Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Gerakan Anti Perbudakan di Mandailing

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
  • print Cetak

Oleh: Basyral Hamidi Harahap                                                                                                                               Sejarahwan Mandailing

Laporan pendahulu Godon dan fakta di lapangan menyatakan bahwa perbudakan masih merajalela di Mandailing di era 1800-an. Budak menjadi dagangan utama selain emas. Hampir sepertiga penduduk Mandailing ketika itu adalah budak atau orang yang berhutang (Castles,1972:20;Harahap, 1996b:37).

Asisten Residen T.J. Willer mencatat daftar harga –harga budak dan ternak di pasar Panyabungan yang berlaku pada masa sebelum Perang Paderi. Informasi itu di kumpulkannya dari tokoh – tokoh masyarakat yang sudah tua sebagai saksi mata keadaan tersebut.

Golongan budak Ampong dalam memiliki perwakilan di dalam tatanan masyarakat yang disedut natoras ampong dalam, sedangkan tiga golongan budak lainnya ( pangkundangi, hatoban dan parsingiran) tidak memiliki perwakilan tersebut ( Willer, 1846:7-12).

Menurut Willer harga budak di wilayah Barumun dan Padang Lawas jauh lebih murah dibandingkan dengan di wilayah Panyabungan.

Standar harga –harga di pasar di tentukan dengan satuan berat emas enurut tahil. Satu tahil sama dengan 37,8 gram atau sama dengan 620 grein menurut ukuran timbangan obat. Satuan tahil itu setara dengan ukuran – ukuran sebagai berikut:

1 tahil =4 pha =12 angka samas = 24 bela samas =48 opang = 96 bela berampat = 192 padoeain = 576 bare .

Harga harga berdasarkan standar emas itu berlaku di wilayah Panyabungan, termasuk harga budak dan hewan di pasar hewan Panyabungan sebelum Perang Paderi.

Tabel di bawah ini menggambarkan betapa perdagangan budak pernah merajalela di wilayah ini.

Yang Diperjual BelikanStandar EmasGulden Perak
Budak gadis remaja

Budak perempuan dewasa

Budak remaja laki-laki

Kerbau jantan

Kerbau betina

Anak kerbau

Sapi

Anak sapi

Babi

Anak babi

Kambing dewasa

Anjing gemuk

Anjing kurus

1 ¼ tahil

1/12 tahil

6/12 tahil

9/24 tahil

5/12 tahil

1/6 tahil

1/6 tahil

1/12 tahil

1/12 tahil

1/48 tahil

1/12 tahil

6/576 tahil

4/576 tahil

 

75

25

30

22,50

25

10

10

5

5

1,25

5

0,62

1,41

 

Budak atau hatoban adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalangan raja-raja pada masa itu memasukkan hatoban termasuk barang antaran yang di persembahkan oleh pihak pengantin perempuan yang jumlahnya mencapai 49 orang. Dahulu, hal itu jelas dilaksanakan. Kini sisa-sisa alam pikiran perbudakan itu masih di ucapkan dalam upacara mangupa. Keberadaan ke 49 orang budak di ganti dengan uang. Hal ini di ucapkan ( Harahap ,1993:284-285) sebagai berikut :

“dibaen madung dapot bagian hamu sude na markahanggi, sannari lehen hamu ma na tu batang boban, ima na tu suhut sihabolanan. Mangihutkon adat dohot ugari na nipungka ni ompungta na jumolo sundut i lehen hamu ma halak hundangan, halak bujing, dohot halak parampuan, pitu noli manaek pitu noli mijur. Anso di boto hamu boru na mora do on. Anggo dison angkon pataridahomunu ma na nicari munu i. Tangkas do di boto hamu sanga na songomn jia borat ni sibaenon disi,”

(berhubung kami semua kahanggi sudah mendapat bagian, sekarang kalian berilah beban yang harus di pikul, yaitu untuk suhut sihabolanan ( tuan rumah). Menurut adat dan hukum kebiyasaan yang telah di buat oleh leluhur kita yang telah wapat itu, kalian berikanlah halak hundangan, halak bujing, halak parampuan,tujuh kali naik tujuh kali turun. Agar kalian ketahui bahwa ini adalah puteri raja. Kalian tunjukkanlah di sini hasil pencaharian kalian. Jelas kalian ketahui, bagaimana beratnya melaksanakan perhelatan ini).

