Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Ada pulau Indonesia yang dijual

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA (MO)- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tentang adanya situs yang mempublikasikan penjualan dua pulau di Indonesia.

Agus menjelaskan, dalam koordinasi nanti akan dibicarakan, apakah pengumuman mengenai penjualan pulau yang ada di situs tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran kasus pidana. “Nanti kami bicarakan dengan Menkominfo. Apa kalau masih dalam pengumuman seperti, sudah masuk pidana atau tidak kita belum tahu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
join_facebookjoin_twitter

Menurut Agus, intelejen TNI tidak perlu turun tangan untuk melacak situs tersebut. Ia menyerahkan tugas itu kepada Kemenkominfo. “Kalau melacak situs biar Kementerian Kominfo saja, biar mereka yang menangani. Kalau bagian saya adalah bagaimana mengecek daerah tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, sebuah situs www.privatesislandonline.com melansir menjual Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pulau Gambar dihargai US$ 725.000 atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500/Dolar AS). Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok seluas 4,99 hektare ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar.

Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai publik tidak perlu resah dengan iklan provokatif “Islands for Sale in Indonesia” karena sebenarnya yang dijual bukan pulau dalam konteks kedaulatan melainkan hak atas tanah dari pulau tersebut.

“Memang wacana merebak lantaran kesan dari iklan yang provokatif ‘Islands for Sale’ atau ‘Pulau untuk Dijual’. Padahal yang dijual adalah hak atas tanah dari pulau tersebut dan sama sekali bukan pulau itu sendiri,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu, mengomentari informasi yang menyebutkan bahwa Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok Indonesia hendak dijual.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin menjual pulau dan melepaskan kedaulatan atas pulau yang dimiliki karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan tapal batas wilayah melalui perjanjian internasional tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perjanjian Internasional dan Undang Undang Wilayah Negara.

Namun, kata dia, sebagaimana pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain, di setiap pulau ada tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan resor hingga pelabuhan.

Dalam hukum agraria di Indonesia hak atas tanah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak atas tanah saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

“Hak atas tanah dapat diberikan kepada warga negara maupun badan hukum Indonesia dan asing sesuai dengan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila memperhatikan hal tersebut maka di atas suatu pulau yang tidak terlalu besar wilayahnya bisa saja hanya ada dua pihak yang memiliki hak atas tanah dalam suatu pulau. Pemilik demikian secara kasat mata seolah `memiliki¿ pulau secara eksklusif. Padahal tidak demikian secara hukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) disebutkan bahwa “Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah”.

Oleh karena itu menurut Hikmahanto, penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara, paling tidak berdasarkan tiga alasan.

Pertama, kata dia, penjualan tidak dilakukan oleh negara kepada negara namun oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah kepada individu atau badan hukum. Kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan yurisdiksinya atas pulau tersebut. Ketiga, pengembangan oleh swasta atas suatu pulau sebenarnya dapat disepadankan dengan swasta yang melakukan pembangunan perumahan atau superblok di suatu kawasan.

“Pengembang akan memohon izin lokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah pada gilirannya dapat menyetujui atau menolak. Bila disetujui pengembang dapat membangun rumah atau apartemen yang dapat dijual kepada konsumen. Dalam konteks pulau, bisa saja pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk pembangunan resor. Setelah resor didirikan maka resor tersebut dapat dijual atau disewakan kepada pihak yang berminat,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, dalam konteks itu maka pemerintah daerah yang memiliki pulau sangat banyak dianjurkan untuk mengembangkan atau “menjual” pulau-pulau yang ada sebagai sumber pendapatan asli daerah. Hal itu, kata Hikmahanto, justru akan menunjang tidak adanya pengabaian terhadap pulau-pulau yang banyak jumlahnya di Indonesia.

