MADINA- Mandailing Online: Polres Mandailing Natal ( Madina) tangkap kurir ganja asal Sumatera Barat. Ada 110.000 gram ganja yang berhasil dimanakan jadi barang bukti dari 3 tersangka. Ke 3 tersangka adalah, RA alias R. (32) Warga kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Sumbar. RS alias R. (27). Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumbar dan GE alias I. (20) Warga Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur. Sumbar.
Kapolres Madina AKBP. Arie Sopandi Paloh pada wartawan kamis 27/6 mengatakan, ketiganya di amankan di jalan lintas umum sumatera utara – sumatera barat tepatnya di Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi Mandailing Natal. Pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
“3 orang tersebut adalah kurir, mereka diamankan pada saat membawa Narkotika Golongan 1 Ganja,” Ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan Jelas Arie selain 110.000 gram ganja siap edar juga ada satu unit minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Dan 3 unit Handphone masing masing milik pelaku.
Lanjut Arie, Pasal yang diterapkan 115 ayat (2) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda 8 miliyar.
Ketiga tersangka kata Kapolres saat ini di tahan di Mapolres Mandailing Natal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus. ( fikri)