Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Anggota Majelis Taklim Islam Kaffah & Madina Menulis

Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, kini ratusan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengundurkan diri sebanyak 100 orang dari 112.513 orang total keseluruhan yang dinyatakan lolos seleksi tersebut. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN (Satya Pratama) menyampaikan bahwa CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya. Mereka juga akan dikenai denda mulai dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahap seleksi dan posisi penempatan mereka. (CNBCIndonesia, 27/05/2022)

Pihak BKN (Satya Pratama) menyampaikan alasan CPNS mundur disebabkan gaji dan tunjangan terlalu kecil tidak sesuai dengan ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi hingga masalah penempatan yang tidak sesuai.

Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS besaran gaji yang dibayarkan baru 80% dari total besaran gaji PNS.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda untuk setiap golongan. Gaji PNS terendah golongan I/a berkisar antara Rp 1.560.800 Rp 2.335.800 sementara gaji PNS tertinggi golongan IV/e berkisar antara Rp 3.593.100 Rp 5.901.200. (KOMPAS.com, 27/05/2022)

Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lalu, menjadi angin segar bagi para sarjana dan masyarakat luas yang menantikannya. Karena di Indonesia sendiri CPNS adalah profesi yang paling banyak dinanti dan diminati. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi alasan mereka berkompetisi untuk mendapatkan profesi ini.

Namun setelah dinyatakan lolos seleksi, sekitar 100 orang CPNS memutuskan mengundurkan diri. Tentu hal ini tidak bersambut dengan keputusan mereka diawal mengikuti seleksi CPNS. Keinginan mendapatkan gaji tetap hingga pensiun ternyata dihalangi dengan kebijakan yang ada seperti yang disampaikan pihak BKN bahwa alasan CPNS mengundurkan diri salah satunya gaji yang terlalu kecil tidak sesuai dengan harapan mereka.

Hidup dalam sistem hari ini yakni kapitalisme, negara tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjamin kebutuhan warganya. Akhirnya masyarakat terpaksa berlomba-lomba dan bersusah payah mencari pendapatan besar untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Ideologi kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal. Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli para kartel. Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat.

Oleh karena itu wajar saja jika para CPNS banyak yang mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan hidup yang layak.

Pandangan Islam dalam Mengatur Urusan Pegawai

Konsep pengaturan kepegawaian kapitalisme berbeda dengan Islam. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah khilafah yang dijelaskan oleh Shaykh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitabnya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98. Isinya menjelaskan bahwa setiap warga khilafah baik laki-laki maupun wanita, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudur) atau menjadi pegawai di dalam jihaz idari (struktur administrasi).

Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Sebab para mudir dan pegawai adalah pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada negara khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah. Dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun standar gaji pegawai khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal mereka. Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan setiap keluarga.

Tentu konsep kepegawaian seperti ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pegawai khilafah. Bukti kesejahteraan ini dapat kita lihat dari sejarah khalifah Malik Syah dalam buku JW Draper yang berjudul “History of the Conflict“. Buku ini menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah menguasai Bani Seljuk Khalifah Abbasiyah mendirikan madrasah (perguruan) bernama Nizamiyah. Madrasah ini merupakan Institusi pendidikan yang pertama kali menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam.

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama mendapatkan bayaran sekitar 60 dirham sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham, bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sampai 1000 dirham. Gaji pegawai khilafah bersumber dari Baitul Mal, pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah, dan sebagainya.

Sedangkan posisi mereka sebagai rakyat negara khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna. Setiap warga khilafah baik itu pegawai khilafah atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak oleh khilafah.

Adapun alokasi anggarannya berasal dari Baitul Mal, pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh khilafah. Konsep begitu rinci ini tentu akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah jaminan yang diberikan khilafah kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem yang eksis saat ini yakni sistem kapitalisme.

Wallahu a‘lam bish-shawab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Raskin di Batu Sondat Batahan Tembus Rp2.120/Kg

    Harga Raskin di Batu Sondat Batahan Tembus Rp2.120/Kg

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Program pemerintah membantu masyarakat miskin melalui program beras untuk rakyat miskin (Raskin) ternyata belum dinikmati masyarakat dengan baik. Hal itu terbukti dari investigasi wartawan di Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (09/07/2011) lalu. Berdasarkan pantauan wartawan di Batu Sondat pada saat aparat Desa Batu Sondat menyalurkan raskin, harga jual raskin […]

  • Buntut Kontes Homoseks di Sidimpuan

    Buntut Kontes Homoseks di Sidimpuan

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Akong : LGBT Perusak Moral, Budaya dan Agama PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kontes homoseks di Padang Sidempuan baru-baru ini menuai kecaman. Kontes itu dinilai cenderung kepada upaya melestarikan budaya kebebasan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Padahal, LGBT ini selain bertentangan dengan konstitusi di NKRI, juga akan merusak moral dan budaya masyarakat serta kesehatan manusia. Kontes […]

  • TP PKK Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah

    TP PKK Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) merupakan salah satu pilar kokoh pembangunan daerah. Itu diungkapkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Saipullah Nasution dalam pidato yang dibacakan Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay dalam acara Supervisi Desa Pelaksana Tertib Administrasi PKK, PAAR, UP2K, Hatinya PKK, IVA Test, dan PTP2WKSS di aula […]

  • Dispensasi Nikah? Produk Tambal Sumbal Tanpa Islam Kafah

    Dispensasi Nikah? Produk Tambal Sumbal Tanpa Islam Kafah

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen, penulis Mengerikan! Harus waspada! Kasus kerusakan generasi di negeri  tidak bisa lagi dianggap biasa-biasa lagi. Maraknya kasus keruskan hampir di segala lini kehidupan semakin mencekik generasi muda anak bangsa. Khsusunya di ranah potensi kehidupan naluri seksual. Gaya hidup yang mengarusderaskan liberalisme telah melahirkan wajah kaum muda yang rapuh dan jauh […]

  • Jelang Buka Puasa,Panyabungan Banjir Pedagang Jajanan Berbuka

    Jelang Buka Puasa,Panyabungan Banjir Pedagang Jajanan Berbuka

    • calendar_month Rabu, 1 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan MO-Aneka makanan dijajakan dikawasan kota Panyabungan, masyarakat panyabungan mulai membanjiri para pedagang menjelang berbuka puasa Ramadhan, omset para pedagangpun cukup menggiurkan. Dari Pengamatan Mandailing Online, Minggu (29/7), ratusan pedagang menggelar dagangannya baik yang ada di Pasar baru Panyabungan dipelataran Parkir, yang berada di Pasar Lama Panyabungan serta disepanjang jalan Protokol kota Panyabungan. jajanan yang […]

  • Komisi IIITinjau Proyek di Panyabungan Timur

    Komisi IIITinjau Proyek di Panyabungan Timur

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Komisi III DPRD Madina Kamis, 04 Desember 2014 melakukan peninjauan proyek yang dinilai bermasalah di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal. (Hol)

expand_less