“Ini penting agar bila ada klaim dari negara lain atas pulau tertentu maka pemerintah Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa ia melakukan pelaksanaan kedaulatan (display of sovereignty) dengan cara mengembangkan pulau-pulau tak berpenghuninya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus terlebih dahulu menyelesaikan peraturan pemerintah terkait dengan hak atas tanah di pulau sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 agar ada kepastian dan keseragaman hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan hak atas tanah di atas pulau-pulau yang berada dalam kewenangannya.

Akan tetapi, Hikmahanto menekankan bahwa pengelolaan atas pulau-pulau terluar harus dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah mengingat pulau-pulau terluar merupakan titik dasar penentuan wilayah laut Indonesia, baik laut teritorial, zona ekonomi eksklusif maupun landas kontinen.

“Pulau terluar ini tentunya tidak dapat diperjual-belikan atau disewakan hak atas tanahnya mengingat peran strategisnya,” katanya.

Berita tentang penjualan pulau juga pernah muncul di tahun 2009 ketika di Propinsi Sumatera Barat diberitakan tiga pulau hendak dijual. Demikian pula pada tahun 2007 ketika Pulau Panjang dan Pulau Meriam yang berlokasi di Propinsi Nusa Tenggara Barat dikabarkan dijual kepada investor asing dan dikembangkan sebagai resor eksklusif.
(was/kontan/antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Tinjau MBG di Pidoli

    Bupati dan Wabup Tinjau MBG di Pidoli

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution memantau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah berbeda, Senin (1/9/2025). Saipullah memantau di TK Satu Atap dan SDN 098 Pidoli Lombang, Jl. Willem Iskander, Panyabungan. Atika di SD Negeri 111 Pidoli Dolok, Panyabungan. Sebelumnya, Saipullah dan Atika […]

  • DCS Dapil 2 PAN Madina

    DCS Dapil 2 PAN Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 PAN Madina

  • Petani Tapsel dan Kementan Kembangkan Bawang Merah

    Petani Tapsel dan Kementan Kembangkan Bawang Merah

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAPSEL – Kementerian Pertanian RI menjalankan program pengembangan bawang merah di wilayah Tapsel, tahun anggaran 2019. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir. Bismark Muaratua, di Sipirok, Senin (14/10),  mengatakan pengembangan tahap awal bawang merah tersebut untuk 10 kelompok tani. Dengan rincian tiga kelompok tani di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, dua di […]

  • KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    KKN 17 STAIN Madina Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SUMBAR (Mandailing Online) – Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Madina Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandailing Natal Kelompok 17 laksanakan kegiatan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pentingnya Pendidikan pada siswa MTs Swasta Lubuk Gadang, Nagari Koto, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Rabu, (21/08/2024). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang […]

  • Kol Edy Tri Waluyo Danrindam I/BB

    Kol Edy Tri Waluyo Danrindam I/BB

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pematang Siantar, Rindam I/Bukit Barisan memiliki peranan dan tugas menentukan dalam membentuk watak dan kepribadian prajurit TNI-AD, yang memiliki profesionalisme tinggi berbasis pada jatidiri sebagai tentara rakyat,tentara pejuang,tentara nasional dan tentara profesional, yang memiliki keunggulan moral dan moril pantang menyerah senantiasa bersatu dengan rakyat. Untuk itu kepada Danrindam I/BB yang baru, tetap bekerja keras dalam […]

  • Sebut Batak Mandailing, Presiden Jokowi Diprotes Warga Mandailing

    Sebut Batak Mandailing, Presiden Jokowi Diprotes Warga Mandailing

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) : Warga Mandailing di Jakarta memprotes Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan Batak Mandailing. Aksi protes berlangsung di lapangan Monas, Jakarta, Selasa (20/3/2019) dengan menggelar spanduk panjang bertulis : “Tuan Presiden, Mandailing Bukan Batak”. Protes itu dilakukan menyusul adaya pernyataan Presiden RI Joko Widodo melalui akun resmi facebook– nya yang […]

expand_less