Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh satu kantor kuasa hukum yang mewakili Para Penggugat ke persidangan.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena Para Penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diinfaqkan Ny. Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas. Para Penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Ny. Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Para Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia yang merupakan Kuasa Hukum Ny. Patianur, dalam siaran pers, Jumat (16/08/2024) menceritakan awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Madina Yustisia

Menurut Ikhwanuddin SH, Gugatan Kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang Penggugat ( kelimanya saudara kandung alm. Darwin) melalui kantor kuasa hukum.

“Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena Para Penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien kami,” jelas Ikhwanuddin.

Tidak percaya adanya wasiat, Para Penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada Para Penggugat. Awalnya, klien kami setuju karena takut berselisih dengan ipar-iparnya tersebut. Tapi Para Penggugat justeru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ungkap Ikhwanuddin.

Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian Ny. Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, Ny. Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Bintuas.

“Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Ikhwanddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I., M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara klien kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Stw,” tutup Ikhwanuddin,SH. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS untuk Guru dan Tenaga Medis

    Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS untuk Guru dan Tenaga Medis

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang berkeinginan menjadi pegawai negeri sipil harus bersabar. Pasalnya, pemerintah tahun ini tidak membuka formasi apapun untuk pelamar umum kecuali lulusan sekolah ikatan dinas. “Tidak ada itu penerimaan CPNS di luar sekolah ikatan dinas. Tahun ini masanya moratorium,” tegas‎ Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Apratur Bambang Dayanto Sumarsono‎ […]

  • Hari Pahlawan, Bupati Madina dan Pejabat Antri Donor Darah

    Hari Pahlawan, Bupati Madina dan Pejabat Antri Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )– Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023, Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution beserta sejumlah pejabat laksanalan donor darah usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan Masjid Nur’alan Nur Aek Godang Panyabungan, Jum’at 10/11/2023. Bupati H.M.Ja’far Sukhairi Nasution usai pelaksanaan donor mengatakan, langkah ini sebagai […]

  • Soal Calon Walikota Padangsidimpuan Masyarakat Diminta Nilai secara Obyektif

    Soal Calon Walikota Padangsidimpuan Masyarakat Diminta Nilai secara Obyektif

    • calendar_month Sabtu, 29 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (MO) –Tokoh Pemuda Kota P. Sidimpuan Rinaldi Simanjutak mengharapkan masyarakat Kota Padangsidimpuan mampu menilai beberapa calon kepala daerah secara obyektif. “Nilailah secara obyektif, maka akan tumbuh keyakinan dalam diri, jika hanya pasangan nomor urut 3 (AMIN) pilihan tepat pada Oktober 2012 nanti, ” ujar tokoh pemuda Kota P. Sidimpuan Rinaldi Simanjutak kepada Analisa, Rabu […]

  • Gerakan Mahasiswa Bermotif Menghancurkan Hubungan Bupati-Wakil Bupati

    Gerakan Mahasiswa Bermotif Menghancurkan Hubungan Bupati-Wakil Bupati

    • calendar_month Minggu, 9 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Gerakan kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa diduga bermotif menghancurkan dan menceraikan hubungan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara dengan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang dikhawatirkan berdampak bagi kehancuran pemerintahan sekarang. Indikasi itu terlihat pada aksi sejumlah mahasiswa yang menghadang rombongan bupati di pintu masuk desa Sitinjak, Batang Natal, […]

  • Konflik Pemuda Desa Tabuyung dan Bintuas, Ketua Pemuda Pancasila: Kekerasan Tidak Menyelesaikan Masalah

    Konflik Pemuda Desa Tabuyung dan Bintuas, Ketua Pemuda Pancasila: Kekerasan Tidak Menyelesaikan Masalah

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Konflik antar pemuda Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) dan Desa Bintuas, Kecamatan Natal yang bermula pada sekitar 2 bulan berujung pembakaran gudang ikan dan gudang minyak warga Bintuas pada Sabtu (29/1) malam. Akibatnya sebagian warga Bintuas dikabarkan terpaksa mengevakuasi diri ke tempat yang aman. Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Majelis […]

  • Dana Desa Perlu Dievaluasi Nomenklatur dan Metode Pengelolaannya

    Dana Desa Perlu Dievaluasi Nomenklatur dan Metode Pengelolaannya

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Sekitar delapan tahun Dana Desa ( DD ) ditransfer ke daerah dengan jumlah rata rata per desa per tahun sekitar 1 milliar rupiah, anggap satu desa sudah menerima aliran dana segar ini 8 milliar rupiah kemudian coba dicek ke lapangan apa dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, ternyata dana sebesar itu tidak memberikan dampak signifikan […]

expand_less