Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Free Sex Mulai Dilarang, Barat Kian Meradang 

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
  • print Cetak

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I
Dosen Pendidikan Islam    

Sah! RKUHP telah disahkan menjadi Undang-undang. Kendati demikian, RKHUP tersebut mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan. Pasalnya, RKUHP yang disahkan mengandung banyak masalah dan tidak sesuai dengan realitas cara pandang yang dimiliki oleh masyarakat di negeri ini.

Tidak terkecuali tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan fre sex seperti zina dan kumpul kebo. Meskipun masih banyak kandungan UU tersebut yang dianggak kontroversi semisal kebebasan pers, penghinaan Presiden, menyinggung Pancasila, demo, dan juga opini-opini yang dinilai menjelek-jelekkan institusi keamanan, yaitu POLRI.

Namun, fokus yang dibahas kali ini adalah terkait free sex. Sebab, pasal yang digadang-gadang sebagai pelaranga zina dan kumpul kebo mendapatkan respon cepat dari media-media internasional Barat.

Larangan tentang zina dan kumpul kebo dinilai akan menyulitkan Indonesia untuk mendapatkan ramah investasi asing. Bahkan mereka juga menilai, pelarangan free sex tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh Indonesia sebagai negara yang toleran dan moderat. Semakin kacau bukan?

Zina dan Kumpul Kebo Mulai Dilarang, Barat Semakin Meradang

Berita yang dilansir dari CNN Indonesia (28/1/2022) memuat bahwa dari naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan bisa diusut. Tetapi pengusutan bisa dilakukan hanya jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bunyi pasal tersebut yaitu Pasal 411 ayat (1) RKHUP,
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Sementara itu, larangan kumpul kebo juga diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Namun anehnya, baik zina maupun kumpul kebo, pengaduan keduanya dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Kebolehan itu tertuang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 413 pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Hal tersebut diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan jika zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.

Pemberlakuan hukuman terhadap zina dan kumpul kebo yang dimaknai sebagai ajang pelaranagn free sex tidak serta-merta diterima semua kalangan. Terkhusus kalangan pembawa budaya free sex tersebut yaitu Barat.

Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes Sweeping New Criminal Code, masih dari berita CNN melaporkan, bahwa pengesahan KUHP baru semakin memperjelas bahwa sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.

CNN mewartakan hukum Islam yang ketat sudah diberlakukan di beberapa bagian Indonesia, termasuk provinsi semi-otonom Aceh, di mana alkohol dan perjudian dilarang. Pencambukan publik juga terjadi di wilayah tersebut untuk berbagai pelanggaran termasuk homoseksualitas dan perzinahan.

Menurut CNN, KUHP baru ini tak hanya mengancam para aktivis HAM dan penegakan HAM itu sendiri, tapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata Indonesia. Menurut media asing seperti Barat dan kapitalisme global bahwa  perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk membungkam kebebasan pribadi, tetapi juga perwakilan industri perjalanan – yang mengkhawatirkan dampak potensial mereka terhadap pariwisata.

Sementara itu, dalam artikel lain yang berjudul “In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage”, New York Times menyoroti pengesahan KUHP baru dikhawatirkan menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara.

Media kantor berita Reuters, koran asal Inggris The Guardian, portal berita berbasis di Qatar The Aljazeera, sampai media asal Singapura The Straits Times, dan media Malaysia The Star juga turut mewartakan pengesahan KUHP baru Indonesia yang kontroversial.

Pasal yang tertuang dalam RKHUP terkait larangan zina dan kumpul kebo sebenarnya baru sedikit saja. Sedikit melarang dan bukan pelarangan secara totalitas. Atau istilah lainnya, pelarangan bersyarat. Sebab, dijadikan kasus pidana sesuai pasal 411 dan 412 hanya jika ada delik pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Mafhum mukhalafah-nya berarti, andai tidak zina dan kumpul kebo tidak dilaporkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, pasal itu nihil alias tumpul atau tidak laku. Apalagi ditambah larangan untuk menggerebek. Padahal jika sudah tahu di suatu tempat ada lokalisasi perzinahan atau kumpul kebo, harusnya digrebek berdasarkan pasal 411 dan 412. Andai, artinya adalah mutlak pelarangan.

Justru sebenarnya, RKUHP tentang larangan zina dan kumpul kebo lebih mengarah pada dugaan kuat legalisasi zina dan kumpul kebo. Jangan lagi tanyakan komunitas LGBTQI+++++. Tidak masuk pasal pelarangan sama sekali.

