuma ikut penataran wawasan kebangsaan lalu dikasih sertifikat,” kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari Twitter @cholilnafis, Rabu, 2 Juni 2021. (PikiranRakyat.com, Rabu, 2/6/2021)

Belum kelar kontroversi pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK, kini Menag pun latah mengagendakan sertifikasi wawasan kebangsaan untuk para dai dan penceramah.

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi tujuan dan target dari sertifikasi ini yang juga butuh untuk dikritisi:

Pertama, penguatan moderasi beragama.

Kedua, agar dai dan penceramah mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan.

Ketiga, sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman.

Pertama, penguatan moderasi beragama. Moderasi beragama yang hakikatnya menyasar kepada moderasi Islam sejatinya tidak pernah dikenal dalam khazanah keilmuan Islam klasik (baik dalam terminologi pemikiran maupun fikih Islam) ataupun dalam konteks siyasah (politik) Islam. Para pemikir Islam maupun para ulama fikih selama berabad-abad tidak pernah memunculkan kedua istilah ini.

Moderasi Islam dikenal sebagai upaya menjadikan Islam “yang pertengahan”, yakni Islam yang lebih toleran, Islam yang tidak “kaku”. Istilah moderasi Islam atau Islam moderat sendiri selalu diversuskan dengan Islam radikal, Islam fundamental, atau ekstremis, yakni Islam yang “kaku” yang cenderung tak mau menerima perbedaan alias intoleran.

Melalui para cendekiawan dan ulama yang telah teracuni pemikiran sekularisme, gagasan Islam moderat dilegitimasi dengan memelintir nas-nas Al-Qur’an dan Hadis. Di antaranya adalah QS Al-Baqarah ayat 143, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat yang “wasath” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”

Ayat ini digunakan tidak pada tempatnya. Siapa saja yang mereka cap radikal, fundamentalis, dan tidak sesuai dengan selera mereka, dianggap telah melanggar ayat ini. Padahal, kata “wasath” memiliki makna yang jauh berbeda dengan apa yang mereka klaim.

Terjemahan Departemen Agama RI tentang ayat ini sudah tepat, kata “wasath” diterjemahkan menjadi “adil dan pilihan”, bukan diterjemahkan dengan “moderat”.

Imam al-Qurthubi menyatakan, “Al-wasath (maknanya) adalah adil.” (Tafsir al-Qurthuby, 2/153)

Kedua, agar dai dan penceramah mampu menjawab isu-isu aktual dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan. Metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan pun tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, tabiut tabiin, serta ulama-ulama hanif setelahnya.

Berkaca pada pertanyaan demi pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK yang kemungkinan besar sejalan dengan sertifikasi dai dan penceramah oleh Kemenag, tentu sangat berbahaya jikalau dai dan penceramah menjawab masalah umat dengan standar wawasan kebangsaan. Bisa dibayangkan, dai dan penceramah akan menjawab,  melepas jilbab demi kepentingan bangsa dan negara hukumnya boleh. Astaghfirullah.

Begitu pula ketika menghadapi pertanyaan umat, bolehkah nikah beda agama? Dengan menitikberatkan wawasan kebangsaan tentu jawabannya boleh. Padahal ini menjadi sesuatu yang haram dilakukan oleh kaum muslimin.

Dan tentu tidak hanya dua pertanyaan ini saja yang akan ditanyakan umat yang juga akan dijawab sesuai wawasan kebangsaan versi Kemenag, tetapi masih banyak lagi pertanyaan yang menjurus dan menjerumuskan kepada jalan sesat dalam beragama. Baik dalam hal akidah maupun perjuangan Islam kafah.

Ketiga, sebagai bentuk realisasi slogan Hubbul Wathon Minal Iman. Ungkapan “hubbul wathon minal iman” memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh nasionalis, mubaligh, dan juga dai yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam.

Namun sayang, sebenarnya ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’). Dengan kata lain, ia bukanlah hadits. Demikianlah menurut para ulama ahli hadits yang terpercaya.

