Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Generasi Dari Kaum Pelangi

    Selamatkan Generasi Dari Kaum Pelangi

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Merajelela! Semakin berani terang-terangan! Kalimat-kalimat tersebut tentu saja muncul dibenak umat ketika mengetahui pergerakan kaum Pelangi yang semakin tidak terkendali. Mereka bukan lagi sosok-sosok yang memiliki rasa malu karena kebodohan pilihannya, tetapi sebaliknya. Kebanggaan yang ditonjolkan karena merasa tidak bersalah sama sekali dari sudut pandang apapun. Keberanian kaum […]

  • Ogah Larut di Isu “Siti Mawarni”, Bobby Fokus Gas Sumut

    Ogah Larut di Isu “Siti Mawarni”, Bobby Fokus Gas Sumut

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Di akhir pekan ini, publik bolek pilih santai. Ogah bicara soal politik. Tapi, politik hari ini tidak selalu keras, ketus atau sarkas. Kebijakan politis juga punya sisi human interest. Karena itu, ngobrol soal politik tak harus tegang. Bisa santai. Tergantung sudut pandang. Seperti juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif […]

  • Pengurus KTNA Madina Dilantik

    Pengurus KTNA Madina Dilantik

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mandailing Natal (Madina) priode 2014-2019 dilantik. Pelantikan dilakukan Wakil Ketua KTNA Sumut, H. Rahim Pasaribu di aula Kantor Ketahanan Pangan Madina, Kamis (20/3/2014) dihadiri Sekretaris Daerah Madina Yusuf Nasution. Nama-nama yang dilantik: AHLI ANDALAN Ponimin Nasution Ahmad Syafi’I Nasution Sudirman Batubara BADAN PENGURUS Ketua : […]

  • Busyro Dituntut Segera Ungkap Kasus Korupsi Besar

    Busyro Dituntut Segera Ungkap Kasus Korupsi Besar

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Harapan besar ada di pundak Ketua KPK yang baru Busyro Muqoddas. Sebagai bukti komitmennya untuk pemberantasan korupsi, Busyro harus segera mengungkap kasus besar. “Oleh karena itu, KPK di bawah Busyro agar memberi fokus lebih pada kasus-kasus menarik perhatian publik yang kini kesannya lamban tersebut,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor, Edy Suandi Hamid dalam […]

  • Wabup Madina Perintahkan Jaksa dan Polisi Tangkap Pelaku Pencaloan Pasar Baru Panyabungan

    Wabup Madina Perintahkan Jaksa dan Polisi Tangkap Pelaku Pencaloan Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami Nasution perintahkan Kejaksaan Negeri dan Polisi menangkap pelaku pencaloan pasar baru panyabungan. “Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan pencaloan terhadap calon pedagang di Pasar Baru Panyabungan, siapa saja yang ketahuan pak jaksa dan polisi silahkan tangkap, ” Kata Atika didepan pedagang saat pengundian kios […]

  • Proyek Jalan Natal-Batahan Tak Jelas, Warga Yang Bongkar Pagar Kecewa

    Proyek Jalan Natal-Batahan Tak Jelas, Warga Yang Bongkar Pagar Kecewa

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) : Proyek peningkatan jalan jalur Natal-Batahan tahun anggaran 2014 sejauh ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pengerjaan proyek sepertinya tidak tuntas, padahal warga yang berada di sepanjang pinggir jalan sudah merelakan pagar rumah, pagar mesjid dobongkar habis demi mendukung proyek itu. Endri, salah seorang warga Pasar VI Natal menjawab […]

expand_less