Seperti penuturan Luhut Binsar Pandajaitan, bahwa kaum Pelangi punya hak untuk dilindungi. Seram sekali bukan? Apakah lisan yang mengatakan demikian ridho andai salah satu anggota keluarganya adalah bagian dari kaum pelangi? Normalnya manusia, pasti menolak dan tidak mau.

Meskipun ada semangat dalam pasal pelarangan zina dan kumpul kebo, hanya sedikit memberikan hukuman bagi pelakunya yang melapor dan merasa rugi saja. Tetapi Barat justru meradang. Baik AS maupun China juga Inggris, ramai-ramai mengkroyok RKUHP bukan karena melihat pasal-pasalnya bermasalah untuk kebaikan, melainkan masalah untuk kebebasan berekspresi seksual.

Bahkan Barat mengatakan akan bisa mengancam masuknya investor asing dalam bidang pariwisata. Bukankah hal ini menunjukkan, selain memberikan modal kepada Indonesia, Barat juga mempunyai misi lain yaitu membawa budaya amoral atau pemikiran liberal yang merusak generasi negeri ini?

Jika kebebasan seksual menjadi jaminan asing mau berinvestasi ke Indonesia, apakah pemerintah akhirnya nanti melunak dan membuang pasal-pasal itu? Adakah power Indonesia di hadapan negara-negara kapitalis global? Apalagi negeri ini adalah penghutang berat bagi mereka.

Baru secuil larangan free sex yang dimuat dalam RKUHP, bahkan sebenarnya jalan menuju legalisasi yang lebih halus, tetapi Barat tidak ridho. Mereka betul-betul menginginkan jika negeri Muslim yang besar seperti Indonesia harus memiliki persepsi yang sama tentang free sex dengan Barat. Masyarakat Indonesia harus toleran dengan mengakui dan menerima free sex sebagai hak asasi dan kebebasan berekspresi. Sehingga tidak layak mendapatkan sanksi pidana bagi para pelakunya.

Terapkan Islam, Solusi Tuntas!

Ketidakridhoan Barat terhadap larangan free sex bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebelumya di Qatar, hatta pelarangan simbol Pelangi oleh pemerintah Qatar dengan dalih untuk menghargai budaya lokal, Barat juga meradang. Sampai-sampai ada suara pemboikotan. Walhasil, Qatar pun melunak karena tidak memiliki power di hadapan negara-negara maju alias Barat. Qatar harus tunduk dengan kebijakan internasional atas nama  hak-hak asasi seperti penyaluran seksual yang bebas dan bablas.

Kini, negara yang penduduknya mayoritas Muslim terbesar di dunia, sedang mencoba keberuntungan menggunakan haknya sebagai bagian dari demokrasi untuk memberikan secuil sanksi bagi zina dan kumpul kebo, ternyata juga diserang.

Anehnya, saat Rusia melarang penyimpangan seksual seperti kaum Pelangi, Barat adem ayem tanpa ribut. Tetapi giliran negeri Muslim yang sedikit ingin memberikan kabar gembira bagi rakyatnya, justru kabar buruk bagi Barat. Dan segala cara akan dilakukan untuk menghentikan tindakan yang dianggap represif bagi pelaku free sex.

Barat sangat suka bermain double standar. Ketika negara-negara Barat atau minoritas Muslim yang membekukan budaya free sex, tidak ada keributan dan ancaman dari pihak manapun termasuk negara adidaya AS, China, Inggris maupun Jerman. Alasannya, itu hak masing-masing negara. Sah-sah saja secara demokrasi.

Ironisnya, jika pelakunya adalah kaum Muslim, penguasa Muslim, di negeri Muslim, maka langsung dibawa-bawa ke narasi ajaran Islam yang radikal.  Tidak pro Barat, dan tidak mengindahkan hak-hak asasi manusia. Padahal, harusnya sama sajakan? Jika dalilnya adalah demokrasi dan kebebasan, siapa saja, atau negara manapun bebas menentukan kebijakan free sex. Mau dilegalkan atau dikriminalkan. Tetapi faktanya, tidak berlaku bagi kaum Muslim dan negerinya.

Inilah bukti kejahatan serangan  pemikiran sekuler yang liberal ala kapitalisme. Mereka mengusung kebebasan, tetapi menganggap kebijakan suatu negara mengekang kebebasan. Serangan bertubi-tubi mengecam dan menyoroti kebijakan-kebijakan di negeri Muslim tidak pernah berhenti dilakukan oleh Barat.

