Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Ada pulau Indonesia yang dijual

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA (MO)- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tentang adanya situs yang mempublikasikan penjualan dua pulau di Indonesia.

Agus menjelaskan, dalam koordinasi nanti akan dibicarakan, apakah pengumuman mengenai penjualan pulau yang ada di situs tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran kasus pidana. “Nanti kami bicarakan dengan Menkominfo. Apa kalau masih dalam pengumuman seperti, sudah masuk pidana atau tidak kita belum tahu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
join_facebookjoin_twitter

Menurut Agus, intelejen TNI tidak perlu turun tangan untuk melacak situs tersebut. Ia menyerahkan tugas itu kepada Kemenkominfo. “Kalau melacak situs biar Kementerian Kominfo saja, biar mereka yang menangani. Kalau bagian saya adalah bagaimana mengecek daerah tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, sebuah situs www.privatesislandonline.com melansir menjual Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pulau Gambar dihargai US$ 725.000 atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500/Dolar AS). Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok seluas 4,99 hektare ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar.

Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai publik tidak perlu resah dengan iklan provokatif “Islands for Sale in Indonesia” karena sebenarnya yang dijual bukan pulau dalam konteks kedaulatan melainkan hak atas tanah dari pulau tersebut.

“Memang wacana merebak lantaran kesan dari iklan yang provokatif ‘Islands for Sale’ atau ‘Pulau untuk Dijual’. Padahal yang dijual adalah hak atas tanah dari pulau tersebut dan sama sekali bukan pulau itu sendiri,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu, mengomentari informasi yang menyebutkan bahwa Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok Indonesia hendak dijual.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin menjual pulau dan melepaskan kedaulatan atas pulau yang dimiliki karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan tapal batas wilayah melalui perjanjian internasional tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perjanjian Internasional dan Undang Undang Wilayah Negara.

Namun, kata dia, sebagaimana pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain, di setiap pulau ada tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan resor hingga pelabuhan.

Dalam hukum agraria di Indonesia hak atas tanah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak atas tanah saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

“Hak atas tanah dapat diberikan kepada warga negara maupun badan hukum Indonesia dan asing sesuai dengan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila memperhatikan hal tersebut maka di atas suatu pulau yang tidak terlalu besar wilayahnya bisa saja hanya ada dua pihak yang memiliki hak atas tanah dalam suatu pulau. Pemilik demikian secara kasat mata seolah `memiliki¿ pulau secara eksklusif. Padahal tidak demikian secara hukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) disebutkan bahwa “Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah”.

Oleh karena itu menurut Hikmahanto, penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara, paling tidak berdasarkan tiga alasan.

Pertama, kata dia, penjualan tidak dilakukan oleh negara kepada negara namun oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah kepada individu atau badan hukum. Kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan yurisdiksinya atas pulau tersebut. Ketiga, pengembangan oleh swasta atas suatu pulau sebenarnya dapat disepadankan dengan swasta yang melakukan pembangunan perumahan atau superblok di suatu kawasan.

“Pengembang akan memohon izin lokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah pada gilirannya dapat menyetujui atau menolak. Bila disetujui pengembang dapat membangun rumah atau apartemen yang dapat dijual kepada konsumen. Dalam konteks pulau, bisa saja pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk pembangunan resor. Setelah resor didirikan maka resor tersebut dapat dijual atau disewakan kepada pihak yang berminat,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, dalam konteks itu maka pemerintah daerah yang memiliki pulau sangat banyak dianjurkan untuk mengembangkan atau “menjual” pulau-pulau yang ada sebagai sumber pendapatan asli daerah. Hal itu, kata Hikmahanto, justru akan menunjang tidak adanya pengabaian terhadap pulau-pulau yang banyak jumlahnya di Indonesia.

