Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Islamisasi Nusantara (Indonesia) atau Nusantaraisasi (Meng-Indonesiakan) Islam?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Janggal! Ahistoris! Tanpa bukti dalil! Itulah sederetan kata yang tepat disematkan untuk pernyataan salah satu menteri yang menjabat saat ini. Karena mengeluarkan pernyataan yang mengundang bingung publik dan juga sempat viral belum lama ini. Sebagai seorang pejabat bahkan dianggap punya kapasitas intelektual secara keilmuan tentu setiap ucapannya menuai perhatian.

Seperti dilansir dari beberapa media, menteri tersebut menyatakan bahwa  sebenarnya yang harus dilakukan adalah menusantarakan atau ia sebut meng-Indonesiakan Islam bukan mengislamisasi Nusantara. Pernyataan ini menjadi kontroversi lagi di kalangan intelektual khususnya umat Islam. Bukankah selama ini yang dipahami dari aspek hisroris adalah Islamisasi?

Setiap wilayah yang didatangi oleh kaum Muslim semata-mata adalah dorongan syiar dawah, yang berarti ada proses untuk mengenalkan sesuatu yang baru hingga mendapat tempat pada objek sasaran yang dituju (dakwah). Jika demikian, manakah sebenarnya pernyataan yang tepat baik secara historis maupun secara syariah? Karena tentu saja, standar kebenaran harus dikembalikan kepada syariah sebagai hukum yang ditetapkan oleh As-Syari’ ( Allah SWT)

Antara Mengislamkan Nusantara dan Menusantarakan Islam

Jelasnya, pernyataan menteri tersebut bermakna bahwa Islam harus mampu menyesuaikan diri dengan budaya setempat (kearifan lokal). Seperti di Indonesia yang sangat kaya dengan adat istiadat, budaya, dan kebiasaan. Sehingga yang perlu itu adalah meng-Indonesiakan Islam (menusantarakan Islam).

Andai harus memaksakan kehendak si Menteri untuk mengaplikasikan pernyataan tersebut, lalu Islam seperti apakah yang cocok di Nusantara (Indonesia) sesuai kearifan lokal? Apakah budaya buka aurat harus diterima dan Islam menyembunyikan dalil kewajiban menutup aurat?

Lalu khomar. Budaya lokal yang menghalalkan khomar haruskah diterima Islam hingga jadi halal? Dan sebagainya. Apakah termasuk korupsi yang sudah jadi budaya nasional harus diterima Islam? Hingga Islam harus dibungkam dan dipaksa menerima kondisi negeri ini yang sudah mendekati hancur.

Dalih pendekatan normatif selalu jadi senjata andalan untuk menepis kewajiban menerapkan syariat Islam secara kafah. Kalimat “yang penting substansinya bukan istilah atau namanya”. Padahal, substansi itu bisa dipahami dari istilah (bahasa) juga bukan? Syariat adalah istilah/bahasa.

Substansinya adalah hukum yang diturunkan oleh Allah SWT untuk diterapkan dalam kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Jika tidak diterapkan, bagaimana substansi itu bisa dipahami dan diperoleh?

Mengindonesiakan Islam dengan maksud menjadikan Islam harus tunduk pada nilai-nilai lokal di Indonesia adalah pemikiran yang keliru dan ahistoris. Sebab sejarah telah membuktikan bahwa Islam datang ke Nusantara dan terjadi Islamisasi pada semua aspek kehidupan.

Para ulama yang membawa Islam ke Nusantara mempelajari kebiasaan masyarakat pra Islam, dan melakukan pendalaman dalil-dalil Al-Quran terkait kebiasaan-kebiasaan tersebut. Menandai mana kebiasaan atau pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga harus dibuang total, mana yang boleh diambil tanpa harus mengganggunya dan tetap original karena sifatnya mubah, dan mana yang bisa dihiasi dengan islami.

Tidak semua kearifan lokal sifatnya mubah/boleh, ataupun haram. Setiap daerah punya pemikiran dan adat istiadat yang berbeda. Sehingga harus diteliti lebih mendalam. Jika dalil penolakannya sudah jelas dalam Islam, maka tidak perlu mengkompromikannya dengan hukum Islam agar bisa diterima.

