Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Pengawasan jajanan sekolah lemah!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Sebanyak 8,5 persen jajanan anak di sekolahan tidak memenuhi standar kesehatan, karena menggunakan berbagai bahan baik itu pemanis maupun pewarna.

Hal ini menimbulkan keraguan bagi para orang tua murid, terlebih baru-baru ini ditemukan siswa SD keracunan usai makan bakso kojek.

Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, pengawasan terhadap jajanan anak sekolah di Kota Medan dinilai masih lemah. “Sejauh ini belum ada dan masih berjalan sendiri. Sekolah juga tidak terlalu mengontrol jajajan anak-anak itu.Makanya kita minta untuk dikontrol dalam satu aturan,” kata Bahrumsyah, tadi malam.

Menurut Bahrumsyah, pengawasan terhadap jajanan anak sekolah ini terkesan dibiarkan dan berjalan sendiri. Ini tidak dapat dipungkiri, karena tak jarang di lingkungan sekolah, seperti sekolah dasar banyak jajanan yang dijual di lingkungan sekolah.

Bahkan jajanan ini sangat diminati siswa. Ironisnya, belakangan ini ada setidaknya dua kasus keracunan yang terjadi di wilayah Medan dan Deli Serdang. “Bahkan kasus ini, menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia.Sedangkan di Deliserdang puluhan siswa muntahmuntah setelah membeli jajanan yang dijajakan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan lainnya, Salman Alfarisi, menilai regulasi untuk menertibkan jajanan anak sekolah ini cukup dengan Peraturan Walikota (Perwal) atau surat keputusan (SK) saja.

”Jika diperdakan bisa,namun khusus ini sulit mengimplementasikannya, yang lebih tepat itu perda yang bersifat umum, namun item tersebut dimasukkan di dalamnya,” tukasnya.

Akan tetapi, untuk pengaturannya bisa dilakukan pihak sekolah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas jajanan yang ada di lingkungan sekolah dengan jarak tertentu. “Bahkan bila perlu diberikan sanksi jika mengabaikan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Salman, jika masalah jajanan anak sekolah ini diatur dalam Perda akan sulit dilakukan dan dievaluasi. Sebab, pedagang makanan ini hanya nongkrong di lingkungan sekolah dan berpindahpindah. Sehingga jumlahnya tidak terdata dan aturan akan sulit diterapkan. Berbeda dengan penyedia jajanan yang resmi.

“Regulasi itu sebenarnya tidak terlalu penting bagi yang resmi.Karena bagaimana pun ketika mereka membuka usaha, tentu sudah punya izin usaha. Namun yang terpenting adalah ketegasan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah serta lingkungannya,” katanya.
Sumber : waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Serahkan BLT: “Tabusi Ambeng Sanga Itik Da, Uda, So Martungko”

    Bupati Madina Serahkan BLT: “Tabusi Ambeng Sanga Itik Da, Uda, So Martungko”

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Tabusi ambeng sanga itik da, Uda, so martungko. Anggo tu lopo dot panganon abis don copat, Uda”. Terjemahannya: “Belilah kambing atau itik ya, Paman. Agar bertunas. Kalau ke warung dan makanan saja akan cepat habis, Paman”. Itu dikatakan Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution saat menyerahkan BLT-DD kepada seorang penerima di Desa […]

  • Atika: RPJP Harus Selaras dengan Taman Nasional

    Atika: RPJP Harus Selaras dengan Taman Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta Rencana Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) kabupaten terkait harus selaras dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Keselarasan itu diperlukan agar program pembangunan tidak saling bertolak belakang. Hal itu disampaikan Atika saat membuka Konsultasi Publik RPJP TNBG […]

  • KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    KPK Perluas Pengawasan Penggunaan APBD

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperluas pengawasan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena tingkat penyalahgunaan tertinggi saat ini justru berada di daerah. “Saat ini tindak penyalahgunaan korupsi justru lebih banyak berada di daerah, karena itu tugas KPK ke depan akan memperluas pengawasananya di berbagai daerah,” kata Deputi Informasi dan Data KPK, Ade Raharja, […]

  • Pemagaran TPU Belum Selesai

    Pemagaran TPU Belum Selesai

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga sampai sekarang ini masih banyak yang belum selesai. Padahal, diduga proyek tersebut sudah habis masa kontraknya.(MB)

  • Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) :  melibatkan 34 orang petugas teknis dan dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, hari ini selasa ( 20/6/2023 ) secara serentak dilakukan pemeriksaan hewan kurban, selain memeriksa kesehatan hewan, petugas juga memeriksa kelayakan baik dari segi usia maupun surat vaksin hewan yang di kurban kan. Kepala […]

  • KPU wajib laksanakan putusan MK

    KPU wajib laksanakan putusan MK

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah Mandailing Natal (Madina), sudah menjadi putusan final oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan perintah MK. Pernyataan itu disampaikan ketua pelaksana DPC PPP Madina, Ridwan Rangkuty, tadsi siang. Diungkapkan, keputusan MK tidak perlu dipolemik oleh elit-elit politik, LSM, praktisi hukum, Ormas,Orpol, dan siapapun. “Munculnya […]

expand_less