“Ini penting agar bila ada klaim dari negara lain atas pulau tertentu maka pemerintah Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa ia melakukan pelaksanaan kedaulatan (display of sovereignty) dengan cara mengembangkan pulau-pulau tak berpenghuninya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus terlebih dahulu menyelesaikan peraturan pemerintah terkait dengan hak atas tanah di pulau sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 agar ada kepastian dan keseragaman hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan hak atas tanah di atas pulau-pulau yang berada dalam kewenangannya.

Akan tetapi, Hikmahanto menekankan bahwa pengelolaan atas pulau-pulau terluar harus dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah mengingat pulau-pulau terluar merupakan titik dasar penentuan wilayah laut Indonesia, baik laut teritorial, zona ekonomi eksklusif maupun landas kontinen.

“Pulau terluar ini tentunya tidak dapat diperjual-belikan atau disewakan hak atas tanahnya mengingat peran strategisnya,” katanya.

Berita tentang penjualan pulau juga pernah muncul di tahun 2009 ketika di Propinsi Sumatera Barat diberitakan tiga pulau hendak dijual. Demikian pula pada tahun 2007 ketika Pulau Panjang dan Pulau Meriam yang berlokasi di Propinsi Nusa Tenggara Barat dikabarkan dijual kepada investor asing dan dikembangkan sebagai resor eksklusif.
(was/kontan/antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plang Nama Dirusak, Kantor Jadi Tempat Hiburan

    Plang Nama Dirusak, Kantor Jadi Tempat Hiburan

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Aksi Karyawan PTPN2-PT LNK LANGKAT-Aksi mogok kerja 4.000-an karyawan PTPN II-PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Rayon Tengah di Langkat masih berlanjut. Bahkan, aksi mogok kerja semakin memanas, dengan dirusaknya papan nama (plang) dan di dudukinya kantor perkebunan, Selasa (25/1). Pantauan di pusat kantor PT LNK di kebun Gohor Lama, Kecamatan Wampu, papan nama perusahan PTPN […]

  • Pemkab Madina Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    Pemkab Madina Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran kelurahan Kotasiantar, Jum’at (26/12/2019). Bantuan dalam bentuk uang senilai 80 juta Rupiah itu diserahkan Sekda Madina, Gozali Pulungan didampingi Wakil Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution dan anggota DPRD Madina, Sobir Lubis dari Dapil Madina 1. Perwakilan keluarga korban […]

  • Pelantikan 183 Pejabat Madina di Halaman Masjid

    Pelantikan 183 Pejabat Madina di Halaman Masjid

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 183 pejabat Pemkab Mandailing Natal eselon III dan IV dilantik, Rabu (23/3/2022). Mereka dilantik oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution di halaman masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan. Hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan nama-nama yang dilantik dari Badan Kepegawaian Daerah Mandailing Natal. Pejabat yang dilantik […]

  • Jalan Amblas :

    Jalan Amblas :

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jalan Amblas : Jalan penghubung Panyabungan Gunung Baringin dititik Sidaing amblas. Minimnya parit jalan membuat jalan menuju ibu kota Panyabungan Timur ini banyak yang rusak.(Hol)

  • MoU Lima Lembaga Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Madina

    MoU Lima Lembaga Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Madina

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle rel
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama empat lembaga lain, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Kamis, 27 Agustus 2026. Penandatangan serupa juga berlangsung serentak di seluruh […]

  • Lahan Pertanian Diserobot Ratusan Warga Madina Terancam Kehilangan Lahan

    Lahan Pertanian Diserobot Ratusan Warga Madina Terancam Kehilangan Lahan

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Sekitar 500-an warga di Dusun Bulung Gadung dan Dusun Bronjong Desa Selebaru Kecamatan Batang Gadis Kabupaten Madina, terancam kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian akibat aksi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pengusaha. Kepada MedanBisnis, Selasa (27/9) di Medan, Saroha Siregar (37) salah satu perwakilan masyarakat asal Madina yang ditemui mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan […]

expand_less