Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode

Pemerkosaan Inses di Mandailing Natal dan Tinjauan Hukum Pidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
  • print Cetak

Oleh: Rabiah Al-Husna Nasution dan Khofifah Indah Al-Husna

Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Syahada Padangsidimpuan Program Studi PAI

Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang terjadi dewasa ini telah membawa perubahan pada pola perilaku manusia di dalam masyarakat. Pola perilaku ini ada yang membawa pada kebaikan dan ada yang membawa pada perilaku yang menyimpang dari norma yang ada dalam masyarakat. Kita mengamati tayangan di berbagai media massa, memberikan informasi yang menyajikan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tindak pidana pemerkosaan tidak saja terjadi dengan orang lain, bahkan sering dilakukan dengan sesama anggota keluarga, tetangga bahkan antara bapak dan anak.

Sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Seorang anak diperkosa oleh ayah tirinya berinisial AN terhadap anak beriusia 6 tahun. Sang ayah tega melancarkan aksi kejinya tersebut berulang kali kepada sang anak sehingga membuat alat vital anak mengalami luka yang serius.

Aksi bejat yang dilakukan oleh AN terhadap sang anak tiri dilancarkan pada saat sang istri tidak di rumah atau sedang bekerja sebagai buruh di kebun. AN juga mengancam anak itu untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, sebagaimana kata pepatah “sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tercium juga”.

Dikutip dari lingkaran.id sejak kasus ini dilaporkan pada Senin 21 November 2022 pelaku telah ditangkap oleh Satresekrim Polres Mandailing Natal. (iNewsMedan.id).

Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi dalam kurun waktu 2022 di Kabupaten Mandailing Natal. Sebelumnya pada 22 Juli 2022 seorang pria inisial MJ asal Kecamatan Sinunukan, memperkosa adik iparnya berkali-kali. MJ melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah. Aksi bejat itu kerap kembali diulang di malam hari. Kejadian ini terungkap setelah korban kabur dari rumah sang kakak kemudian menghubungi orang tuanya di kabupaten lain via telepon. Sebelumnya korban tidak berani mengadu kepada kakaknya karena diancam akan dibunuh oleh pelaku. Akibat perbuatan bejatnya, MJ kini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lensakini.com)

Dalam konsepsi pidana fikih (al-Hudud), pemerkosaan digolongkan tindak pidana kejahatan atas kehormatan (hak al-‘ardh), yang berupa perzinahan dengan ancaman hukum cambuk 100 kali atau rajam sampai mati. Perzinaan dilarang agama juga bertentangan dengan hukum dan adat istiadat masyarakat. Selain itu, dampaknya sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat. Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Al-Qur’an melarang kita mendekati zina (pemerkosaan), apalagi melakukannya terhadap anak sendiri merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang merusak tatanan kehidupan keluarga, rumah tangga dan kehidupan sosial masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Isra’: 32.

Larangan mendekati zina (pemerkosaan) khususnya perilaku pelecehan seksual terhadap keluarga sendiri, termasuk yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya, dalam ilmu psikologi disebut dengan inses (incest). Korban perilaku inses akan mengalami luka fisik dan psikologis yang amat mendalam. Luka psikologis yang mungkin dialami antara lain mereka umumnya merasa sangat ketakutan, kesakitan, membenci ayahnya dan bisa saja membenci orang sewasa di sekitarnya. Merasa benci pada diri sendiri karena merasa bingung dan risau, kecewa, marah dan dendam. Akibatnya akan lahir perilaku yang tidak mudah dipahami, menarik diri, melawan, kasar, ketakutan, impulsif, gangguan tidur bahkan dapat berdampak pada prestasi akademik yang akan terganggu. Bila gangguan psikologis akibat kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse tidak segera ditangani, maka semakin anak tumbuh menjadi besar akan mengalami gejolak diri di mana merasa harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain.

Beberapa ahli menyatakan bahwa perkawinan untuk korban inses bukan jalan keluar. Korban-korban yang tidak mendapat penanganan yang baik bisa menjadi korban kekerasan seksual berkelanjutan, bisa juga menjadi pelaku balas dendam.

