Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Jelang Lengser, Kepala Daerah Dilarang Mutasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


JAKARTA-
Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis.

“Sebelum mundur, mereka (kepala daerah) biasanya mengeluarkan kebijakan strategis yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Pria yang akrab disapa Donny itu menerangkan, salah satu kebijakan strategis adalah melakukan mutasi pejabat-pejabat pemerintahan daerah. “Posisi-posisi yang strategis diberikan kepada “orang-orang” kepercayaannya,” lanjut Donny. Bisa jadi itu adalah wujud balas budi kepala daerah kepada pejabat yang sudah mengabdi kepadanya.
Namun parahnya, perpindahan posisi tersebut juga banyak dilakukan untuk mengamankan posisi kepada daerah yang yang hendak mencalonkan diri dalam pemilukada selanjutnya (incumbent). Jadi pejabat-pejabat baru yang duduk di posisi strategis akan memberikan dukungan untuk memanfaatkan kedudukannya dalam rangka mempermulus langkah incumbent tersebut. “Pejabat itu biasanya mengeluarkan anggaran-anggaran yang dikeruk dari posisinya untuk membantu menenangkan kepala daerah incumbent. Belum lagi ada politisasi dari perpindahan pejabat-pejabat itu,” kata Donny.

Menurut dia, strategi itu membuat banyak incumbent berhasil dengan mudah memenangkan pilkada periode berikutnya. Sebab, kepala daerah tersebut mendapat dukungan dan “pengamanan” penuh dari semua orang-orang kepercayaannya yang duduk dalam pemerintahan daerah.

Selain melakukan mutasi, biasanya diakhir masa jabatannya kepala daerah mengeluarkan kebijakan perubahan anggaran yang tidak semestinya. Tentu saja untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Mantan Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu melanjutkan, Kemendagri akan memasukkan aturan tersebut dalam draf revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Nah, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kepala daerah tidak bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan strategis.
Mengapa harus enam bulan” Donny menerangkan, sebenarnya enam bulan sebelum masa berakhir, kepala daerah harus fokus menjalani pemeriksaan akhir masa jabatan. “Aturan ini juga akan kami masukkan,” kata dia. Jadi nantinya, pihak-pihak yang berwenang akan memeriksa laporan akhir masa jabatan itu. Dengan begitu para kepala daerah tidak bisa bermain-main lagi. (kuh/agm/jpnn)
sumber ; sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Bimtek PKK Dipaksakan, Kades Ngutang ke Rentenir

    Jadwal Bimtek PKK Dipaksakan, Kades Ngutang ke Rentenir

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – LSM JPKP menemukan keluhan sejumlah kepala desa di Mandailing Natal terkait jadwal Bimtek TP PKK Desa dibiayai Dana Desa. Penetapan waktu pelaksanaan pertengahan Maret 2021 terkesan dipaksakan karena Dana Desa belum cair. Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Anggaran (JPKP), Henri Husein Nasution kepada Mandailing Online, Selasa (16/3/2021) menyatakan. Temuan JPKP itu […]

  • Benarkah Orang Indonesia Harus Bayar Suap untuk Layanan Publik?

    Benarkah Orang Indonesia Harus Bayar Suap untuk Layanan Publik?

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Apa kabar pelayanan publik di Indonesia? Masihkan harus mengeluarkan uang suap untuk mendapatkan kemudahan dan proses cepat? Data Transparency International dalam global corruption barometer 2013 menyebutkan 4 dari 10 orang Indonesia harus mengeluarkan suap untuk layanan publik. Dalam data TI yang sudah dirilis tahun ini dan dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013), disebutkan bahwa responden Indonesia yang […]

  • PT Sorikmas Mining Sumbangkan 500 Paket Sembako

    PT Sorikmas Mining Sumbangkan 500 Paket Sembako

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT Sorikmas Mining (PT SM) menyumbangkan 500 paket sembako bagi masyarakat yang terdampak akibat virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Bantuan tersebut langsung diserahkan perwakilan PT SM,  Gunawan Saptono Nursyam, Sofyan Anshori Lubis dan Hendra Aditya secara simbolis kepada Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution, Senin (13/04). […]

  • Uji Kompetensi Jadi Syarat Bagi Guru Dapatkan Tunjangan Profesi

    Uji Kompetensi Jadi Syarat Bagi Guru Dapatkan Tunjangan Profesi

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan uji kompetensi terhadap 300.000 guru peserta sertifikasi pada Februari mendatang sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. “Guru tidak perlu merasa khawatir terhadap adanya uji kompetensi. Memang ada keraguan dari guru senior yang tidak mampu menjawab soal uji kompetensi, tidak perlu khawatir sebab pertanyaannya seputar penguasaan materi ajar […]

  • Di Madina, Warga Temukan Alat Hisap Sabu dan Warga Serbu Rumah Diduga Sarang Narkoba

    Di Madina, Warga Temukan Alat Hisap Sabu dan Warga Serbu Rumah Diduga Sarang Narkoba

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA (Mandailing Online ):Warga desa Hutabargot Lombang di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) dihebohkan dengan penemuan belasan bekas alat hisap narkoba jenis sabu sabu di tumpukan sampah saat warga melaksanakan gotong royong. Kamis 20/11/2025. Kepala Desa Hutabargot Lombang, Muhammad Said Pulungan membenarkan informasi tersebut. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kecamatan Hutabargot […]

  • Pemkab Madina: Gedung Penangkaran Walet di Panyabungan Tak Berizin. Satpol PP Akan Lakukan Penertiban

    Pemkab Madina: Gedung Penangkaran Walet di Panyabungan Tak Berizin. Satpol PP Akan Lakukan Penertiban

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online: Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengaku belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait gedung penangkaran sarang burung walet. Namun Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk ada. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu Pemkab Madina Ahmad Faisal Lubis mengatakan, hari ini senin […]

expand_less