Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Majelis Taklim Islam Kaffah & Madina Menulis

Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, kini ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengundurkan diri sebanyak 100 orang dari 112.513 orang total keseluruhan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN (Satya Pratama) menyampaikan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya. Mereka juga akan dikenai denda mulai dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahap seleksi dan posisi penempatan mereka. (CNBCIndonesia, 27/05/2022)

Pihak BKN (Satya Pratama) menyampaikan alasan CPNS mundur disebabkan gaji dan tunjangan terlalu kecil tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi hingga masalah penempatan yang tidak sesuai.

Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS besaran gaji yang dibayarkan baru 80% dari total besaran gaji PNS.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji PNS terendah golongan I/a berkisar antara Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 sementara gaji PNS tertinggi golongan IV/e berkisar antara Rp 3.593.100 Rp 5.901.200. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lalu, menjadi angin segar bagi para sarjana dan masyarakat luas yang menantikannya. Karena di Indonesia sendiri CPNS adalah profesi yang paling banyak dinanti dan diminati. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi alasan mereka berkompetisi untuk mendapatkan profesi ini.

Namun setelah dinyatakan lolos seleksi, sekitar 100 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri. Tentu hal ini tidak bersambut dengan keputusan mereka diawal mengikuti seleksi CPNS. Keinginan mendapatkan gaji tetap hingga pensiun ternyata dihalangi dengan kebijakan yang ada seperti yang disampaikan pihak BKN bahwa alasan CPNS mengundurkan diri salah satunya gaji yang terlalu kecil tidak sesuai dengan harapan mereka.

Hidup dalam sistem hari ini yakni kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjamin kebutuhan warganya. Akhirnya masyarakat terpaksa berlomba-lomba dan bersusah payah mencari pendapatan besar untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Ideologi kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal. Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli para kartel. Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat.

Oleh karena itu wajar saja jika para CPNS banyak yang mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Pandangan Islam dalam Mengatur Urusan Pegawai

Konsep pengaturan kepegawaian kapitalisme berbeda dengan Islam. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah khilafah yang dijelaskan oleh Shaykh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitabnya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98. Isinya menjelaskan bahwa setiap warga khilafah baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudur) atau menjadi pegawai di dalam jihaz idari (struktur administrasi).

Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Sebab para mudir dan pegawai adalah pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah. Dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun standar gaji pegawai khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal mereka. Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan setiap keluarga.

Tentu konsep kepegawaian seperti ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pegawai khilafah. Bukti kesejahteraan ini dapat kita lihat dari sejarah khalifah Malik Syah dalam buku JW Draper yang berjudul “History of the Conflict“. Buku ini menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah menguasai Bani Seljuk Khalifah Abbasiyah mendirikan madrasah (perguruan) bernama Nizamiyah. Madrasah ini merupakan Institusi pendidikan yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam.

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama mendapatkan bayaran sekitar 60 dirham sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham, bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sampai 1000 dirham. Gaji pegawai khilafah bersumber dari Baitul Mal, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah, dan sebagainya.

Sedangkan posisi mereka sebagai rakyat negara khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna. Setiap warga khilafah baik itu pegawai khilafah atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh khilafah.

Adapun alokasi anggarannya berasal dari Baitul Mal, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh khilafah. Konsep begitu rinci ini tentu akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah jaminan yang diberikan khilafah kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme.

Wallahu a‘lam bish-shawab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kronologis Pembukaan Sumur PT SMGP Menurut Perusahaan

    Ini Kronologis Pembukaan Sumur PT SMGP Menurut Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Pihak perusahaan PT.SMGP melalui Kepala Teknik Panas Bumi ( KTPB) SMGP Ali Sahid  memberi penjelasan terkait peristiwa keracunan H2S warga Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal ( Madina ). Menurut Ali Sahid, pihaknya mendapat laporan tercium bau menyengat di desa Sibanggor Julu bersamaan saat kegiatan aktivasi sumur baru […]

  • Pembantaian Sugiono Diusut

    Pembantaian Sugiono Diusut

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    STM Hilir, Polsek Talun Kenas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pembantaian Sugiono (30) warga Dusun Kampung Tengah, Desa Jati Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan yang terjadi di Dusun Kampung Tanjung, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (12/12/2010). Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Andi Alfian di ruang […]

  • Korban Banjir Madina Terima Bantuan

    Korban Banjir Madina Terima Bantuan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBOLGA- PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Sibolga menyalurkan bantuan untuk korban banjir bandang yang melanda lima desa di Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kelima desa yang mendapat bantuan itu, di antaranya, Desa Simpang Talap, Manisap, Hutaraja, Hutabaringin, dan Muara Bangko. Kepala Cabang PT Jamsostek Sibolga Rasidin SH, mengatakan, bantuan itu meliputi, 1 […]

  • FUIB Kumpul 9 Juta Untuk Korban Bencana Madina

    FUIB Kumpul 9 Juta Untuk Korban Bencana Madina

    • calendar_month Minggu, 14 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – FUIB sejauh ini berhasil mengumpul Rp9.045.000 dalam aksi pegumpulan dana untuk korban bencana di Mandailing Natal. Dana tersebut terkumpul dalam satu hari ini Ahad (14/10/2018) sejak pukul 13.00 WIB s/d 17.30 WIB di jalan raya titik Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). FUIB (Forum Umat Islam Bersatu) Kabupaten Madina itu terdiri […]

  • Bamus DPRD Madina Gagal Lagi

    Bamus DPRD Madina Gagal Lagi

    • calendar_month Senin, 13 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Madina gagal lagi, Senin (13/8) untuk menetapkan jadwal agenda pembahasan Perhitungan APBD 2011. Ini gagal kali kedua setelah pada Jum’at (10/8) gagal rapat akibat tak mencukupi quorum. Kegagalan kali kedua ini juga akibat jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi quorum. Dari 23 total jumlah anggota Bamus plus […]

  • Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    Data Terbit, Honorer Yang Belum Terdata Bisa Ajukan Hingga 22 Oktober

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, telah menerbitkan pengumuman daftar pendataan tenaga honorer sebanyak 5.955 orang untuk tahun ini. Terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 32 orang. Non ASN sebanyak 5.923 orang. Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman Bupati Mandailing Natal Nomor 800/2887/BKD/2022 tanggal 05 Oktober 2022 ditandatangani Wakil […]

expand_less