Selasa, 25 Agu 2026
light_mode

Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag lahan Kebun Binatang Medan (KBM) keberatan terhadap Mahmud Muliadi yang dihadirkan terdakwa Ramli Lubis sebagai saksi ahli karena tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai saksi sahli.

Keberatan itu dikemukakan Rehulina Purba sesaat Majelis Hakim diketuai Sugiyanto akan mengambil sumpah dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa mantan Sekda Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/03/2011).

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ke persidangan adalah M Abduh mantan staf pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Mahmud Muliadi staf pengajar di USU sebagai saksi ahli Hukum Pidana. Di persidangan, M Abduh memperlihatkan surat keterangan sebagai ahli, sementara Mahmud Muliadi tidak.

“Kami keberatan Majelis Hakim atas kehadiran Dr Mahmud Muliadi SH MHum sebagai saksi ahli dalam persidangan ini karena tidak memiliki surat keterangan dan hanya berdasarkan desertasi saja sebagai ahli,” ujar Rehulina Purba didampingi RO Panggabean dan Dharmabella.

Namun keberatan Tim JPU ini tidak diterima Majelis Hakim. ”Tanpa ada surat yang menyatakan sebagai saksi ahli pun, Majelis tetap menerima kehadiran yang bersangkutan memberikan pendapat atau keterangan dalam persidangan ini karena bukan izin yang mau kita dengar tetapi keahliannya,” ujar Sugiyanto.

Dipersidangan, saksi ahli Mahmud Muliadi tampak lebih netral dalam memberikan pendapat menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa maupun Tim JPU. Bahkan, saksi ahli ini lebih banyak mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak menyangkut hukum administrasi negara.

Demikian juga saat terdakwa menanyakan apakah perbuatan mantan Walikota Medan Abdillah yang menandatangani MoU dengan pihak ketiga terkait ruislag merupakan perbuatan melawan hukum, saksi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan ranah administrasi negara.

Dalam kesempatan itu, saksi juga menyatakan dapat memahami kegundahan atau kekecewaan terdakwa Ramli karena orang yang diduga ikut bertanggungjawab dalam ruislag tersebut tidak dijadikan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa seperti dirinya.

“Bapak tenang saja dalam menghadapi ini. Hukum rimba tidak perlu ada seperti yang Bapak sampaikan. Kalau Bapak benar pasti akan benar, percayakan saja kepada pengadilan,” katanya.

Usai persidangan, Mahmud Muliadi yang dimintai pendapatnya seputar keberatan JPU mengatakan, saksi ahli tidak harus memiliki surat keterangan karena tidak ada lembaga yang menerbitkan sertifikasinya.

“Ketentuan itu tidak ada. Jadi tidak harus memiliki surat keterangan seperti lembaga arbitrase, misalnya. Anda bisa bayangkan jika dalam surat mengaku ahli tetapi pada prakteknya tidak. Kemana-mana saya selalu memperlihatkan CV saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan seputar surat keterangan yang dimiliki M Abduh yang dikeluarkan USU, Mahmud Muliadi mengatakan surat itu terbit apabila diminta melalui instansi. “Permintaan saya sebagai saksi ahli kan secara pribadi bukan melalui instansi,” katanya.

Rehulina Purba yang dimintai pendapatnya usai persidangan mengatakan untuk menyatakan seseorang memiliki keahlian tentu harus ada surat keterangannya. “Bagaimana kita tahu dia ahli kalau tidak ada surat keterangannya,” ujarnya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Disangka Korupsi Obat, Mantan Cawabup Nisel Ditahan
Wednesday, 02 March 2011 20:22
E-mail Print PDF

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Rahmat Alyakin Dachi (40) warga Jalan Baloho Indah, Kelurahan Teluk Dama, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/03/2011) sore.

Penahanan mantan Calon Wakil Bupati Nisel ini untuk mempermudah proses lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.751.226.408 mlliar bersumber dari APBD Nisel TA 2007.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini beranjak dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiga tersangka yang berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli yakni Kristian Hondro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Abrektus Manalu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Direktur PT Safeta Rianda Kendy Damanik. Dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2.073.934.041.

“Pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan cara penunjukan langsung dan rekanan yang ditetapkan adalah PT Safeta Rianda. Kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan berpedoman kepada keputusan Bupati Nias Selatan No 050/110/K2007 Tanggal 10 Mei 2007 tentang penetapan harga bahan konstruksi, upah, ongkos angkut dan sewa gedung pada kegiatan proyek pembangunan Semester I di Kabupaten Nias Selatan TA 2007,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jufri menegaskan, seharusnya kegiatan pelaksanaan pengadaan obat-obatan tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI No 521/MENKES/SK/SK/VII/2007 Tanggal 24 April 2007. Dalam SK tersebut telah ditetapkan harga tertinggi obat apabila dijual oleh pabrik/pedagang besar farmasi kepada apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yaitu harga kelompok tabel HNA + PPN.

