Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

Gerakan Anti Perbudakan di Mandailing

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
  • print Cetak

Oleh: Basyral Hamidi Harahap                                                                                                                               Sejarahwan Mandailing

Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing di era 1800-an. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37).

Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga –harga budak dan ternak di pasar Panyabungan yang berlaku pada masa sebelum Perang Paderi. Informasi itu di kumpulkannya dari tokoh – tokoh masyarakat yang sudah tua sebagai saksi mata keadaan tersebut.

Golongan budak Ampong dalam memiliki perwakilan di dalam tatanan masyarakat yang disedut natoras ampong dalam, sedangkan tiga golongan budak lainnya ( pangkundangi, hatoban dan parsingiran) tidak memiliki perwakilan tersebut ( Willer, 1846:7-12).

Menurut Willer harga budak di wilayah Barumun dan Padang Lawas jauh lebih murah dibandingkan dengan di wilayah Panyabungan.

Standar harga –harga di pasar di tentukan dengan satuan berat emas enurut tahil. Satu tahil sama dengan 37,8 gram atau sama dengan 620 grein menurut ukuran timbangan obat. Satuan tahil itu setara dengan ukuran – ukuran sebagai berikut:

1 tahil =4 pha =12 angka samas = 24 bela samas =48 opang = 96 bela berampat = 192 padoeain = 576 bare .

Harga harga berdasarkan standar emas itu berlaku di wilayah Panyabungan, termasuk harga budak dan hewan di pasar hewan Panyabungan sebelum Perang Paderi.

Tabel di bawah ini menggambarkan betapa perdagangan budak pernah merajalela di wilayah ini.

Yang Diperjual BelikanStandar EmasGulden Perak
Budak gadis remaja

Budak perempuan dewasa

Budak remaja laki-laki

Kerbau jantan

Kerbau betina

Anak kerbau

Sapi

Anak sapi

Babi

Anak babi

Kambing dewasa

Anjing gemuk

Anjing kurus

1 ¼ tahil

1/12 tahil

6/12 tahil

9/24 tahil

5/12 tahil

1/6 tahil

1/6 tahil

1/12 tahil

1/12 tahil

1/48 tahil

1/12 tahil

6/576 tahil

4/576 tahil

 

75

25

30

22,50

25

10

10

5

5

1,25

5

0,62

1,41

 

Budak atau hatoban adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalangan raja-raja pada masa itu memasukkan hatoban termasuk barang antaran yang di persembahkan oleh pihak pengantin perempuan yang jumlahnya mencapai 49 orang. Dahulu, hal itu jelas dilaksanakan. Kini sisa-sisa alam pikiran perbudakan itu masih di ucapkan dalam upacara mangupa. Keberadaan ke 49 orang budak di ganti dengan uang. Hal ini di ucapkan ( Harahap ,1993:284-285) sebagai berikut :

“dibaen madung dapot bagian hamu sude na markahanggi, sannari lehen hamu ma na tu batang boban, ima na tu suhut sihabolanan. Mangihutkon adat dohot ugari na nipungka ni ompungta na jumolo sundut i lehen hamu ma halak hundangan, halak bujing, dohot halak parampuan, pitu noli manaek pitu noli mijur. Anso di boto hamu boru na mora do on. Anggo dison angkon pataridahomunu ma na nicari munu i. Tangkas do di boto hamu sanga na songomn jia borat ni sibaenon disi,”

(berhubung kami semua kahanggi sudah mendapat bagian, sekarang kalian berilah beban yang harus di pikul, yaitu untuk suhut sihabolanan ( tuan rumah). Menurut adat dan hukum kebiyasaan yang telah di buat oleh leluhur kita yang telah wapat itu, kalian berikanlah halak hundangan, halak bujing, halak parampuan,tujuh kali naik tujuh kali turun. Agar kalian ketahui bahwa ini adalah puteri raja. Kalian tunjukkanlah di sini hasil pencaharian kalian. Jelas kalian ketahui, bagaimana beratnya melaksanakan perhelatan ini).

Yang di maksud dengan halak hundangan ialah budak laki laki dewasa, halak bujing berarti budak yang masih gadis,dan halak parampuan adalah budak ibu-ibu atau perempuan dewasa sebanyak 7X7 yang seluruhnya berjumlah 49 orang. Semuanya kini di nilai dengan uang.