Sudah waktunya, kaum Muslim menyadari sepenuhnya bahwa situasi kini semakin menunjukkan kejahatan dan kebar-baran Barat. Keinginan mereka untuk menghancurkan generasi Muslim dan bangsa ini dengan budaya bebas yang rusak harus terealisasi dan menghalalkan segala cara. Bahkan dengan ancaman.

Tidak ada cara untuk menyelesaikan kasus free sex serta kelicikan Barat kecuali dengan menerapkan aturan Islam secara totalitas. Dalam ajaran islam sudah jelas pelarangan zina dan kumpul kebo yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

Tegaknya Islam secara total hingga ke perundang-undangan negara, akan menutp pintu intervensi asing ke dalam negeri ini. Melibas semua budaya rusak barat dan melahirkan generasi-generasi yang cerdas bertaqwa serta disegani oleh dunia.

Selama Indonesia dan negeri Muslim lainnya mengadopsi pemikiran Barat, selama itu pula mereka akan mengintervensi, memantau, dan merajalela untuk melancarkan hegemoninya. Hanya dengan menerapkan Islam secara totalitas, maka problematika seks bebas dan lain akan tuntas. Allahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibutuhkan Konsorsium Pengusaha Daerah untuk Percepatan Ekonomi

    Dibutuhkan Konsorsium Pengusaha Daerah untuk Percepatan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah, para kepala daerah di Indonesia perlu membentuk wadah berkumpulnya para pengusaha daerah. “Wadahnya bisa sejenis konsorsium” ujar Irwan Hamdani Daulay, pelaku usaha di Madina, dalam satu keterangan pers diterima Mandailing Online, Ahad (5/4/2023). Konsorsium ini diharapkan mampu memberikan sumbang saran, bantuan pembangunan, sumber daya manusia […]

  • Visi Misi Calon Bupati/Wakil Bupati Yusuf Nasution-Imron Lubis

    Visi Misi Calon Bupati/Wakil Bupati Yusuf Nasution-Imron Lubis

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      (Bagian 2 dari 3)   Strategi dan Arah Kebijakan Strategi Strategi untuk mewujudkan sasaran terciptanya masyarakat yang berakhlak mulia adalah : Meningkatkan bantuan sosial untuk kegiatan keagamaan; Peningkatan penerapan kaidah dan ajaran agama dalam berbagai aspek kehidupan; Meningkatkan bantuan untuk pembangunan sarana prasarana keagamaan Strategi untuk mewujudkan sasaran Meningkatnya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, […]

  • Ini Jalur Alternatif Menghindari Mompang Julu

    Ini Jalur Alternatif Menghindari Mompang Julu

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pelintas jalur lintas Sumatera (Jalinsum) bisa memakai jalur alternatif agar tidak terjebak di titik Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut yang masih diblokir warga siang ini Kamis (2/7/2020). Jalur alternatif itu adalah Panyabungan-Huatabargot-Jambur. Berdasar penelusuran Mandailing Online jalur itu hanya dapat dilalui kenderaan roda empat. Kenderaan roda empat […]

  • Anas Urbaningrum: Demokrat Sumut Harus Tetap Terbaik

    Anas Urbaningrum: Demokrat Sumut Harus Tetap Terbaik

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parapat, Partai Demokrat Sumut harus tetap menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Untuk itu seluruh kader agar tetap menjaga komitmen dan kebersamaan untuk membesarkan partai dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu kader Partai Demokrat, baik itu provinsi dan kabupaten/kota harus berperan sebagai partai pendukung pemerintah, meskipun kepala daerahnya […]

  • 3 Anggota DPRD Sibolga Tolak Provinsi Tapanuli

    3 Anggota DPRD Sibolga Tolak Provinsi Tapanuli

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga menyampaikan aspirasi berupa penolakan terhadap rencana pembentukan Provinsi Tapanuli kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan, Kamis, 12 Mei 2011. Tiga anggota DPRD Kota Sibolga itu adalah anggota Fraksi Gabungan Bersama Hendri Tamba, anggota Fraksi Partai Golkar Jamil Zeb Tumori, dan anggota […]

  • Sistem Kapitalisme Melahirkan Generasi Durhaka

    Sistem Kapitalisme Melahirkan Generasi Durhaka

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Arifah Zahra Zakiah, S.Pd Aktivis Dakwah, Pemerhati Kehidupan Muslim, Anggota Komunitas Majelis Taklim Islam Kaffah   Belum lama ini, jagad media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah kasus yang viral dimana seorang ibu bernama Trimah (65) diserahkan oleh anak-anaknya ke panti jompo Griya Lansia Husnul Khotimah, Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (28/10/2021). Alasannya mereka tidak […]

expand_less