Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

Ada pulau Indonesia yang dijual

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA (MO)- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tentang adanya situs yang mempublikasikan penjualan dua pulau di Indonesia.

Agus menjelaskan, dalam koordinasi nanti akan dibicarakan, apakah pengumuman mengenai penjualan pulau yang ada di situs tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran kasus pidana. “Nanti kami bicarakan dengan Menkominfo. Apa kalau masih dalam pengumuman seperti, sudah masuk pidana atau tidak kita belum tahu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
join_facebookjoin_twitter

Menurut Agus, intelejen TNI tidak perlu turun tangan untuk melacak situs tersebut. Ia menyerahkan tugas itu kepada Kemenkominfo. “Kalau melacak situs biar Kementerian Kominfo saja, biar mereka yang menangani. Kalau bagian saya adalah bagaimana mengecek daerah tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, sebuah situs www.privatesislandonline.com melansir menjual Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pulau Gambar dihargai US$ 725.000 atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500/Dolar AS). Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok seluas 4,99 hektare ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar.

Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai publik tidak perlu resah dengan iklan provokatif “Islands for Sale in Indonesia” karena sebenarnya yang dijual bukan pulau dalam konteks kedaulatan melainkan hak atas tanah dari pulau tersebut.

“Memang wacana merebak lantaran kesan dari iklan yang provokatif ‘Islands for Sale’ atau ‘Pulau untuk Dijual’. Padahal yang dijual adalah hak atas tanah dari pulau tersebut dan sama sekali bukan pulau itu sendiri,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu, mengomentari informasi yang menyebutkan bahwa Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok Indonesia hendak dijual.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin menjual pulau dan melepaskan kedaulatan atas pulau yang dimiliki karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan tapal batas wilayah melalui perjanjian internasional tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perjanjian Internasional dan Undang Undang Wilayah Negara.

Namun, kata dia, sebagaimana pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain, di setiap pulau ada tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan resor hingga pelabuhan.

Dalam hukum agraria di Indonesia hak atas tanah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak atas tanah saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

“Hak atas tanah dapat diberikan kepada warga negara maupun badan hukum Indonesia dan asing sesuai dengan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila memperhatikan hal tersebut maka di atas suatu pulau yang tidak terlalu besar wilayahnya bisa saja hanya ada dua pihak yang memiliki hak atas tanah dalam suatu pulau. Pemilik demikian secara kasat mata seolah `memiliki¿ pulau secara eksklusif. Padahal tidak demikian secara hukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) disebutkan bahwa “Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah”.

Oleh karena itu menurut Hikmahanto, penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara, paling tidak berdasarkan tiga alasan.

Pertama, kata dia, penjualan tidak dilakukan oleh negara kepada negara namun oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah kepada individu atau badan hukum. Kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan yurisdiksinya atas pulau tersebut. Ketiga, pengembangan oleh swasta atas suatu pulau sebenarnya dapat disepadankan dengan swasta yang melakukan pembangunan perumahan atau superblok di suatu kawasan.

“Pengembang akan memohon izin lokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah pada gilirannya dapat menyetujui atau menolak. Bila disetujui pengembang dapat membangun rumah atau apartemen yang dapat dijual kepada konsumen. Dalam konteks pulau, bisa saja pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk pembangunan resor. Setelah resor didirikan maka resor tersebut dapat dijual atau disewakan kepada pihak yang berminat,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, dalam konteks itu maka pemerintah daerah yang memiliki pulau sangat banyak dianjurkan untuk mengembangkan atau “menjual” pulau-pulau yang ada sebagai sumber pendapatan asli daerah. Hal itu, kata Hikmahanto, justru akan menunjang tidak adanya pengabaian terhadap pulau-pulau yang banyak jumlahnya di Indonesia.