Masalah perbudakan yang ditulis oleh pendahulu Godon itu, menjadi bahan penelitian Godon dalam pembangunan masyarakat. Pada tahun 1855 Godon melakukan sensus perbudakan di Mandailing. Hasil sensus menunjukkan bahwa jumlah budak di Mandailing ada 5.344 orang.

Tetapi menurut Godon pastilah jumlah yang sebenarnya lebih dari itu. Godon bertekad untuk menyelesaikan masalah perbudakan ini sebijaksana mungkin tanpa membahayakan para pemilik budak. Ini merupakan gerakan emansipasi bagi masyarakat budak ( Godon,1862:26).

Godon melakukan pendekatan kultural, antara lain mengadakan pertemuan dengan raja-raja sebagai pemilik budak di wilayah itu. Godon menyakinkan mereka betapa perbudakan melawan hak asasi manusia.

Gerakan anti perbudakan yang dilancarkan Godon ini 20 tahun mendahului kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang baru menetapkan penghapusan perbudakan pada tahun 1876.

Gerakan emansipasi Godon semasa dengan gerakan anti perbudakan di Amerika yang gencar setelah pada tahun 1852 terbit sebuah buku berjudul Uncle Tom’s Cabin yang di tulis oleh Harriet Beecher Stowe ( 14 Juni 1811-1 Juli 1896 ). Buku ini berasal dari tulisan bersambung tahun 1850 dalam National Era, satu surat kabar yang terbit di Washingtong. Judulnya semula adalah Uncle Tom’a Cabin, or, Life Among The Lowly. Tulisan ini telah menyadarkan dunia betapa kejamnya perbudakan. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia, maka perbudakan harrus di hapuskan.

Harriet Beecher Stowe kemudian memperkuat misi buku Uncle Tom’s Cabin dengan menerbitkan buku lain berjudul The Key to Uncle Tom’s Cabin yang terbit tahun 1853. Buku ini berisi banyak dokumen dan pengakuan menentang perbudakan. Pada tahun 1856 Harriet Beecher Stowe menerbitkan lagi sebuah buku tentang pengaruh buruk perbudakan terhadap masyarakat berjudul Dred: A Tale Of The Great Dismal Swamp. Buku-buku Herriet Beecher Stowe telah menggemparkan dunia pada masa –masa hebatnya perbudakan di Amerika.

Gerakan nyata anti perbudakan dilancarkan oleh Godon. Pada tanggal 18 Februari 1856 Godon kembali menyelenggarakan rapat besar raja-raja Mandailing di Panyabungan. Permasalahan yang dibahas dalam rapat besar itu adalah upaya –upaya mengikis perbudakan di Mandailing. Ada delapan butir keputusan pertemuan besar itu

Kedelapan keputusan itu pada pokoknya berisi keinginan untuk menghapus perbudakan , ialah;

Pertama, pemilik budak harus berlaku baik terhadap budaknya, termasuk mengusahakan pengobatan jika budaknya sakit.

Kedua, pemilik budak yang bertindak sewenang-wenang kepada budaknya akan di sidang dalam rapat. Jika terbukti bersalah, ia di denda dan kemudian budaknya di bebaskan.

Ketiga, pemasokan budak dari Padang Lawas tidak dilarang. Sebaliknya tidak boleh ada budak dari Mandailing ke daerah manapun kecuali bagi budak yang baru menikah, maka pasangannya boleh mengikutinya.

Keempat, pembelian seseorang yang sudah berstatus budak dapat di lakukan secara bebas melalui sidang dalam rapat.

Kelima, orang yang berhutang akan bebas, jika sudah melunasi hutangnya.

Keenam, hutang yang berasal dari permainan atau meninggalkan permaianan di anggap tidak ada.

Ketujuh, tidak seorang pun bebas dari hutang-hutang, keculi dibicarakan dan diputuskan dalam rapat besar.

Kedelapan, jika diketahui ada seseorang yang berhutang, maka sesuia dengan pasal 7 diatas, seorang anggota masyarakat yang merdeka yang menjaminnya atau membelinya harus dihukum. Jika kuria atau kepala kampung melakukannya, didenda 2 tahil dan astu pau atau setara dengan 135 gulden ditambah seekor kerbau, jika orang biasa melakukannya di denda sebesar satu tahil dan satu pau atau setara dengan 75 gulden.