Yang di maksud dengan halak hundangan ialah budak laki laki dewasa, halak bujing berarti budak yang masih gadis,dan halak parampuan adalah budak ibu-ibu atau perempuan dewasa sebanyak 7X7 yang seluruhnya berjumlah 49 orang. Semuanya kini di nilai dengan uang.

Masalah perbudakan yang ditulis oleh pendahulu Godon itu, menjadi bahan penelitian Godon dalam pembangunan masyarakat. Pada tahun 1855 Godon melakukan sensus perbudakan di Mandailing. Hasil sensus menunjukkan bahwa jumlah budak di Mandailing ada 5.344 orang.

Tetapi menurut Godon pastilah jumlah yang sebenarnya lebih dari itu. Godon bertekad untuk menyelesaikan masalah perbudakan ini sebijaksana mungkin tanpa membahayakan para pemilik budak. Ini merupakan gerakan emansipasi bagi masyarakat budak ( Godon,1862:26).

Godon melakukan pendekatan kultural, antara lain mengadakan pertemuan dengan raja-raja sebagai pemilik budak di wilayah itu. Godon menyakinkan mereka betapa perbudakan melawan hak asasi manusia.

Gerakan anti perbudakan yang dilancarkan Godon ini 20 tahun mendahului kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang baru menetapkan penghapusan perbudakan pada tahun 1876.

Gerakan emansipasi Godon semasa dengan gerakan anti perbudakan di Amerika yang gencar setelah pada tahun 1852 terbit sebuah buku berjudul Uncle Tom’s Cabin yang di tulis oleh Harriet Beecher Stowe ( 14 Juni 1811-1 Juli 1896 ). Buku ini berasal dari tulisan bersambung tahun 1850 dalam National Era, satu surat kabar yang terbit di Washingtong. Judulnya semula adalah Uncle Tom’a Cabin, or, Life Among The Lowly. Tulisan ini telah menyadarkan dunia betapa kejamnya perbudakan. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia, maka perbudakan harrus di hapuskan.

Harriet Beecher Stowe kemudian memperkuat misi buku Uncle Tom’s Cabin dengan menerbitkan buku lain berjudul The Key to Uncle Tom’s Cabin yang terbit tahun 1853. Buku ini berisi banyak dokumen dan pengakuan menentang perbudakan. Pada tahun 1856 Harriet Beecher Stowe menerbitkan lagi sebuah buku tentang pengaruh buruk perbudakan terhadap masyarakat berjudul Dred: A Tale Of The Great Dismal Swamp. Buku-buku Herriet Beecher Stowe telah menggemparkan dunia pada masa –masa hebatnya perbudakan di Amerika.

Gerakan nyata anti perbudakan dilancarkan oleh Godon. Pada tanggal 18 Februari 1856 Godon kembali menyelenggarakan rapat besar raja-raja Mandailing di Panyabungan. Permasalahan yang dibahas dalam rapat besar itu adalah upaya –upaya mengikis perbudakan di Mandailing. Ada delapan butir keputusan pertemuan besar itu

Kedelapan keputusan itu pada pokoknya berisi keinginan untuk menghapus perbudakan , ialah;

Pertama, pemilik budak harus berlaku baik terhadap budaknya, termasuk mengusahakan pengobatan jika budaknya sakit.

Kedua, pemilik budak yang bertindak sewenang-wenang kepada budaknya akan di sidang dalam rapat. Jika terbukti bersalah, ia di denda dan kemudian budaknya di bebaskan.

Ketiga, pemasokan budak dari Padang Lawas tidak dilarang. Sebaliknya tidak boleh ada budak dari Mandailing ke daerah manapun kecuali bagi budak yang baru menikah, maka pasangannya boleh mengikutinya.

