Minggu, 9 Agu 2026
light_mode

Gerakan Anti Perbudakan di Mandailing

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
  • print Cetak

Oleh: Basyral Hamidi Harahap                                                                                                                               Sejarahwan Mandailing

Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing di era 1800-an. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37).

Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga –harga budak dan ternak di pasar Panyabungan yang berlaku pada masa sebelum Perang Paderi. Informasi itu di kumpulkannya dari tokoh – tokoh masyarakat yang sudah tua sebagai saksi mata keadaan tersebut.

Golongan budak Ampong dalam memiliki perwakilan di dalam tatanan masyarakat yang disedut natoras ampong dalam, sedangkan tiga golongan budak lainnya ( pangkundangi, hatoban dan parsingiran) tidak memiliki perwakilan tersebut ( Willer, 1846:7-12).

Menurut Willer harga budak di wilayah Barumun dan Padang Lawas jauh lebih murah dibandingkan dengan di wilayah Panyabungan.

Standar harga –harga di pasar di tentukan dengan satuan berat emas enurut tahil. Satu tahil sama dengan 37,8 gram atau sama dengan 620 grein menurut ukuran timbangan obat. Satuan tahil itu setara dengan ukuran – ukuran sebagai berikut:

1 tahil =4 pha =12 angka samas = 24 bela samas =48 opang = 96 bela berampat = 192 padoeain = 576 bare .

Harga harga berdasarkan standar emas itu berlaku di wilayah Panyabungan, termasuk harga budak dan hewan di pasar hewan Panyabungan sebelum Perang Paderi.

Tabel di bawah ini menggambarkan betapa perdagangan budak pernah merajalela di wilayah ini.

Yang Diperjual BelikanStandar EmasGulden Perak
Budak gadis remaja

Budak perempuan dewasa

Budak remaja laki-laki

Kerbau jantan

Kerbau betina

Anak kerbau

Sapi

Anak sapi

Babi

Anak babi

Kambing dewasa

Anjing gemuk

Anjing kurus

1 ¼ tahil

1/12 tahil

6/12 tahil

9/24 tahil

5/12 tahil

1/6 tahil

1/6 tahil

1/12 tahil

1/12 tahil

1/48 tahil

1/12 tahil

6/576 tahil

4/576 tahil

 

75

25

30

22,50

25

10

10

5

5

1,25

5

0,62

1,41

 

Budak atau hatoban adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalangan raja-raja pada masa itu memasukkan hatoban termasuk barang antaran yang di persembahkan oleh pihak pengantin perempuan yang jumlahnya mencapai 49 orang. Dahulu, hal itu jelas dilaksanakan. Kini sisa-sisa alam pikiran perbudakan itu masih di ucapkan dalam upacara mangupa. Keberadaan ke 49 orang budak di ganti dengan uang. Hal ini di ucapkan ( Harahap ,1993:284-285) sebagai berikut :

“dibaen madung dapot bagian hamu sude na markahanggi, sannari lehen hamu ma na tu batang boban, ima na tu suhut sihabolanan. Mangihutkon adat dohot ugari na nipungka ni ompungta na jumolo sundut i lehen hamu ma halak hundangan, halak bujing, dohot halak parampuan, pitu noli manaek pitu noli mijur. Anso di boto hamu boru na mora do on. Anggo dison angkon pataridahomunu ma na nicari munu i. Tangkas do di boto hamu sanga na songomn jia borat ni sibaenon disi,”

(berhubung kami semua kahanggi sudah mendapat bagian, sekarang kalian berilah beban yang harus di pikul, yaitu untuk suhut sihabolanan ( tuan rumah). Menurut adat dan hukum kebiyasaan yang telah di buat oleh leluhur kita yang telah wapat itu, kalian berikanlah halak hundangan, halak bujing, halak parampuan,tujuh kali naik tujuh kali turun. Agar kalian ketahui bahwa ini adalah puteri raja. Kalian tunjukkanlah di sini hasil pencaharian kalian. Jelas kalian ketahui, bagaimana beratnya melaksanakan perhelatan ini).

Yang di maksud dengan halak hundangan ialah budak laki laki dewasa, halak bujing berarti budak yang masih gadis,dan halak parampuan adalah budak ibu-ibu atau perempuan dewasa sebanyak 7X7 yang seluruhnya berjumlah 49 orang. Semuanya kini di nilai dengan uang.

