Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag lahan Kebun Binatang Medan (KBM) keberatan terhadap Mahmud Muliadi yang dihadirkan terdakwa Ramli Lubis sebagai saksi ahli karena tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai saksi sahli.

Keberatan itu dikemukakan Rehulina Purba sesaat Majelis Hakim diketuai Sugiyanto akan mengambil sumpah dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa mantan Sekda Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/03/2011).

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ke persidangan adalah M Abduh mantan staf pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Mahmud Muliadi staf pengajar di USU sebagai saksi ahli Hukum Pidana. Di persidangan, M Abduh memperlihatkan surat keterangan sebagai ahli, sementara Mahmud Muliadi tidak.

“Kami keberatan Majelis Hakim atas kehadiran Dr Mahmud Muliadi SH MHum sebagai saksi ahli dalam persidangan ini karena tidak memiliki surat keterangan dan hanya berdasarkan desertasi saja sebagai ahli,” ujar Rehulina Purba didampingi RO Panggabean dan Dharmabella.

Namun keberatan Tim JPU ini tidak diterima Majelis Hakim. ”Tanpa ada surat yang menyatakan sebagai saksi ahli pun, Majelis tetap menerima kehadiran yang bersangkutan memberikan pendapat atau keterangan dalam persidangan ini karena bukan izin yang mau kita dengar tetapi keahliannya,” ujar Sugiyanto.

Dipersidangan, saksi ahli Mahmud Muliadi tampak lebih netral dalam memberikan pendapat menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa maupun Tim JPU. Bahkan, saksi ahli ini lebih banyak mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak menyangkut hukum administrasi negara.

Demikian juga saat terdakwa menanyakan apakah perbuatan mantan Walikota Medan Abdillah yang menandatangani MoU dengan pihak ketiga terkait ruislag merupakan perbuatan melawan hukum, saksi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan ranah administrasi negara.

Dalam kesempatan itu, saksi juga menyatakan dapat memahami kegundahan atau kekecewaan terdakwa Ramli karena orang yang diduga ikut bertanggungjawab dalam ruislag tersebut tidak dijadikan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa seperti dirinya.

“Bapak tenang saja dalam menghadapi ini. Hukum rimba tidak perlu ada seperti yang Bapak sampaikan. Kalau Bapak benar pasti akan benar, percayakan saja kepada pengadilan,” katanya.

Usai persidangan, Mahmud Muliadi yang dimintai pendapatnya seputar keberatan JPU mengatakan, saksi ahli tidak harus memiliki surat keterangan karena tidak ada lembaga yang menerbitkan sertifikasinya.

“Ketentuan itu tidak ada. Jadi tidak harus memiliki surat keterangan seperti lembaga arbitrase, misalnya. Anda bisa bayangkan jika dalam surat mengaku ahli tetapi pada prakteknya tidak. Kemana-mana saya selalu memperlihatkan CV saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan seputar surat keterangan yang dimiliki M Abduh yang dikeluarkan USU, Mahmud Muliadi mengatakan surat itu terbit apabila diminta melalui instansi. “Permintaan saya sebagai saksi ahli kan secara pribadi bukan melalui instansi,” katanya.

Rehulina Purba yang dimintai pendapatnya usai persidangan mengatakan untuk menyatakan seseorang memiliki keahlian tentu harus ada surat keterangannya. “Bagaimana kita tahu dia ahli kalau tidak ada surat keterangannya,” ujarnya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Disangka Korupsi Obat, Mantan Cawabup Nisel Ditahan
Wednesday, 02 March 2011 20:22
E-mail Print PDF

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Rahmat Alyakin Dachi (40) warga Jalan Baloho Indah, Kelurahan Teluk Dama, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/03/2011) sore.

Penahanan mantan Calon Wakil Bupati Nisel ini untuk mempermudah proses lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.751.226.408 mlliar bersumber dari APBD Nisel TA 2007.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini beranjak dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiga tersangka yang berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli yakni Kristian Hondro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Abrektus Manalu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Direktur PT Safeta Rianda Kendy Damanik. Dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2.073.934.041.

“Pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan cara penunjukan langsung dan rekanan yang ditetapkan adalah PT Safeta Rianda. Kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan berpedoman kepada keputusan Bupati Nias Selatan No 050/110/K2007 Tanggal 10 Mei 2007 tentang penetapan harga bahan konstruksi, upah, ongkos angkut dan sewa gedung pada kegiatan proyek pembangunan Semester I di Kabupaten Nias Selatan TA 2007,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jufri menegaskan, seharusnya kegiatan pelaksanaan pengadaan obat-obatan tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI No 521/MENKES/SK/SK/VII/2007 Tanggal 24 April 2007. Dalam SK tersebut telah ditetapkan harga tertinggi obat apabila dijual oleh pabrik/pedagang besar farmasi kepada apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yaitu harga kelompok tabel HNA + PPN.

