Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Islamisasi Nusantara (Indonesia) atau Nusantaraisasi (Meng-Indonesiakan) Islam?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Janggal! Ahistoris! Tanpa bukti dalil! Itulah sederetan kata yang tepat disematkan untuk pernyataan salah satu menteri yang menjabat saat ini. Karena mengeluarkan pernyataan yang mengundang bingung publik dan juga sempat viral belum lama ini. Sebagai seorang pejabat bahkan dianggap punya kapasitas intelektual secara keilmuan tentu setiap ucapannya menuai perhatian.

Seperti dilansir dari beberapa media, menteri tersebut menyatakan bahwa  sebenarnya yang harus dilakukan adalah menusantarakan atau ia sebut meng-Indonesiakan Islam bukan mengislamisasi Nusantara. Pernyataan ini menjadi kontroversi lagi di kalangan intelektual khususnya umat Islam. Bukankah selama ini yang dipahami dari aspek hisroris adalah Islamisasi?

Setiap wilayah yang didatangi oleh kaum Muslim semata-mata adalah dorongan syiar dawah, yang berarti ada proses untuk mengenalkan sesuatu yang baru hingga mendapat tempat pada objek sasaran yang dituju (dakwah). Jika demikian, manakah sebenarnya pernyataan yang tepat baik secara historis maupun secara syariah? Karena tentu saja, standar kebenaran harus dikembalikan kepada syariah sebagai hukum yang ditetapkan oleh As-Syari’ ( Allah SWT)

Antara Mengislamkan Nusantara dan Menusantarakan Islam

Jelasnya, pernyataan menteri tersebut bermakna bahwa Islam harus mampu menyesuaikan diri dengan budaya setempat (kearifan lokal). Seperti di Indonesia yang sangat kaya dengan adat istiadat, budaya, dan kebiasaan. Sehingga yang perlu itu adalah meng-Indonesiakan Islam (menusantarakan Islam).

Andai harus memaksakan kehendak si Menteri untuk mengaplikasikan pernyataan tersebut, lalu Islam seperti apakah yang cocok di Nusantara (Indonesia) sesuai kearifan lokal? Apakah budaya buka aurat harus diterima dan Islam menyembunyikan dalil kewajiban menutup aurat?

Lalu khomar. Budaya lokal yang menghalalkan khomar haruskah diterima Islam hingga jadi halal? Dan sebagainya. Apakah termasuk korupsi yang sudah jadi budaya nasional harus diterima Islam? Hingga Islam harus dibungkam dan dipaksa menerima kondisi negeri ini yang sudah mendekati hancur.

Dalih pendekatan normatif selalu jadi senjata andalan untuk menepis kewajiban menerapkan syariat Islam secara kafah. Kalimat “yang penting substansinya bukan istilah atau namanya”. Padahal, substansi itu bisa dipahami dari istilah (bahasa) juga bukan? Syariat adalah istilah/bahasa.

Substansinya adalah hukum yang diturunkan oleh Allah SWT untuk diterapkan dalam kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Jika tidak diterapkan, bagaimana substansi itu bisa dipahami dan diperoleh?

Mengindonesiakan Islam dengan maksud menjadikan Islam harus tunduk pada nilai-nilai lokal di Indonesia adalah pemikiran yang keliru dan ahistoris. Sebab sejarah telah membuktikan bahwa Islam datang ke Nusantara dan terjadi Islamisasi pada semua aspek kehidupan.

Para ulama yang membawa Islam ke Nusantara mempelajari kebiasaan masyarakat pra Islam, dan melakukan pendalaman dalil-dalil Al-Quran terkait kebiasaan-kebiasaan tersebut. Menandai mana kebiasaan atau pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga harus dibuang total, mana yang boleh diambil tanpa harus mengganggunya dan tetap original karena sifatnya mubah, dan mana yang bisa dihiasi dengan islami.

