Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandailing Natal Awal Tahun 1900

    Mandailing Natal Awal Tahun 1900

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan: Askolani Nasution Budayawan Tanggal 11 Januari 1859, Asisten Residen Mandailing Angkola, A.P. Godon pensiun. Ia kemudian digantikan oleh B. Zellner. Tanggal 13 Juni 1860, Zelner digantikan oleh W.A. Henny. Mr. Henny kemudian digantikan oleh P. Severijn pada tanggal 10 Desember 1860. Pergantian itu karena Henny diangkat sebagai sekretaris Gubernur Militer Sumatera. Tanggal 29 April […]

  • Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Madina Akhir Maret

    Presiden Jokowi Akan Berkunjung ke Madina Akhir Maret

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Presiden Joko Widodo diperkirakan akan berkunjung ke Mandailing Natal (Madina) akhir maret ini. Kunjungan itu beragenda silaturrahim nasional yang akan dipusatkan di Panyabungan. Tanggal kunjungan itu diperkirakan 25 Maret. Seluruh ulama dan pimpinan pesantren se wilayah Tapanuli Bagian Selatan akan berkumpul di Pesantren Mustofawiyah Purba Baru dalam pertemuan dengan Presisen RI, […]

  • Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Terkait LHKPN Saipullah

    Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Terkait LHKPN Saipullah

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasdution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverfikasi dokumen Paslon SAHATA. Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu […]

  • Pandemi dan Momentum Kebangkitan Herbal Indonesia

    Pandemi dan Momentum Kebangkitan Herbal Indonesia

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rio Ardi Mahasiswa Magister Kehutanan Universitas Sumatera Utara   Sudah lebih dua bulan sejak pemerintah Indonesia menyatakan Indonesia darurat corona. Dampaknya langsung terasa. Berbagai perlengkapan medis seperti masker kesehatan, hand sanitizer langka di pasaran. Masker Kesehatan, jika ditemukanpun harganya melonjak menjadi tiga kali lipat dibanding harga normal. Hand sanitizer juga demikian mendadak hilang […]

  • Tabagsel Memiliki Ratusan Desa Sangat Tertinggal

    Tabagsel Memiliki Ratusan Desa Sangat Tertinggal

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Empat kabupaten di kawasa Tabagsel, Sumtatera Utara masih memiliki ratusan desa berkategori Sangat Tertinggal. Data ini menjadi bahasan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) dengan Wakil Ketua I DPRD Sumut, H. Harun Mustafa Nasution dalam satu audiensi di ruang Wakil Ketua I DPRD Sumut, Selasa (13/11/2019). Di Kabupaten Padang Lawas Utara […]

  • Sofwat Mendaftar di Gerindra dan PKS

    Sofwat Mendaftar di Gerindra dan PKS

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal calon bupati Madina, Sofwat Nasution mendaftar ke Partai Gerindra dan PKS di Panyabungan, Jum’at (08/11/2019). Brigadir Jenderal TNI (Purn) M.Sofwat Nasution lebih dulu ke Gerindra baru menyusul ke Partai keadilan Sejahtera (PKS). Sofwat Nasution beserta rombongan tiba ke kantor DPC Partai Gerindra Madina sekitar pukul 10.30 Wib, dan disambut […]

expand_less