Masalah perbudakan yang ditulis oleh pendahulu Godon itu, menjadi bahan penelitian Godon dalam pembangunan masyarakat. Pada tahun 1855 Godon melakukan sensus perbudakan di Mandailing. Hasil sensus menunjukkan bahwa jumlah budak di Mandailing ada 5.344 orang.

Tetapi menurut Godon pastilah jumlah yang sebenarnya lebih dari itu. Godon bertekad untuk menyelesaikan masalah perbudakan ini sebijaksana mungkin tanpa membahayakan para pemilik budak. Ini merupakan gerakan emansipasi bagi masyarakat budak ( Godon,1862:26).

Godon melakukan pendekatan kultural, antara lain mengadakan pertemuan dengan raja-raja sebagai pemilik budak di wilayah itu. Godon menyakinkan mereka betapa perbudakan melawan hak asasi manusia.

Gerakan anti perbudakan yang dilancarkan Godon ini 20 tahun mendahului kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang baru menetapkan penghapusan perbudakan pada tahun 1876.

Gerakan emansipasi Godon semasa dengan gerakan anti perbudakan di Amerika yang gencar setelah pada tahun 1852 terbit sebuah buku berjudul Uncle Tom’s Cabin yang di tulis oleh Harriet Beecher Stowe ( 14 Juni 1811-1 Juli 1896 ). Buku ini berasal dari tulisan bersambung tahun 1850 dalam National Era, satu surat kabar yang terbit di Washingtong. Judulnya semula adalah Uncle Tom’a Cabin, or, Life Among The Lowly. Tulisan ini telah menyadarkan dunia betapa kejamnya perbudakan. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia, maka perbudakan harrus di hapuskan.

Harriet Beecher Stowe kemudian memperkuat misi buku Uncle Tom’s Cabin dengan menerbitkan buku lain berjudul The Key to Uncle Tom’s Cabin yang terbit tahun 1853. Buku ini berisi banyak dokumen dan pengakuan menentang perbudakan. Pada tahun 1856 Harriet Beecher Stowe menerbitkan lagi sebuah buku tentang pengaruh buruk perbudakan terhadap masyarakat berjudul Dred: A Tale Of The Great Dismal Swamp. Buku-buku Herriet Beecher Stowe telah menggemparkan dunia pada masa –masa hebatnya perbudakan di Amerika.

Gerakan nyata anti perbudakan dilancarkan oleh Godon. Pada tanggal 18 Februari 1856 Godon kembali menyelenggarakan rapat besar raja-raja Mandailing di Panyabungan. Permasalahan yang dibahas dalam rapat besar itu adalah upaya –upaya mengikis perbudakan di Mandailing. Ada delapan butir keputusan pertemuan besar itu

Kedelapan keputusan itu pada pokoknya berisi keinginan untuk menghapus perbudakan , ialah;

Pertama, pemilik budak harus berlaku baik terhadap budaknya, termasuk mengusahakan pengobatan jika budaknya sakit.

Kedua, pemilik budak yang bertindak sewenang-wenang kepada budaknya akan di sidang dalam rapat. Jika terbukti bersalah, ia di denda dan kemudian budaknya di bebaskan.

Ketiga, pemasokan budak dari Padang Lawas tidak dilarang. Sebaliknya tidak boleh ada budak dari Mandailing ke daerah manapun kecuali bagi budak yang baru menikah, maka pasangannya boleh mengikutinya.

Keempat, pembelian seseorang yang sudah berstatus budak dapat di lakukan secara bebas melalui sidang dalam rapat.

Kelima, orang yang berhutang akan bebas, jika sudah melunasi hutangnya.

Keenam, hutang yang berasal dari permainan atau meninggalkan permaianan di anggap tidak ada.

Ketujuh, tidak seorang pun bebas dari hutang-hutang, keculi dibicarakan dan diputuskan dalam rapat besar.

Kedelapan, jika diketahui ada seseorang yang berhutang, maka sesuia dengan pasal 7 diatas, seorang anggota masyarakat yang merdeka yang menjaminnya atau membelinya harus dihukum. Jika kuria atau kepala kampung melakukannya, didenda 2 tahil dan astu pau atau setara dengan 135 gulden ditambah seekor kerbau, jika orang biasa melakukannya di denda sebesar satu tahil dan satu pau atau setara dengan 75 gulden.