Dari kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal khususnya dan umumnya di Indonesia, dianggap sebagai salah satu indikator kurangnya kualitas perlindungan anak, walaupun sudah jelas agama telah melarang perbuatan zina apalagi pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua karena keberadaan lemahnya iman, tidak bertanggung jawab dan kondisi kehidupan keluarga yang tidak baik. Dengan demikian, dibutuhkan penerapan sanksi hukum yang lebih berat lagi.

Dalam Islam sanksi terhadap pelaku zina/pemerkosaan sudah sangat jelas, akan tetapi penerapannya yang belum ada, karena Indonesia belum memberlakukan hukum pidana Islam, sehingga yang terjadi penerapan hukum Islam hanya terbatas pada masalah ibadah sedangkan pada persoalan tindak pidana penerapannya belum ada. Pada penerapan sanksi berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, sanksi pelaku tindak pidana pemerkosaan, masih dianggap ringan apalagi resiko yang dialami oleh korban sangatlah besar. Oleh sebab itu perlu adanya tinjauan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia pada umumnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    Ironi Korupsi, Ibarat Gelar di Antara Pejabat

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dewi Nasution Pegiat Literasi   Disebutkan dalam riwayat Imam At-Turmudzi: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami […]

  • Warna warni Hut Kabupaten Mandailing Natal ke 16

    Warna warni Hut Kabupaten Mandailing Natal ke 16

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sebanyak 48 orang ambil bagian dalam perlombaan makan durian yang dilaksananan oleh Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kab, Mandailing Natal dalam rangka  memeriahkan Hari ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16, Senin, (09/3) di arena utama Lokasi pameran pembangunan. (hol)    

  • Dewan Minta KPU Ubah Rencana Kerja Anggaran

    Dewan Minta KPU Ubah Rencana Kerja Anggaran

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DPRD Kota Padangsidimpuan meminta KPU segera mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang dibagikan kepada anggota dewan. KPU juga diminta untuk meminimalisir anggaran dari setiap pos yang telah disusun. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Khoiruddin Nasution, sesuai hasil perhitungan DPRD Psp, untuk putaran I dana sebesar Rp5 miliar dianggap cukup. Dan, untuk putaran II sebesar […]

  • Harga Beras dan Elpiji di P Sidimpuan – Tapsel Naik

    Harga Beras dan Elpiji di P Sidimpuan – Tapsel Naik

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tapsel – Harga beras lokal dan gas elpiji 3 kg di Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan (Tapsel) terus merangkak naik hingga mencapai Rp 2.000 per kg. Kenaikan harga ini dipicu dampak kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Informasi dihimpun, Rabu (3/12), harga beras lokal jenis IR 64 sebelum kenaikan harga BBM berada dikisaran Rp […]

  • Yusuf – Imron Ikuti Munas IKANAS

    Yusuf – Imron Ikuti Munas IKANAS

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Pasangan calon Bupati/wakil bupati Mandailing Natal  Drs.H.M.Yusuf Nasution, M.Si-H.Imron Lubis, S.Pd, MM saat mengikuti acara Musyawarah Nasional IKANAS dan Silaturrahim Tahun 2015 warga IKANAS yang dilaksanakan DPP IKANAS (Ikatan Keluarga Nasution Dohot Anak Boruna), tanggal 5-6 September 2015 di Balroom Golden Boutique Hotel, Jl. Angkasa Raya No 1 Kemayoran-Jakarta Pusat.  

  • 43 Mobil Dinas DPRD Langkat Tak Masuk Dalam APBD

    43 Mobil Dinas DPRD Langkat Tak Masuk Dalam APBD

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Setelah memanggil mantan pejabat Pemkab Langkat dan sejumlah rekanan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memanggil empat saksi terkait aliran dana APBD Langkat Tahun 2000 hingga 2007 senilai Rp102,7 milliar. Untuk mengetahui aliran dana selama tujuh tahun tersebut, kejaksaan pun menelusuri pengeluaran anggaran, termasuk diantaranya menelusuri pembelian sebanyak 43 unit mobil […]

expand_less