Bencana Anggaran Madina: Menuntut Tanggung Jawab Masa Lalu atas Darurat Belanja Pegawai
- account_circle Muhammad Rizki Lubis
- calendar_month 5 menit yang lalu
- print Cetak

…
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini tengah berhadapan dengan apa yang disebut sebagai ‘bencana anggaran’. Sempitnya ruang gerak fiskal daerah ini merupakan buah dari kebijakan masa lalu yang kini mewajibkan adanya koreksi terhadap pengangkatan pegawai yang berlebih.
Pangkal dari krisis anggaran daerah ini berakar pada ketidakmampuan pemerintah di masa lalu dalam menyeimbangkan antara rekrutmen pegawai (termasuk tenaga honorer dan PPPK) dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data APBD menunjukkan tren Belanja Pegawai yang terus meroket tajam tanpa bisa direm.
Pada tahun 2024, realisasi Belanja Pegawai Madina sudah menyentuh angka Rp 795,3 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp 880,1 miliar. Beban ini membengkak menjadi Rp 974,3 miliar pada alokasi tahun 2025. Puncaknya, pada APBD tahun 2026, postur Belanja Pegawai menembus angka fantastis hingga Rp 1,05 triliun.
Besarnya beban gaji aparatur ini secara otomatis menguras lebih dari separuh total belanja daerah, sehingga mencekik alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik masyarakat Madina.
Tanggung jawab kepala daerah (Bupati) pada masa-masa sebelumnya menjadi sorotan utama dalam evaluasi postur anggaran saat ini. Kebijakan pengangkatan pegawai masal yang kerap sarat dengan muatan populis kini menjadi beban struktural (mandatory spending) yang membelenggu bupati penerusnya.
Ketimpangan ini terlihat sangat mencolok ketika membandingkan beban gaji dengan kemandirian fiskal daerah. Secara historis, PAD Kabupaten Madina jalan di tempat. Pada tahun 2021, capaian PAD hanya berkisar Rp 100,2 miliar, lalu naik perlahan ke angka Rp 110,7 miliar pada 2022, kemudian Rp 169 miliar pada 2024, dan pada tahun 2026 hanya ditargetkan sebesar Rp 204,6 miliar.
Akibat dari lemahnya PAD ini, Pemkab Madina memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap suntikan Dana Transfer Pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Sebagai gambaran miris, pada tahun 2024, kucuran DAU untuk Madina ditetapkan sebesar Rp 892,4 miliar. Angka DAU tersebut hampir sepenuhnya habis sekadar untuk menutupi biaya operasional Belanja Pegawai yang dianggarkan sebesar Rp 880,1 miliar pada tahun yang sama.
Jika tren pengangkatan pegawai ini tidak dikoreksi secara radikal, daerah ini terancam lumpuh secara pembangunan.
Berlakukan Masa Efisiensi dan Dorong Investasi Pihak Ketiga
Mewarisi beban anggaran yang terlampau berat dari kebijakan masa lalu, pemerintahan saat ini tidak menampik kondisi kritis yang sedang terjadi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan langkah korektif, Pemkab Madina terpaksa memberlakukan kebijakan ikat pinggang alias pengetatan anggaran secara ketat.
Kondisi ini disampaikan secara terbuka oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dalam sebuah acara peresmian infrastruktur bantuan kepolisian di Desa Aek Mata pada awal Juni 2026. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah sangat terbantu oleh pihak luar karena kondisi kas daerah yang terbatas. “Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih. Kami sangat terbantu dengan pembangunan jembatan ini karena pemerintah saat ini masa efisiensi,” sebut Atika.
Di saat yang bersamaan, Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, juga tengah mencari jalan keluar guna melepaskan daerah dari jerat bencana anggaran ini dengan cara memacu pertumbuhan investasi guna mendongkrak PAD.
Salah satu upaya nyata adalah pembukaan konektivitas rute penerbangan perdana Wings Air di Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution pada Agustus 2026. Pihak pemerintah daerah berharap dengan terbukanya mobilitas udara, iklim pariwisata dan bisnis di Madina dapat tumbuh pesat, yang secara bertahap diharapkan mampu menambal defisit keuangan peninggalan masa lalu. ***
- Penulis: Muhammad Rizki Lubis
- Editor: Dahlan Batubara




