Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Islamisasi Nusantara (Indonesia) atau Nusantaraisasi (Meng-Indonesiakan) Islam?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Janggal! Ahistoris! Tanpa bukti dalil! Itulah sederetan kata yang tepat disematkan untuk pernyataan salah satu menteri yang menjabat saat ini. Karena mengeluarkan pernyataan yang mengundang bingung publik dan juga sempat viral belum lama ini. Sebagai seorang pejabat bahkan dianggap punya kapasitas intelektual secara keilmuan tentu setiap ucapannya menuai perhatian.

Seperti dilansir dari beberapa media, menteri tersebut menyatakan bahwa  sebenarnya yang harus dilakukan adalah menusantarakan atau ia sebut meng-Indonesiakan Islam bukan mengislamisasi Nusantara. Pernyataan ini menjadi kontroversi lagi di kalangan intelektual khususnya umat Islam. Bukankah selama ini yang dipahami dari aspek hisroris adalah Islamisasi?

Setiap wilayah yang didatangi oleh kaum Muslim semata-mata adalah dorongan syiar dawah, yang berarti ada proses untuk mengenalkan sesuatu yang baru hingga mendapat tempat pada objek sasaran yang dituju (dakwah). Jika demikian, manakah sebenarnya pernyataan yang tepat baik secara historis maupun secara syariah? Karena tentu saja, standar kebenaran harus dikembalikan kepada syariah sebagai hukum yang ditetapkan oleh As-Syari’ ( Allah SWT)

Antara Mengislamkan Nusantara dan Menusantarakan Islam

Jelasnya, pernyataan menteri tersebut bermakna bahwa Islam harus mampu menyesuaikan diri dengan budaya setempat (kearifan lokal). Seperti di Indonesia yang sangat kaya dengan adat istiadat, budaya, dan kebiasaan. Sehingga yang perlu itu adalah meng-Indonesiakan Islam (menusantarakan Islam).

Andai harus memaksakan kehendak si Menteri untuk mengaplikasikan pernyataan tersebut, lalu Islam seperti apakah yang cocok di Nusantara (Indonesia) sesuai kearifan lokal? Apakah budaya buka aurat harus diterima dan Islam menyembunyikan dalil kewajiban menutup aurat?

Lalu khomar. Budaya lokal yang menghalalkan khomar haruskah diterima Islam hingga jadi halal? Dan sebagainya. Apakah termasuk korupsi yang sudah jadi budaya nasional harus diterima Islam? Hingga Islam harus dibungkam dan dipaksa menerima kondisi negeri ini yang sudah mendekati hancur.

Dalih pendekatan normatif selalu jadi senjata andalan untuk menepis kewajiban menerapkan syariat Islam secara kafah. Kalimat “yang penting substansinya bukan istilah atau namanya”. Padahal, substansi itu bisa dipahami dari istilah (bahasa) juga bukan? Syariat adalah istilah/bahasa.

Substansinya adalah hukum yang diturunkan oleh Allah SWT untuk diterapkan dalam kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Jika tidak diterapkan, bagaimana substansi itu bisa dipahami dan diperoleh?

Mengindonesiakan Islam dengan maksud menjadikan Islam harus tunduk pada nilai-nilai lokal di Indonesia adalah pemikiran yang keliru dan ahistoris. Sebab sejarah telah membuktikan bahwa Islam datang ke Nusantara dan terjadi Islamisasi pada semua aspek kehidupan.

Para ulama yang membawa Islam ke Nusantara mempelajari kebiasaan masyarakat pra Islam, dan melakukan pendalaman dalil-dalil Al-Quran terkait kebiasaan-kebiasaan tersebut. Menandai mana kebiasaan atau pemikiran yang bertentangan dengan Islam sehingga harus dibuang total, mana yang boleh diambil tanpa harus mengganggunya dan tetap original karena sifatnya mubah, dan mana yang bisa dihiasi dengan islami.