Tidak semua kearifan lokal sifatnya mubah/boleh, ataupun haram. Setiap daerah punya pemikiran dan adat istiadat yang berbeda. Sehingga harus diteliti lebih mendalam. Jika dalil penolakannya sudah jelas dalam Islam, maka tidak perlu mengkompromikannya dengan hukum Islam agar bisa diterima.

Oleh karena itu, yang benar-benar terjadi baik secara historis dan perintah dari Allah swt adalah mengislamkan Nusantara atau Indonesia. Artinya, Islam harus jadi standar baik-buruk, benar-salah ketika masyarakat Indonesia telah menerima dan memeluk Islam sebagai keyakinannya.

Dan sungguh provokatif jika terus dibenturkan dengan kearifan lokal. Karena sudah jelas, Islam datang membawa syariat. Dan dalam hukum syariat, ada perkara yang haram, sunah, mubah, makruh, haram.

Karenanya, menusantarakan atau mengindonesiakan Islam sama saja mengatakan Islam itu tidak tinggi karena harus tunduk pada kearifan lokal. Padahal Allah SWT telah menjamin ketinggian Islam seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis:
“Alislamu ya’la wala yula” (Islam itu tunggi dan tidak ada yang melebihnya) oleh karena itu, stop penghinaan terhadap Islam dan argumen-argumen yang bisa membawa kekeliruan terhadap khalayak.

Islam tidak perlu dipoles dengan apapun. Karena Islam sudah sempurna. Indonesia atau Nusantara dan negeri muslim lainnya berkewajiban untuk menegakkan Islam secara Kafah (totalitas). Allahu a’lam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    Merasa Hukum Mati Suri, IMA Madina Somasi Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) menilai Polisi Resort Madina seakan mati suri dengan banyaknya kasus-kasus yang semestinya dituntaskan, namun diduga tidak adanya penyelesaian bahkan semakin merajalela. Berdasar itu, IMA Madina melayangkan somasi kepada Polres Madina dengan surat somasi nomor 113/SEK-DPP IMA MADINA/B/V/2014 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, AKBP, Mardiaz Kusin […]

  • Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

    Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu. Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta. Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/ […]

  • Kecamatan Natal Tercatat Terbanyak Catatan Khusus Pada Pilkada Madina

    Kecamatan Natal Tercatat Terbanyak Catatan Khusus Pada Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Naral, tercatat menjadi daerah yang terbanyak catatan kejadian khusus pasca perhitungan rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pilkada Madina tahun 2024 tingkat Kecamatan. Dari data yang di dapat tercatat salam setiap lembaran catatan khusus setidaknya ada 5 poin keberatan termasuk masalah bukti salinan C yang ditemukan di […]

  • Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    • calendar_month Rabu, 16 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengingat potensi bahan baku getah karet yang diproduksi dari perkebunan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan untuk meningkatkan daya jual tingkat petani, diminta Pemkab Madina untuk menerbitkan izin Crumb Rubber atau pabrik pengolahan karet. Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (15/1) di Panyabungan […]

  • Judi di Sumut kian mewabah

    Judi di Sumut kian mewabah

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Praktik judi sejenis judi toto gelap (Togel) di Sumatera Utara bagaikan penjual kacang goreng alias terang-terangan. Bahkan di beberapa warung di sejumlah daerah si penulis togel melaksanakan aktivitasnya tanpa ada rasa ketakutan untuk ditangkap. Seperti di Kota Bangun, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, judi togel yang dikelola warga turunan Tionghoa, semakin mengganas. […]

  • Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    Bupati Madina Bantah Pemotongan 7 % Dana Proyek

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara menyatakan bahwa tidak ada pemotongan 7 persen dari total dana pelaksanaan proyek fisik di Dinas PU yang dibayarkan lewat Kabid Perbendaharaan Dinas Keuangan, Sahri Ahmad KDT Harahap. “Itu tidak benar, saya rasa banyak orang yang tidak suka kepada Kabid Perbendaharaan (Ahmad Sari KDT red),” kata bupati melalui […]

expand_less