Mereka yang mendalami hadits, walaupun belum terlalu mendalam dan luas, akan dengan mudah mengetahui kepalsuan hadits tersebut. Lebih-lebih setelah banyaknya kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan hadits-hadits dha’if (lemah) dan palsu, misalnya :

1. Kitab Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin karya Syaikh Muhammad bin al-Basyir bin Zhafir al-Azhari asy-Syafi’i (w. 1328 H) (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999), hlm. 109; dan

2. Kitab Bukan Sabda Nabi! (Laysa min Qaul an-nabiy SAW) karya Muhammad Fuad Syakir, diterjemahkan oleh Ahmad Sunarto, (Semarang : Pustaka Zaman, 2005), hlm. 226.

Kitab-kitab tersebut mudah dijangkau dan dipelajari oleh para pemula dalam ilmu hadits di Indonesia.

Ringkasnya, ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’) alias bukanlah hadits Nabi SAW.

Hadits maudhu’ adalah hadits yang didustakan (al-hadits al-makdzub), atau hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat (al-mukhtalaq al-mashnu`) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Artinya, pembuat hadits maudhu` sengaja membuat dan mengadakan-adakan hadits yang sebenarnya tidak ada (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hlm. 35; Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hlm. 89).

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa agenda sertifikasi wawasan kebangsaan untuk dai dan penceramah sejatinya tidak dibutuhkan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus dan mulia. Sehingga agenda ini seharusnya ditiadakan dan tidak dilaksanakan. Wallahu a’lam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen

    Dinas Perdagangan Madina Raih PAD 116,47 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut merealisasikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina mencatat rekor perolehan PAD oleh Dinas Perdagangan Madina dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar dan Kios  yang mencapai 116,47 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024. “Itu meningkat signifikan […]

  • Terkait Akuisisi PT. SMGP Ini Tanggapan Ketua DPRD Madina

    Terkait Akuisisi PT. SMGP Ini Tanggapan Ketua DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perihal Penolakan Akuisisi PT SMGP Oleh PT PGE yang sebelumnya dituangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMA MADINA). H. Erwin Efendi Lubis selaku Ketua DPRD Madina mengungkapkan menyambut baik tindakan DPP IMA MADINA beserta alasan konkret mengapa terjadi penolakan Akuisisi PT SMGP. Dalam penuturannya, siapapun berhak menuangkan […]

  • Pembunuh Istri dan Mertua di Madina, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu

    Pembunuh Istri dan Mertua di Madina, Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    RANTAUPRAPAT: Personel Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku pembunuhan di dusun III desa Bintungan Bejangkar Baru Kec Batahan Kab Madina. Itu, berkat informasi yang dikirimkan pihak Polres Madina. Disebutkan, pelaku kejahatan yang disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tersebut berhasil ditangkap di Dusun Sidorukun Simpang Pangkatan kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Selasa 19 April […]

  • Lagi, BOC Gelar Seminar Tumbuhkan Jiwa Wirausaha di Kalangan Muda

    Lagi, BOC Gelar Seminar Tumbuhkan Jiwa Wirausaha di Kalangan Muda

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – BOC (Business Owners Community) kembali mengadakan seminar dalam upaya mendorong jiwa wirausaha di kalangan mahasiswa, pelajar dan muda mudi di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Seminar kali ini berlangsung hari Minggu (7/1/2024) di aula Mitra Tani, Panyabungan. Materi tentang Paradigma Umum VS Paradigma Sukses. Pendiri BOC, Supardi S.H.I tampil sebagai narasumber pertama. […]

  • CPNS Wajib Ikuti TKD

    CPNS Wajib Ikuti TKD

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan. Ini agar CPNS yang dihasilkan memiliki intelegensia tinggi, memiliki ketrampilan, dan keahlian sesuai tuntutan jabatan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, untuk TKD metodenya seperti tahun 2012 di mana […]

  • Seri HUT Madina : Mandailing Melahirkan Banyak Ulama Kharismatik (3)

    Seri HUT Madina : Mandailing Melahirkan Banyak Ulama Kharismatik (3)

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : BASYRAL HAMIDI HARAHAP (In Memorial) Sejarahwan Mandailing Syekh Abdul Manan Siregar lahir di Sipirok pada tahun 1894 dan wafat pada tahun 1989 di Padangsidimpuan. Pada usia mudanya ia bercita-cita menjadi ulama. Ia pun meningkalkan desanya, Sipirok, berjalan kaki selama berhari-hari menempuh jarak hampir 300 kilometer menuju Basilam di Tanjungpura. Untuk belajar agama pada […]

expand_less