Tidak semua kearifan lokal sifatnya mubah/boleh, ataupun haram. Setiap daerah punya pemikiran dan adat istiadat yang berbeda. Sehingga harus diteliti lebih mendalam. Jika dalil penolakannya sudah jelas dalam Islam, maka tidak perlu mengkompromikannya dengan hukum Islam agar bisa diterima.

Oleh karena itu, yang benar-benar terjadi baik secara historis dan perintah dari Allah swt adalah mengislamkan Nusantara atau Indonesia. Artinya, Islam harus jadi standar baik-buruk, benar-salah ketika masyarakat Indonesia telah menerima dan memeluk Islam sebagai keyakinannya.

Dan sungguh provokatif jika terus dibenturkan dengan kearifan lokal. Karena sudah jelas, Islam datang membawa syariat. Dan dalam hukum syariat, ada perkara yang haram, sunah, mubah, makruh, haram.

Karenanya, menusantarakan atau mengindonesiakan Islam sama saja mengatakan Islam itu tidak tinggi karena harus tunduk pada kearifan lokal. Padahal Allah SWT telah menjamin ketinggian Islam seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis:
“Alislamu ya’la wala yula” (Islam itu tunggi dan tidak ada yang melebihnya) oleh karena itu, stop penghinaan terhadap Islam dan argumen-argumen yang bisa membawa kekeliruan terhadap khalayak.

Islam tidak perlu dipoles dengan apapun. Karena Islam sudah sempurna. Indonesia atau Nusantara dan negeri muslim lainnya berkewajiban untuk menegakkan Islam secara Kafah (totalitas). Allahu a’lam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PNS Tak Berkualitas Bakal Dipensiun Dini

    PNS Tak Berkualitas Bakal Dipensiun Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemberlakuan pensiun dini. Ini sebagai konsekuensi dari penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN. “UU No 5 Tahun 2012 tentang ASN salah satu pointnya memang menambah usia pensiun. Nah, penambahan BUP ini konsekuensinya adalah harus meningkatkan kompetensi. Kalau tidak bisa ditingkatkan, mendingan pensiun dini saja,” […]

  • Polres Madina Didesak Proses Penghina Wartawan

    Polres Madina Didesak Proses Penghina Wartawan

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal didesak secepatnya memproses kasus penghinaan profesi wartawan oleh seorang gadis berinisial Ra. Ra yang disebut berdomisli di kawasan Panyabungan itu dilaporkan ke Polres Mandailing Natal terkait statusnya di akun facebook menghina profesi wartawan. Pengaduan dilayangkan sejumlah wartawan ke Polres Madina pada Selasa (30/5) lalu. Pengaduan itu tertuang […]

  • Target Bebas Pemadaman Listrik, PLN Sumut Sewa Kapal PLTGU dari Turki

    Target Bebas Pemadaman Listrik, PLN Sumut Sewa Kapal PLTGU dari Turki

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN – PT PLN (Persero) menyewa Kapal Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) dari Karadeniz Powership Onur Sultan, Turki selama lima tahun. Ini dilakukan untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kapal super besar ini luasnya tiga kali lapangan bola kaki memiliki kapasitas 240 […]

  • Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

    Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar. Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina. Skema hubungan hukum tetang pasar […]

  • Oknum Anggota DPRD Gelapkan Sepeda Motor

    Oknum Anggota DPRD Gelapkan Sepeda Motor

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SIANTAR, – Franky Manullang, anggota Komisi III DPRD Siantar, dilaporkan oleh Boy Manto Saragih (19), warga Jalan Pelekat, Kelurahan Bane, Jumat (27/9). Mengenai laporan tersebut, Franky Manulang mengatakan, Jumat (19/7) lalu dia sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Terkait laporan Boy, saat dihubungi melalui ponselnya, Franky mengatakan tanggal yang disebutkan Boy saat membawa sepedamotornya, dia […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi I) Hari :  Sabtu, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 20 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52133000015 ELFINA SARI NASUTION 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 […]

expand_less