Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Sidang Kasus Terorisme

JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

“Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal (dakwaan),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap kemarin (3/2).

Disinggung soal tempat persidangan, jaksa senior yang pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini menyebutkan, hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah, juga mengemukakan pernyatan yang sama. “(Pemindahan lokasi sidang) itu kewenangan pengadilan,” kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Keamanan Dalam PN Jakarta Selatan, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba’asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Sementara itu, tim pengacara Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan pengujian pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 UU No 8/1981 tentang KUHAP, ke MK, Rabu (2/2). “Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik),” ungkap Mahendradatta mewakili tim pengacara di Gedung MK, Rabu.

Menurut Mahendradatta, pasal 21 UU No 8/1981 berisi tentang alasan subjektivitas penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas. “Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya,” katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8/1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya. Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir. Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers. “Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” lanjutnya.

“Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarang. Ini bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik,”tandas Mahendradatta. (kyd/jpnn/agm/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memimpin upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 di lapangan STAIN Madina, Senin (3/12). Upacara tersebut dihadiri Forkopimda, kepala KUA se-Madina, organisasi keagamaan, para guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag), dan undangan. Wabup Atika dalam amanatnya membacakan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas […]

  • Dranaise di Siabu Tak Berfungsi

    Dranaise di Siabu Tak Berfungsi

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Drainase yang dibangun pada TA 2012 lalu di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tak berfungsi. Sebab, drainase tersebut menjadi sarang nyamuk akibat air selalu tergenang pada drainase. “Kita heran dengan pembangunan drainase yang ada di Desa Huraba ini, karena sejak dibangun drainase tersebut menjadi sarang nyamuk. Air yang berada di dalam […]

  • PLN Panyabungan Akui Kesalahan Pencatatan Rekening

    PLN Panyabungan Akui Kesalahan Pencatatan Rekening

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pihak PLN Ranting Panyabungan mengakui ada kesalahan dalam pencatatan rekening listrik milik pelanggan oleh sejumlah petugas. Hal itu dikatakan Rahman, Supervisor Cater pada PLN Ranting Panyabungan kepada MedanBisnis, Senin (18/4), di ruang kerjanya, Panyabungan. Dia mengatakan, dari banyaknya pelanggan yang mereka tangani, pasti ada kesalahan dalam pencatatan rekening listrik. ”Sebagai manusia biasa kita tidak […]

  • Lagu Mandailing Tak Seistiqomah Lagu Toba

    Lagu Mandailing Tak Seistiqomah Lagu Toba

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOLOM Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Para pencipta lagu-lagu Toba itu sangat setia kepada bahasa Toba, bahasa mereka, bahasa leluhur, jati diri mereka. Kesetiaan mereka kepada bahasa mereka itu sebagai sebuah keistiqomahan pada kebudayaan mereka, budaya Toba. Para pencipta lagu-lagu Minangkabau itu sangat setia kepada bahasa Minang, bahasa mereka, bahasa leluhur, jati diri mereka. […]

  • PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    PKB Madina Surati Bupati Terkait Pengisian Wakil Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Mandailing Natal (Madina) menyurati Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait pengisian calon wakil Bupati Madina yang saat ini masih kosong. Surat PKB ini menekankan kepada bupati bahwa proses pengisian kursi wakil bupati adalah berdasarkan Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selama ini di […]

  • Nisat Siddiq calon kuat pimpin PAN

    Nisat Siddiq calon kuat pimpin PAN

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Didukung 19 dari 23 PAC PAN Madina, Nisat Siddiq menjadi kandidat terkuat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2010-2015 pada Musda PAN IV pada 26 Desember 2010. Kesembilan belas PAC menyerahkan dukungan penuh, yakni PAC Panyabungan Kota dengan 24 ranting, Panyabungan Utara 8 ranting, Panyabungan Barat 9 ranting, Panyabungan Timur […]

expand_less