Segala urusan yang behubungan dengan perbudakan harus di putuskan oleh pengadilan. Kebijakan ini di ambil untuk mencegah kesewenang-wenangn.

Rapat besar ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang penting dalam sejarah masyarakat Mandailing. Tiga bulan kemudian Mei 1856, Yang Dipertuan Hutasiantar mengumumkan secara resmi pengadopsian dua orang gadis budaknya menjadi saudara perempuannya sendiri. Salah satu diantara gadis itu menikah dengan seorang raja di Mandailing Julu. Ini benar-benar gerakan emansipasi yang luar biasa. Dampak positif gerakan ini sangat besar dalam mengangkat martabat kaum perempuan Mandailing. (disadur dari buku Madina Madani)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat Minta Pemilihan Ulang di Muara Batang Gadis

    Demokrat Minta Pemilihan Ulang di Muara Batang Gadis

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta dilakukan pencoblosan ulang di Kecamatan Muara Batang Gadis karena diduga terjadi kejanggalan dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Surat yang ditujukan kepada KPU dan Panwaslu Madina tertanggal 13 April 2014 yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Madina, Syafaruddin Ansyari dan Sekretaris dan Harminsyah Batubara itu […]

  • Aktivis Anti Korupsi di Medan Ditembaki 4 OTK

    Aktivis Anti Korupsi di Medan Ditembaki 4 OTK

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Muchtar Efendy (41) warga Jl Yong Panah Hijau, Lingkungan VIII kini terbaring di Rumah Sakit Delima Martubung. Pada Minggu (15/2/2015) dinihari, pria bertubuh gempal ini ditembaki 4 orang tak dikenal saat dirinya baru saja turun dari atas mobil. Menurut keterangan korban, kejadian ini bermula saat dirinya berkunjung ke rumah rekannya Saharudin (39) yang […]

  • Astaga… Sertifikasi Masih Di-Pungli, Setiap Guru Kena Rp 150 Ribu

    Astaga… Sertifikasi Masih Di-Pungli, Setiap Guru Kena Rp 150 Ribu

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    DUGAAN pungutan liar (pungli) di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, tampaknya, telah menjalar ke mana-mana. Ddiduga kuat, bukan hanya dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yang dipungli, melainkan juga dana sertifikasi guru.  Yang miris, pungli itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Wonodadi, tetapi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Uang sertifikasi yang dipotong dispendik mencapai […]

  • Guru Honor SD, SMP di Madina 7 Bulan Belum Digaji

    Guru Honor SD, SMP di Madina 7 Bulan Belum Digaji

    • calendar_month Rabu, 21 Mar 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 2.315 orang guru Honor TKS tingkat SD dan SMP di Mandailing Natal (Madina) tak memperoleh gaji selama 7 bulan. Yakni sejak bulan September hingga Desember 2017 dan berlanjut Januari-Marer 2018. “Saya tak habis pikir, bagaimana kekacauan ini bisa terjadi di Mandailing Natal. Mengapa kinerja Dinas Pendidikan bisa kacau seperti ini,” […]

  • Media Arab Saudi Soroti Penzoliman Kepada Habib Rizieq

    Media Arab Saudi Soroti Penzoliman Kepada Habib Rizieq

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Media Tawaashul yang berbasis di Arab Saudi menyoroti rekayasa pembunuhan karakter Habib Rizieq di Indonesia. Dalam pemberitaannya edisi 1 Juni 2017, media yang berkantor di Riyadh itu menurunkan headline berjudul “Rencana Membidik Pimpinan FPI Setelah Perannya Jatuhkan Gubernur Kristen Jakarta” Media itu menulis bahwa ormas-ormas Islam di Indonesia mencapai kemenangan dalam menjatuhkan Gubernur […]

  • Apresiasi Janji Kadisdik Revitalisasi SDN 099, Ketua Komisi I: Semoga Terealisasi Secepatnya

    Apresiasi Janji Kadisdik Revitalisasi SDN 099, Ketua Komisi I: Semoga Terealisasi Secepatnya

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Langkah Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal (Madina) Arbiuddin Harahap meninjau dan berjanji memperjuangkan revitalisasi gedung SDN 099 Proyek Batang Gadis di Desa Sipapaga mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Madina Zubaidah Nasution. Apresiasi itu disampaikan ketika dihubungi Mandailing Online di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Madina pada […]

expand_less