Sedangkan harga jual apotek, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan tertera dalam kolom HET lampiran SK Menteri tersebut. Harga obat generik tidak boleh dijual di luar batas harga yang telah ditentukan oleh SK Menkes termasuk harga kena potongan pajak.

Selain dalam pelaksanaannya mengacu kepada SK Bupati Nisel, obat yang didistribusikan PT Safeta Rianda juga tidak lengkap sebagaimana tertera dalam surat perjanjian kontrak No 640/0215/A/APBD/DINKES/X/2007 Tanggal 11 Oktober 2007. Meski tidak lengkap, panitia menyatakan obat lengkap sebagaimana isi BAP pekerjaan dengan Nomor 640/071/obat/2007 Tanggal 19 November 2007 dan SP2D Nomor 20/BL-LS/Bank Sumut/2007 Tanggal 23 November 2007.

Akibat panitia pengadaan berpedoman kepada standar harga obat yang dikeluarkan oleh Bupati Nisel, Pemkab Nisel dalam kasus ini dirugikan sebesar Rp2.073.934.041.

Seharusnya jika dihitung sesuai dengan harga Menkes, anggaran pengadaan obat hanya sebesar Rp1.126.191.814. Karena berpedoman kepada Keputusan Bupati Nisel, anggaran pengadaan obat menjadi sebesar Rp3.591.978.000. Setelah dipotong pajak sebesar Rp391.852.145, rekanan akhirnya menerima sebesar Rp3.200.125.855.

Buntutnya terdapat selisih harga sebesar Rp2.073.934.041 yang merupakan nilai total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut No 185/XVIII.MDN/01/2011 Tanggal 20 Januari 2011.

Sementara itu, tersangka yang langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan tidak memberikan pernyataan sehubungan kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya. (BS-021)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rehab Puskesmas di Siabu, Tak Memasang Plang Merek

    Rehab Puskesmas di Siabu, Tak Memasang Plang Merek

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Dua proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Siabu di Kecamatan Siabu, Madailing Natal membingungkan masyarakat. Pasalnya tidak ditemukan plang merek informasi kegiatan di dua proyek tersebut. Informasi diperoleh bahwa kedua proyek rehab itu milik Dinas Kesehatan Mandailing Natal. Kedua proyek itu masing-masing rehab ruang rawat inap, dan pekerjaan perbaikan lantai salah satu […]

  • Banjir dan Longsor Hantam Tapsel

    Banjir dan Longsor Hantam Tapsel

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Setidajknya 2 desa di Kabupaten Tapanli Selatan banjir akibat sungai Batangtoru meluap. Kedua desa itu adalah Desa Bandar Tarutung dan Desa Sibara-bara Kecamatan Angkola Sangkunur. Pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan terpaksa menunda pelaksanaan ujian akhir sekolah di dua SD Sibara-bara dan Bandar Tarutung, Senin (16/5), karena gedung sekolah juga […]

  • Aneh! Ruang Baca Perpustakaan Pemkab Madina Full Musik

    Aneh! Ruang Baca Perpustakaan Pemkab Madina Full Musik

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – bagai mana pengunjung mau konsentrasi baca kalau ruang perpustakaan sendiri kerap diisi dengan suara musik. Ini lah yang terjadi di perpustakaan Madina yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Berdasarkan penelusuran Mandailing Online Kondisi perpustakaan sendiri sepi. Tak ada yang berubah dari tahun ke tahun. Bahkan ada ditemukan hal aneh seperti […]

  • Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA : Hujan yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam satu pekan terakhir mengakibatkan produksi dan harga getah karet di pasar-pasar lelang karet menurun. Seperti di Kelurahan Kota Siantar, harga getah karet turun dari semula Rp15.000 menjadi Rp13.500 per kilogramnya. Begitu juga di Desa Gunungtua Kecamatan Panyabungan, harganya hanya Rp13.000 per kg, dan […]

  • MAN 1 Madina Berzikir

    MAN 1 Madina Berzikir

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mandailing Natal (Madina) menggelar zikir akbar. Itu dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional  dan ucapan syukur atas segala prestasi yang diraih para pelajar. Kegiatan berlangsung di lapangan upacara  MAN 1 Madina, Jumat (22/10 /2021) pagi. Pelajar-pelajar MAN 1 Madina banyak meraih prestasi tingkat nasional dan tingkat Tabagsel. […]

  • Sepanjang tahun 2025 ada 33 TKA di Madina, Didominasi Warga China 

    Sepanjang tahun 2025 ada 33 TKA di Madina, Didominasi Warga China 

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal Hingga November 2025 Ada 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diketahui melakukan pekerjaan di Perusahaan atau PT yang beroperasi di Madina. Data orang Asing bersumber dari pihak Imigrasi yang dilaporkan pada Disnaker dengan data yang fluktuatif. Kamis, (06/11/2025). “Kalo datanya memang sampai ke […]

expand_less