Oleh karena itu, yang benar-benar terjadi baik secara historis dan perintah dari Allah swt adalah mengislamkan Nusantara atau Indonesia. Artinya, Islam harus jadi standar baik-buruk, benar-salah ketika masyarakat Indonesia telah menerima dan memeluk Islam sebagai keyakinannya.

Dan sungguh provokatif jika terus dibenturkan dengan kearifan lokal. Karena sudah jelas, Islam datang membawa syariat. Dan dalam hukum syariat, ada perkara yang haram, sunah, mubah, makruh, haram.

Karenanya, menusantarakan atau mengindonesiakan Islam sama saja mengatakan Islam itu tidak tinggi karena harus tunduk pada kearifan lokal. Padahal Allah SWT telah menjamin ketinggian Islam seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis:
“Alislamu ya’la wala yula” (Islam itu tunggi dan tidak ada yang melebihnya) oleh karena itu, stop penghinaan terhadap Islam dan argumen-argumen yang bisa membawa kekeliruan terhadap khalayak.

Islam tidak perlu dipoles dengan apapun. Karena Islam sudah sempurna. Indonesia atau Nusantara dan negeri muslim lainnya berkewajiban untuk menegakkan Islam secara Kafah (totalitas). Allahu a’lam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemekaran 3 Desa Masuk Ranperda Tahun 2021

    Pemekaran 3 Desa Masuk Ranperda Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemekaran 3 desa di Mandailing Natal (Madina) masuk dalam pembahasan tahap pertama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021. Ketiga desa itu adalah Aek Galoga, Sido Nauli, dan Tabuyung Juo. Pemekaran 3 desa tersebut merupakan inisiasi anggota DPRD. Selain pemekaran desa, anggota DPRD juga menginisiasi 6 poin ranperda lainnya. Pertama, izin pengelolaan […]

  • Stunting Ancaman Bagi Generasi Bangsa

    Stunting Ancaman Bagi Generasi Bangsa

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengajak seluruh stackholder fokus benahi stunting dalam rapat kerja tim percepatan dengan Taman Pemulihan Gizi (TPG) dan enumerator dalam rangkat persiapan survey tim Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) di aula Ladang Sari Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, Selasa (6/9/). “Perlu kita pahami […]

  • Jabatan Yang Mengancam Rakyat

    Jabatan Yang Mengancam Rakyat

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Astuti Sibarani, Amd.Keb Aktivis Dakwah, Mahasiswi Video seorang wanita yang mengaku anak jenderal TNI memarahi ibunda dari anggota DPR RI di bandara, viral di media sosial. Pemicu permasalahan ini dikarenakan hal sepele yang berujung cekcok dan pengancaman antar pihak. Merasa antar pihak tidak terima dengan kejadian ini, mereka saling melapor ke pihak berwajib. (Tribunnews.com) […]

  • DPRD Sibolga Tolak Gabung ke Protap

    DPRD Sibolga Tolak Gabung ke Protap

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBOLGA- Pengesahan Provinsi Tapanuli (Protap) oleh DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditolak anggota DPRD Kota Sibolga sebagai aspirasi masyarakat Kota Sibolga yang menolak rencana pembentukan Protap. Berkas penolakan Protap diserahkan anggota DPRD Sibolga kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho di kantor Gubernuran belum lama ini. Hal itu dikatakan Jamil Zeb Tumori […]

  • Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

    Pemda Dilarang Angkat Guru jadi Pejabat Struktural

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Pemerintah daerah dilarang keras melakukan mutasi terhadap tenaga pendidik. Kepala daerah (Kada) juga diminta tidak menempatkan guru di jabatan struktural kecuali masih dalam ruang lingkup pendidikan seperti kadis pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyikapi minimnya tenaga guru di daerah-daerah. “Bagaimana tidak […]

  • Rumah Gubsu Syamsul Arifin di Jakarta Disita KPK

    Rumah Gubsu Syamsul Arifin di Jakarta Disita KPK

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka penyalahgunaan APBD Langkat, Syamsul Arifin. Tim dari KPK bahkan sudah memasang papan penyitaan di rumah Gubernur Sumatera Utara tersebut. “Pukul 11.00 WIB, tim dari KPK memasang papan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin 10 Januari 2011. Rumah Syamsul ini terletak di […]

expand_less