Keempat, pembelian seseorang yang sudah berstatus budak dapat di lakukan secara bebas melalui sidang dalam rapat.

Kelima, orang yang berhutang akan bebas, jika sudah melunasi hutangnya.

Keenam, hutang yang berasal dari permainan atau meninggalkan permaianan di anggap tidak ada.

Ketujuh, tidak seorang pun bebas dari hutang-hutang, keculi dibicarakan dan diputuskan dalam rapat besar.

Kedelapan, jika diketahui ada seseorang yang berhutang, maka sesuia dengan pasal 7 diatas, seorang anggota masyarakat yang merdeka yang menjaminnya atau membelinya harus dihukum. Jika kuria atau kepala kampung melakukannya, didenda 2 tahil dan astu pau atau setara dengan 135 gulden ditambah seekor kerbau, jika orang biasa melakukannya di denda sebesar satu tahil dan satu pau atau setara dengan 75 gulden.

Segala urusan yang behubungan dengan perbudakan harus di putuskan oleh pengadilan. Kebijakan ini di ambil untuk mencegah kesewenang-wenangn.

Rapat besar ini merupakan peristiwa kemanusiaan yang penting dalam sejarah masyarakat Mandailing. Tiga bulan kemudian Mei 1856, Yang Dipertuan Hutasiantar mengumumkan secara resmi pengadopsian dua orang gadis budaknya menjadi saudara perempuannya sendiri. Salah satu diantara gadis itu menikah dengan seorang raja di Mandailing Julu. Ini benar-benar gerakan emansipasi yang luar biasa. Dampak positif gerakan ini sangat besar dalam mengangkat martabat kaum perempuan Mandailing. (disadur dari buku Madina Madani)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana, Tanggung Jawab Negara

    Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana, Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Srg, M.Pd.I Dosen dan Pegiat Opini Islam Sudah hampir dua bulan penuh pasca bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar), tetapi kondisi lapangan menunjukkan bahwa kinerja pemerintah dinilai lambat. Negara memang hadir dalam menyahuti keinginan dan harapan warga yang terdampak bencana banjir dan longsor yang telah menelan […]

  • Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

    Adelin Lis Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman dan Bayar UP

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Terpidana perkara pembalakan liar hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sabtu (6/9/2025) setelah beberapa tahun menjalani vonis dan membayar uang pengganti kerugian negara. Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal […]

  • Pernah Ubah Arah Kiblat dari Barat ke Timur

    Pernah Ubah Arah Kiblat dari Barat ke Timur

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ke Desa Purbayani di Garut Dihuni Ratusan Anggota NII Nama Negara Islam Indonesia (NII) kembali muncul ke permukaan. Itu terjadi setelah ada sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang mengaku direkrut bahkan dicuci otak oleh aktivis organisasi itu. Di Garut, ada sebuah desa yang dihuni para pengikut NII. Adakah kaitannya? DESA itu bernama Purbayani, terletak […]

  • Kasus korupsi Poltekes rampung

    Kasus korupsi Poltekes rampung

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Poltekes senilai Rp9,3 miliar, kepada Jermias Sinaga sudah tuntas, kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pagi ini. “Sudah selesai tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ” tambah Dharmabella Tymbasz. Begitu tersangka pulih dari sakitnya, lanjut Dharmabella, langsung dilimpahkan. Dharmabelle menegaskan, timnya telah sudah menuntaskan penyelidikan […]

  • Bupati Lepas Kontingen Porprovsu Madina

    Bupati Lepas Kontingen Porprovsu Madina

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution lepas 85 atlet serta 30 ofisial dalam 10 cabang yang diperlombakan untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (PORPROVSU) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (27/10/2022). Pelepasan atlet dengan tema Junjung Tinggi Sportifitas Raih Prestasi ini […]

  • Gubsu Salahkan Bupati Madina

    Gubsu Salahkan Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang menonjobkan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dinulilai perbuatan keliru. Sebab, dilakukan saat tahapan pilkada sedang berjalan. Demikian Medanbisnisdaily.com mengutip pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis. “Apapun alasannya (Dahlan), yang […]

expand_less