Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Berkas Syamsul Didaftar Pengadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


JAKARTA- Berkas dakwaan perkara dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 resmi didaftar pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Jumat (4/3) lalu. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menjelaskan, dengan resminya berkas Syamsul di pengadilan ini maka dalam waktu dekat Syamsul Arifin akan disidang.

“Mungkin dalam waktu dekat akan ada proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Langkat dengan tersangka SA (Syamsul Arifin, Red),” terang Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin (5/3).
Dijelaskan Johan, tahapan telah masuknya berkas dakwaan Syamsul dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK ini merupakan rangkaian proses yang berlangsung di KPK. Seperti diketahui, berbeda dengan proses di kejaksaan atau pun di kepolisian, untuk proses pengusutan kasus di KPK, mulai sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, semua ditangani sendiri oleh KPK.

“Pelimpahan ini untuk melanjutkan proses dari penyidikan ke penuntutan dan penuntutan ke persidangan karena sudah dianggap lengkap dan penuntutannya sudah dibuat,” ujar Johan. Masalah jadwal persidangan, sepenuhnya pengadilan tipikor yang menentukan, bukan lagi KPK.

Sebelumnya, pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, jika Syamsul sudah duduk sebagai terdakwa, maka proses administrasi pengeluaran Surat Keputusan Presiden (Kepres), tentang penonaktifan mantan Bupati Langkat itu akan berlangsung cepat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu proaktif tatkala ada gubernur yang telah menjadi terdakwa. Lantaran untuk dasar usulan penonaktifan yang disampaikan ke presiden harus disertai dengan nomor register perkara, lanjut Reydonnyzar, maka mendagri akan meminta nomor register perkara ke pihak pengadilan. “Kita jemput bola,” ujar Doni, panggilan akrabnya, kepada koran ini di kantornya, dua hari lalu.

Doni memberi contoh proses penonaktifan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Dijelaskan Doni, tatkala sudah ada pemberitaan yang menyebutkan Agusrin sudah disidang dalam perkara dugaan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007 yang diduga telah merugikan negara Rp21,3 miliar, mendagri langsung mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dua kali kita surati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (minta nomor regsiter perkara Agusrin, Red),” ujar Doni. Bahkan, lanjut Doni, Mendagri Gamawan Fauzi mengirimkan seorang pejabat di Kemendagri untuk berkonsultasi dengan PN Jakpus agar nomor register perkara cepat disampaikan. Begitu sudah ada nomor register perkara dari pengadilan, mendagri mengirimkan usulan pemberhentian sementara ke presiden.

Sebelumnya, Johan Budi menjelaskan, Johan menjelaskan, pihak pengadilan tipikor juga yang nantinya memberitahukan ke mendagri jika Syamsul sudah duduk sebagai terdakwa. “Tapi KPK bisa juga memberitahukan ke mendagri. Kan cuma pemberitahuan. Untuk pemberhentian sementaranya ya kewenangan mendagri yang memproses selanjutnya,” terang Johan. (sam)
sumber : sumutpos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditetapkan zona merah Covid-19. Pemda Madina pun menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona, termasuk sanksi bagi warga yang tak bermasker di tempat umum. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up 10 kali. Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun […]

  • Bupati Terima Kunjungan Dandim 0212/TS

    Bupati Terima Kunjungan Dandim 0212/TS

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menerima kunjungan silaturahmi Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution di Ruang Kerja Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (12/7). Kehadiran Dandim 0212/TS yang baru itu didampingi Pabung Madina Mayor Inf David Sidabutar. Bupati […]

  • Jelang Tasyakuran, DPD Golkar Madina Berbagi Rezeki dengan Masyarakat

    Jelang Tasyakuran, DPD Golkar Madina Berbagi Rezeki dengan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    DALAN LIDANG (Mandailing Online) – Menjelang tasyakuran ulang tahun ke-57 Partai Golkar, DPD Golkar Madina (Mandailing Natal) berbagi rezeki dengan masyarakat di Desa Pidoli Lombang dan Dalan Lidang, Panyabungan. Giat berbagi rezeki ini dimulai dengan salat Subuh berjamaah di Masjid Al-Abshor Aek Galoga dilanjutkan pembagian bingkisan sarapan kepada jamaah. Usai sarapan bersama, pengurus DPD Golkar […]

  • Mobil Internet Beroperasi Sejak 2 Bulan Lalu

    Mobil Internet Beroperasi Sejak 2 Bulan Lalu

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Empat unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK) bantuan Kememinfo RI di Madina telah beroperasi sejak dua bulan terakhir ini. Keberadaan mobil ini bisa menambah wawasan, pengetahuan dan hubungan warga dengan warga daerah lain secara gratis. Mobil internet ini ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi, Madina, Harlan Batubara SH, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses internet, […]

  • Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya. “Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. […]

  • Kepala BIN: Pilkada Ditunda Jika Daerah Hanya ada Satu Calon

    Kepala BIN: Pilkada Ditunda Jika Daerah Hanya ada Satu Calon

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pilkada serentak bisa ditunda jika ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. “Belakangan ini ada beberapa kendala yang tidak disangka-sangka adalah ada Kabupaten atau kota yang tidak ada calonnya. Itu konsekuensinya harus ditunda pada periode berikutnya,” ujar Sutiyoso di Balai Kartini, Jakarta, Kamis […]

expand_less