Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh satu kantor kuasa hukum yang mewakili Para Penggugat ke persidangan.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena Para Penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diinfaqkan Ny. Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas. Para Penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Ny. Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Para Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia yang merupakan Kuasa Hukum Ny. Patianur, dalam siaran pers, Jumat (16/08/2024) menceritakan awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Madina Yustisia

Menurut Ikhwanuddin SH, Gugatan Kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang Penggugat ( kelimanya saudara kandung alm. Darwin) melalui kantor kuasa hukum.

“Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena Para Penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien kami,” jelas Ikhwanuddin.

Tidak percaya adanya wasiat, Para Penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada Para Penggugat. Awalnya, klien kami setuju karena takut berselisih dengan ipar-iparnya tersebut. Tapi Para Penggugat justeru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ungkap Ikhwanuddin.

Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian Ny. Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, Ny. Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Bintuas.

“Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Ikhwanddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I., M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara klien kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Stw,” tutup Ikhwanuddin,SH. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs Bupati Madina Jangan Beri Izin Kepala SKPD Yang Ingin Hengkang

    Pjs Bupati Madina Jangan Beri Izin Kepala SKPD Yang Ingin Hengkang

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Setelah Jabatan H Amru Daulay berakhir jadi Bupati Madina pada tanggal 12 September 2010 lalu yang sekaranga di Pj Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara, para para kepala SKPD nya juga ingin hengkang dari Madina ini untuk lari dari tanggung jawab, dalam hala ini di harapkan kep0ada Pjs Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara untuk […]

  • Indonesia Jangan Latah! LGBT Haram dan Selamanya Haram!

    Indonesia Jangan Latah! LGBT Haram dan Selamanya Haram!

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban Beberapa negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam […]

  • Dihadapan Banggar DPRD Madina, Sekda Akui Kualitas Air RSUD Panyabungan Memprihatinkan

    Dihadapan Banggar DPRD Madina, Sekda Akui Kualitas Air RSUD Panyabungan Memprihatinkan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : dihadapan pimpinan dan anggota badan anggaran( Banggar ) DPRD Madina, Plt Sekda Madina Sahnan Pasaribu akui kualitas air RSUD Panyabungan tidak begitu baik karena di ambil dari sungai batang gadis yang saat ini tercemar limbah tambang emas ilegal. “Kebutuhan air di RSUD Panyabungan masih langsung diambil dari sungai batang gadis” Ungkapnya dihadapan […]

  • Lakalantas, 208 orang tewas di Sumut

    Lakalantas, 208 orang tewas di Sumut

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di daerah Sumatera Utara meningkat. Dari data yang diperoleh di Direktorat Lalulintas Sumut pada bulan Januari sampai September 2013, sejumlah 208 orang meninggal dunia akibat laka lantas tersebut. “Untuk wilayah kerja Polda Sumut, kasus kecelakaan maupun korban meninggal, Medan yang tertinggi,” ujar Kasi Laka Subdit Bin […]

  • Kena Peluru Nyasar

    Kena Peluru Nyasar

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Jamaluddin Pane (16), warga Desa Manegen, Kecamatan Padang Sidempuan (Psp) Tenggara, korban peluru nyasar akhirnya angkat bicara. Dia mengaku saat bentrokan antara warga dengan sejumlah personel polisi Polresta Psp di Desa Manegen Sabtu malam (13/11) ia baru pulang malam mingguan bersama teman-temannya. Saat ditemui wartawan, Minggu (14/11) RSUD Psp di Ruang Katelia II, Jamaluddin […]

  • Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang izin PT SMGP

    Kementerian ESDM Diminta Tinjau Ulang izin PT SMGP

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tokoh pemuda mendesak Kementerian ESDM meninjau ulang izin PT SMGP dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik. Desakan itu menyusul hasil investigasi Kementerian ESDM terhadap peneyabab keracunan warga Sibanggor di kawasan yang bersinggungan dengan sumur panas bumi yang dikelola PT SMGP. “Kita beri apresiasi kepada DPR RI dalam hal ini Komisi […]

expand_less