Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kasus Taman Raja Batu, 3 Lagi Pejabat Madina Ditahan Kejatisu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
  • print Cetak

Kadis PU Madina saat masuk ke mobil tahanan Kejatisu.

MEDAN (Mandailing Online)  Tiga pejabat Dinas PU Mandailing Natal ditahan Kejatisu, Selasa (10/9/2019). Dengan demikian sudah 6 pejabat ditahan dalam kasus pembangunan Taman Raja Batu.

Ketiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina itu adalah Syahruddin (kepala Dinas), Nasarudin S (pejabat pembuat komitmen) dan Lianawat (pejabat pembuat komitmen).

Ketiganya ditahan Kejaksaan Tinggis Sumatera Utara (Kejatisu) menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).

Sebelum penahanan, ketiganya terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Klinik Kejati Sumut ‘Pos Ni Roha’ sekitar pukul 10.03 WIB.

Usai pemeriksan kesehatan, ketiganya dibawa dan diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) hingga pukul 15.08 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menerangkan bahwa para tersangka diperiksa selama empat jam sebelum ditahan.

“Benar sudah kita tetapkan 3 tersangka atas nama SD jabatan Plt Kadis PUPR Madina, lalu NS dan LS merupakan anak buah kadis di PPK Dinas PUPR, Kita periksa sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB,” tuturnya yang dikutip Tribun Medan.

Sumanggar membeberkan bahwa kerugian negara berkisaf Rp 2,8 miliar oleh Dinas PU Madina dalam kasus pembangunan Taman Raja Batu.

“Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara antara lain adalah fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000, lalu pengadaan alat berat Rp. 2.296.000.000 sehingga total kerugian keuangan negara Rp. 2.830.270.000,” terangnya.

Sumanggar menjelaskan bahwa ketiganya bersepakat memanipulasi penyediaan barang dan jasa dalam pengerjaan proyek.

“Bahwa pada tahun 2016, ketika Pemkab memulai pembangunan Tapian Siri Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh para terdakwa untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung. Sehingga seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” jelasnya.

Ia membeberkan bahwa pengerjaan proyek tersebut berada pada daerah DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Gadis dan Aek Sigolot dimana notabene tidak boleh mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

“Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan permanen disitu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ketiganya dituangkan melalui surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati dan selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melimpahkan berkas 3 tersangka korupsi Tapian Siri-Siri ke Pengadilan Tipikor dan akan disidangkan pada 16 September 2019 mendatang.

Artikel terkait : Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu

Ketiga tersangka tersebut adalah Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017.

Sumber : Tribun Medan

Editor : Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Error Data Dinkes, Mertua Bupati Masih Hidup, Dinyatakan Ikut Wafat

    Error Data Dinkes, Mertua Bupati Masih Hidup, Dinyatakan Ikut Wafat

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kesalahan input data covid-19 oleh Dinas Kesehatan Madina benar-benar kacau. Sampai-sampai mertua bupati pun ikut dinyatakan meninggal dunia, padahal masih sehat wal’afiat. “Anggota keluarga saya ikut (dinyatakan) meninggal, termasuk mertua saya,” ungkap Bupati Mandailing Natal (Madina), Jakfar Sukhairi Nasution geram. Itu diungkap bupati pada rapat Forkopinda Madina di aula kantor bupati, […]

  • Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu Disalurkan di Madina

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Sebanyak 1000 paket dari total 54.225 paket bahan pangan untuk rakyat Madina dari Pemprov Sumut mulai disalurkan sejak Kamis (4/6/2020). Penyaluran perdana berlangsung di Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal (Madina). Penyerahan dilakukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumut, Ashar Harahap disaksikan Anggota DPRD Sumut dari Komisi B, H. Fahrizal Efendi Nasution, […]

  • Batang Natal Jadi Lahan Subur Pelaku Tambang Emas Ilegal di Madina

    Batang Natal Jadi Lahan Subur Pelaku Tambang Emas Ilegal di Madina

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Wilayah  Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) menjadi salah satu wilayah terbebas praktek tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat. Setelah kemarenbdi wilayah Sipogu kali ini aktifitas tambang emas ilegal tertangkap camera diwilayah jambur baru tepatnya di simpang simanguntong. Pemodal tambang wilayah ini diduga berinisial AAN Menurut […]

  • Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Panyabungan

    Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Seorang Nara Pidana kasus Narkoba yang menghuni Lapas kelas II B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dikabarkan kabur. Dari informasi yang diperoleh, nara pidana yang kabur tersebut adalah warga Desa Ipar Bondar, Kecamatan Panyabungan yang harus menjalani ponis hukuman 9 tahun penjara. Dikutip dari datapos.id , Kalapas kelas II B Panyabungan, […]

  • Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

    Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang […]

  • Sengketa Lahan Warga Suka Makmur-PT Alam Dahlan: Masyarakat dan Perusahaan Harus Jujur

    Sengketa Lahan Warga Suka Makmur-PT Alam Dahlan: Masyarakat dan Perusahaan Harus Jujur

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution menegaskan, untuk menyelesaikan persoalan/sengketa lahan antara masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis dengan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam), maka kedua belah pihak harus mempunyai itikad yang baik, serta harus jujur. “Saya tidak ingin persoalan ini terus berlarut–larut, sehingga pada waktu kemarin, saat mengantar masyarakat […]

expand_less