Sedangkan harga jual apotek, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan tertera dalam kolom HET lampiran SK Menteri tersebut. Harga obat generik tidak boleh dijual di luar batas harga yang telah ditentukan oleh SK Menkes termasuk harga kena potongan pajak.

Selain dalam pelaksanaannya mengacu kepada SK Bupati Nisel, obat yang didistribusikan PT Safeta Rianda juga tidak lengkap sebagaimana tertera dalam surat perjanjian kontrak No 640/0215/A/APBD/DINKES/X/2007 Tanggal 11 Oktober 2007. Meski tidak lengkap, panitia menyatakan obat lengkap sebagaimana isi BAP pekerjaan dengan Nomor 640/071/obat/2007 Tanggal 19 November 2007 dan SP2D Nomor 20/BL-LS/Bank Sumut/2007 Tanggal 23 November 2007.

Akibat panitia pengadaan berpedoman kepada standar harga obat yang dikeluarkan oleh Bupati Nisel, Pemkab Nisel dalam kasus ini dirugikan sebesar Rp2.073.934.041.

Seharusnya jika dihitung sesuai dengan harga Menkes, anggaran pengadaan obat hanya sebesar Rp1.126.191.814. Karena berpedoman kepada Keputusan Bupati Nisel, anggaran pengadaan obat menjadi sebesar Rp3.591.978.000. Setelah dipotong pajak sebesar Rp391.852.145, rekanan akhirnya menerima sebesar Rp3.200.125.855.

Buntutnya terdapat selisih harga sebesar Rp2.073.934.041 yang merupakan nilai total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut No 185/XVIII.MDN/01/2011 Tanggal 20 Januari 2011.

Sementara itu, tersangka yang langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan tidak memberikan pernyataan sehubungan kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya. (BS-021)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiprah Para Tokoh Gunung Tua Panyabungan dalam Perjalanan Kebangsaan Indonesia

    Kiprah Para Tokoh Gunung Tua Panyabungan dalam Perjalanan Kebangsaan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengantar redaksi: Berikut ini catatan ringkas yang disusun oleh Askolani Nasution tentang sejumlah tokoh dari Mandailing yang mewarnai dinamika kebangsaan sejak era pertengahan 1800-an hingga awal kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki peran penting di dalam gerak dinamika kebangsaan, baik peran dalam ilmu pengetahuan maupun gerakan kemerdekaan. Mengejutkan, karena semua tokoh-tokoh dalam catatan ini berasal dari satu […]

  • Pejabat Dinkes Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Madina

    Pejabat Dinkes Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Madina

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pejabat di Dinas Kesehatan didesak meminta maaf kepada seluruh rakyat Madina terkait kesalahan input data covid-19 penyebab Madina masuk PKPM Level 4. Desakan itu dicuatkan ustad Sahminan Rangkuti, Rabu (18/9/2021). Jangan gara-gara oknum tertentu di Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina), rakyat jadi korban menanggung rugi yang sangat besar. “Mau salah input […]

  • Mualaf AS Menanti Ramadhan Untuk Berinteraksi

    Mualaf AS Menanti Ramadhan Untuk Berinteraksi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      CLEVELAND (Mandailing Online) – Sejak mengucapkan syahadat lebih dari lima tahun lalu, Paul K. DeMelto (40 tahun) baru merasakan menjadi seorang Muslim sejati ketika Ramadhan tiba. “Satu hal yang saya harapkan ketika memilih Islam sebagai keyakinan supaya dapat berinteraksi dalam sebuah komunitas,” urai DeMelto pada the Huffington Post yang dilansir Kamis (18/6). Seperti kebanyakan […]

  • Merak Turun, Gilimanuk Bludak

    Merak Turun, Gilimanuk Bludak

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    JAKARTA, – Pelabuhan Merak di Provinsi Banten macet parah sepanjang akhir pekan kemarin. Sebab, jumlah penumpang melonjak di atas perkiraan. PT ASDP Indonesia Ferry, BUMN yang melayani penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni (Lampung) memperkirakan kenaikan penumpang sekitar enam persen. Tapi faktanya jauh di atas itu. Sekretaris Perusahaan ASDP Chrinstine Hutabarat mengatakan, sepanjang H-7 hingga H-4 lebaran, […]

  • Syamsul Kena Serangan Jantung

    Syamsul Kena Serangan Jantung

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dirawat di RS Jantung Harapan Kita JAKARTA- Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, dirawat di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat. Serangan jantung mendadak pada Jumat (27/5) siang, memaksa Syamsul harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit terbesar khusus jantung itu. Hingga tadi malam, kondisi Syamsul masih dalam pantauan tim dokter dibawah kendali dr […]

  • Kapolres Madina Berganti

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jabatan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) berganti. Kursi kapolres yang selama ini diduduki AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe S.Ik, kini digantikan oleh AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, S.Ik. Ahmad Fauzi Dalimunthe kini menduduki jabatan Kapolres Kabupaten Labuhan Batu. Dia memimpin Polres Madina sekitar 2 tahun. Sementara Mardiaz Kusin sebelumnya menjabat Kapolres […]

expand_less