Segala urusan yang behubungan dengan perbudakan harus di putuskan oleh pengadilan. Kebijakan ini di ambil untuk mencegah kesewenang-wenangn.

Rapat besar ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang penting dalam sejarah masyarakat Mandailing. Tiga bulan kemudian Mei 1856, Yang Dipertuan Hutasiantar mengumumkan secara resmi pengadopsian dua orang gadis budaknya menjadi saudara perempuannya sendiri. Salah satu diantara gadis itu menikah dengan seorang raja di Mandailing Julu. Ini benar-benar gerakan emansipasi yang luar biasa. Dampak positif gerakan ini sangat besar dalam mengangkat martabat kaum perempuan Mandailing. (disadur dari buku Madina Madani)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Breaking News: Puluhan Warga di WKP PT SMGP Dilarikan ke Rumah Sakit

    Breaking News: Puluhan Warga di WKP PT SMGP Dilarikan ke Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan warga diduga korban kebocoran gas beracun kembali terjadi di wilayah kerja PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Selasa (27/9) petang. Dari informasi yang diterima redaksi Mandailing Online, setidaknya 21 warga telah  dilarikan ke rumah sakit umum dan Permata Madina. Dari penuturan salah satu warga yang dihubungi melalui seluler membenarkan kejadian […]

  • Kekerasan Verbal pada Anak

    Kekerasan Verbal pada Anak

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Ummi Zaimah Mahasiswa S2 Jurusan Pendidikan Biologi, Unimed   Kekerasan pada anak sering kita lihat terjadi di media sosial atau bahkan sering terjadi di sekitar kita. Orang tua, kerabat, dan keluarga yang seharusnya mengasuh, melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak justru menjadi penyebab utama yang menyebabkan terjadinya kekerasan. Kekerasan pada anak di […]

  • Ayu Azhari: Saya Korban Orang Dekat Mantan Presiden PKS
    Tak Berkategori

    Ayu Azhari: Saya Korban Orang Dekat Mantan Presiden PKS

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ayu mengaku dijanjikan pekerjaan mengisi sebuah acara dan jadi jurkam. Artis dan bintang film ternama Ayu Azhari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Yang menarik, dia mengaku telah menjadi korban janji-janji Ahmad Fathanah. Hal itu disampaikan Ayu usai pemeriksaan oleh penyidik di kantor […]

  • Pembangunan Stadion Mesjid Agung Langgar Peraturan

    Pembangunan Stadion Mesjid Agung Langgar Peraturan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Fraksi Hanura Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fakhrizal Efendi Nasution menilai lanjutan pembangunan Stadion dan Nur Alannur dari multiyears tidak sesuai dengan peraturan. Demikian pandangan akhir Fraksi Hanura, Fakhrizal Efendi Nasution tentang pengesahan Rancangan APBD Madina 2011 sebagai Perda APBD, Jum’at, (31/12). “Bentuk pelanggaran itu, pembangunan dilaksanakan tahun jamak, namun […]

  • PT.PSU Akan Realisasikan Plasma

    PT.PSU Akan Realisasikan Plasma

    • calendar_month Rabu, 31 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Atas tekanan bupati, akhirnya Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) Darwin Nasaution akan menandatangani akad kredit kebun plasma sawit kepada 500 kepala keluarga di Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina). “Ini kabar gembira. Kita ucapkan terimakasih kepada Bupati Madina Hidayat Batubara, sebab atas tekanan dan upaya keras bupati lah makanya […]

  • Parbuko Ramadan : Toge Taing Tumpat Masih Dicari Warga

    Parbuko Ramadan : Toge Taing Tumpat Masih Dicari Warga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Masyarakat  kota Panyabungan, Mandailing Natal setiap bulan Ramadhan selalu ramai mengunjungi tempat-tempat penjualan menu buka puasa (parbuko), baik yang di pinggir jalan maupun di pasar dadakan. Yang paling ramai dikunjungi oleh masyarakat adalah Pasar Baru Panyabungan untuk membeli toge dan pakkat (pusuk ni otang) sebagai makanan yang tidak pernah tinggal jika waktu berbuka tiba. […]

expand_less