“Ini penting agar bila ada klaim dari negara lain atas pulau tertentu maka pemerintah Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa ia melakukan pelaksanaan kedaulatan (display of sovereignty) dengan cara mengembangkan pulau-pulau tak berpenghuninya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus terlebih dahulu menyelesaikan peraturan pemerintah terkait dengan hak atas tanah di pulau sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 agar ada kepastian dan keseragaman hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan hak atas tanah di atas pulau-pulau yang berada dalam kewenangannya.

Akan tetapi, Hikmahanto menekankan bahwa pengelolaan atas pulau-pulau terluar harus dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah mengingat pulau-pulau terluar merupakan titik dasar penentuan wilayah laut Indonesia, baik laut teritorial, zona ekonomi eksklusif maupun landas kontinen.

“Pulau terluar ini tentunya tidak dapat diperjual-belikan atau disewakan hak atas tanahnya mengingat peran strategisnya,” katanya.

Berita tentang penjualan pulau juga pernah muncul di tahun 2009 ketika di Propinsi Sumatera Barat diberitakan tiga pulau hendak dijual. Demikian pula pada tahun 2007 ketika Pulau Panjang dan Pulau Meriam yang berlokasi di Propinsi Nusa Tenggara Barat dikabarkan dijual kepada investor asing dan dikembangkan sebagai resor eksklusif.
(was/kontan/antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Ajukan Rp.1,6 Trilyun Pada KUA-PPAS 2014

    Pemkab Madina Ajukan Rp.1,6 Trilyun Pada KUA-PPAS 2014

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menarget APBD tahun 2014 sebesar Rp.1,6 trilyun. Angka ini jauh melonjak dibanding APBD 2013 yang sebesar sekitar 800 milyar rupiah. Besaran rencana anggaran ini tergambar dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2014 yang diajukan pemkab Madina ke DPRD Madina. “KUA PPAS […]

  • Bangun Jalan, Tapsel & Psp Dijatah Rp65 M

    Bangun Jalan, Tapsel & Psp Dijatah Rp65 M

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengalokasikan dana sebesar Rp1,1 triliun untuk pembangunan sarana jalan di seluruh Sumut. Untuk Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan mendapat jatah Rp65,57 miliar. “Dana APBD 2014 PU dialokasi Rp1,1 triliun khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan. Di antaranya Rp65,57 miliar untuk Tapsel dan Psp,” kata Gubernur Sumatera Utara Gatot […]

  • Stunting Ancaman Bagi Generasi Bangsa

    Stunting Ancaman Bagi Generasi Bangsa

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengajak seluruh stackholder fokus benahi stunting dalam rapat kerja tim percepatan dengan Taman Pemulihan Gizi (TPG) dan enumerator dalam rangkat persiapan survey tim Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) di aula Ladang Sari Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, Selasa (6/9/). “Perlu kita pahami […]

  • Uang Kost Ditagih, Nyawa Melayang

    Uang Kost Ditagih, Nyawa Melayang

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Pegiat Literasi Miris! Kelakuan manusia sekarang ini seperti tidak punya hati. Rasa tega karena kesal atau sakit hati bisa membuat gelap mata. Gara-gara hal sepele namun bisa membuat nyawa melayang. Seolah tak peduli mana hak dan kewajiban yang harus dipertimbangkan. Seperti kasus pembunuhan yang terjadi baru-baru ini. Tiga anak kost tega […]

  • Madina Penyumbang Terbesar Kloter 14

    Madina Penyumbang Terbesar Kloter 14

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN, – Mandailing Natal (Madina) menjadi penyumbang terbanyak jamaah calon haji pada kloter 14 Embarkasi Medan yang akan berangkat pada Kamis malam (26/9), pukul 21.25 melalui Bandara Kualanamu. Sebanyak 398 jamaah asal Madina akan bergabung dalam kloter 14. Jumlah ini merupakan angka keseluruhan dari jamaah calhaj asal Madina yang diberangkatkan melalui Embarkasi Medan tahun ini. […]

  • Qori Cilik Fitri Rahmadhani

    Qori Cilik Fitri Rahmadhani

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2017
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Qori cilik Mandailing Natal pada acara pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal Masa Khidmat 2016-2021

expand_less